SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kebijakan pemerintah pusat mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kembali memantik perdebatan publik.
Pasal 103 ayat (4) butir “e” dalam PP tersebut, yang fokus pada upaya kesehatan sistem reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja, menegaskan pentingnya penyediaan alat kontrasepsi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Prof. dr. Erwin Astha Triyono, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung kebijakan ini, namun dengan catatan bahwa penerapannya harus dilakukan dengan bijaksana dan mempertimbangkan berbagai aspek penting.
"Kami akan mengikuti kebijakan pusat, tetapi kita juga harus realistis dalam menerapkannya di lapangan. Isunya memang krusial karena terkait dengan kesehatan remaja kita. Namun, cara menerapkannya perlu dipertimbangkan secara matang," ujar Erwin saat diwawancarai Surabaya Pagi, pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Erwin menekankan bahwa kebijakan ini harus dilihat dari dua sudut pandang utama, yakni aspek medis dan sosial.
"Penting bagi kita untuk memastikan bahwa kebijakan ini aman dari segi medis dan dapat diterima oleh masyarakat. Kebijakan ini tidak boleh diterapkan secara kaku, tapi perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur masih dalam tahap awal. Mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan ini.
"PP-nya baru saja dikeluarkan. Kami masih menunggu Surat Keputusan dari Menteri Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan yang lebih rinci. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan," jelasnya.
Erwin juga menyoroti bahwa pemberian kontrasepsi kepada remaja tidak bisa dipukul rata sebagai kebijakan umum.
"Setiap kasus harus dilihat secara individual. Misalnya, dalam kasus pernikahan dini, kontrasepsi bisa sangat penting untuk menunda kehamilan hingga sang ibu siap secara fisik. Kebijakan ini harus diterapkan dengan pemahaman yang mendalam dan pertimbangan yang matang," ucap Erwin.
Kedepan, Dinkes Jatim berharap agar kebijakan ini bisa dilihat sebagai langkah preventif dalam menjaga kesehatan generasi muda, dan bukan hanya sekadar alat kontrol populasi.
"Kami akan terus mengawal kebijakan ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa penerapannya dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni melindungi kesehatan reproduksi anak usia sekolah dan remaja dengan cara yang paling aman dan bijaksana," pungkasnya. Lna
Editor : Mariana Setiawati