SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pelaporan adanya dugaan oknum camat dan kades, yang melakukan deklarasi dukungan ke calon bupati petahana Yuhronur Efendi, di wilayah Kecamatan Ngimbang, diduga kuat pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, melakukan malpraktek prosedur penanganan.
Hal itu disampaikan oleh Mohammad Syamsudin Abdillah kepada surabayapagi.com Jum'at (30/8/2024), setelah sehari sebelumnya pada Kamis sore (29/8/2024) bersambang ke Bawaslu untuk menanyakan kelanjutan laporan nya yang sudah dua Minggu tidak ada kelanjutan prosedural yang dilakukan pihak Bawaslu.
Baca Juga: Buntut Diduga Memfasilitasi Deklarasi Dukungan ke Yes, Pengusaha Tembakau ini Diperiksa Bawaslu
Disebutkan olehnya, dalam laporan dan aduan oleh masyarakat pihak Bawaslu tidak boleh menolak, tapi harus menerima dengan melakukan kajian terhadap laporan itu hingga diputuskan dalam pleno.
Namun lanjutnya, Bawaslu Lamongan sangat kuat terindikasi tidak melakukan proses prosedural itu, salah satunya memberikan surat resmi kepada pelapor sesuai dalam ketentuan nya adalah selambat-lambatnya dua hari, ketika ada persyaratan formil dan material yang belum terpenuhi sehingga bisa dipenuhi oleh pelapor.
Tapi faktanya hal itu tidak dilakukan, namun selang hampir satu Minggu pelapor mendapatkan informasi ada pelapor lain yang melaporkan kasus yang sama dan bukti yang sama diterima oleh Bawaslu.
"Bahkan pelapor lain ini mengatakan tahapan prosedural salah satunya surat jawaban dari Bawaslu, tapi itu tidak diberlakukan ke saya tapi ke orang lain, padahal obyek pelaporannya sama, dan buktinya juga sama, ini namanya Bawaslu tebang pilih dan kelihatan tidak profesional," ujarnya
Mestinya dengan muda paska laporan tanggal 15 Agustus 2024, kalau dirasa bukti formil dan material belum cukup, maka pihak Bawaslu harus berkirim surat ke pelapor, untuk melengkapinya tapi hal itu tidak dilakukannya.
Artinya apa lanjut dia, Bawaslu melakukan pembohongan publik, katanya akan melakukan kajian atas laporan ini, nyatanya sampai saat ini tidak ada satupun proses prosedural yang dilakukan oleh Bawaslu, malah menyatakan pelaporan pelapor tidak bisa diterima dengan alasan yang tidak masuk akal, tanpa memberikan surat resmi pelapor.
"Saya khawatir dengan peristiwa ini Bawaslu sudah tidak berjalan independen dalam pilkada ini. Ada dugaan kekuatan besar di belakang Bawaslu agar kasus ini tidak sampai keluar ke ranah publik," tegasnya.
Baca Juga: Tidak Bisa Berkelit, Bawaslu Akhirnya Memeriksa Pihak-pihak Terkait
Padahal lanjutnya, sudah dengan jelas dan gamblang dari laporan yang ia sampaikan itu, jelas ada oknum ASN yakni camat dan kades berbondong-bondong datang dan membacakan deklarasi untuk mendukung kembali Yuhronur Efendi mencalonkan menjadi bupati untuk kedua kalinya.
"Padahal mereka adalah ASN aparatur sipil negara yang semestinya harus memposisikan diri untuk netal dalam hal Pilkada ini bukan malah memberikan contoh tidak baik," ungkapnya.
Karena yang demikian ini, untuk menjaga kualitas pilkada di Lamongan berjalan dengan baik, fair, dan memberikan pendidikan politik ke masyarakat, maka pihaknya meminta Bawaslu untuk segera melakukan kajian atas laporannya, kalau tidak pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan para komisioner ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.
Terpisah, Farid Achiyani Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu saat ditemui surabayapagi.com, disela-sela menerima kedatangan pendaftaran Yuhronur Efendi- Dirham Akbar Aksara di Kantor KPUD Lamongan, membantah kalau ada laporan baru tapi diterima olehnya.
"Tadi (kemarin red), ada yang kantor Bawaslu untuk melengkapi syarat-syaratnya bukan pelapor baru tapi pelapor sebelumya, untuk melengkapi data," ujarnya singkat sambil berlalu begitu saja meninggal surabayapagi.com, begitu saja.
Baca Juga: Prakarsa Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih Menangani Laporan Netralitas ASN dan Kades di Lamongan
Sekedar diketahui, oknum camat dan kades di Kabupaten Lamongan resmi dilaporkan oleh Syamsudin dengan tuduhan ketidaknetralan para abdi negara.
Dalam laporannya, seperti disampaikan oleh Muhammad Syamsudin Abdillah, acara yang digelar di Gudang milik H. Tony Pengusaha tembakau, tepatnya di Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang Lamongan pada 30 Juli 2024 tersebut, diduga kuat sebagai acara yang semestinya tidak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum camat, dan para Kepala Desa.
Dimana awalnya acara dengan label syukuran yang diada-adakan itu, berubah menjadi acara deklarasi dukungan yang diberikan camat dan kades. Bahkan lanjutnya, acara yang dihadiri ratusan kades se Kabupaten Lamongan itu perwakilan kades naik ke panggung, membacakan deklarasi dukungan ke Yuhronur Efendi bacabup petahana untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati Lamongan, ditirukan oleh ratusan kades yang ada di depan panggung.
"Di acara tersebut diduga ada deklarasi dukungan oleh kades dan camat kepada pak Yuhronur Efendi untuk kembali mencalonkan sebagai bupati Lamongan pada pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang, dan itu dibuktikan dengan beredarnya video dan naskah deklarasi diberbagai platform digital dan media sosial," terangnya.
Karena tidak mencerminkan sebagai abdi negara, camat dan kades yang notabenenya adalah pengayoman masyarakat begitu gamblang telah menciderai demokrasi, yang demikian ini harus diusut. "Jadi yang saya laporkan ini adalah kades dan seluruh camat se Kabupaten Lamongan, dan kami masyarakat meminta terlapor segera diproses oleh Bawaslu sesuai dengan UU yang berlaku," desaknya. jir
Editor : Desy Ayu