SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang dikelola Pemerintahan Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Penyelidik Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik telah memanggil beberapa orang untuk diperiksa untuk mencari dalang atas pembelian beras apek tak layak konsumsi yang dibagikan pada ribuan warga Desa Roomo Manyar.
Baca Juga: Kajari Gresik Beri Bimbingan Tata Kelola DD kepada Kades se-Kecamatan Cerme
Usai memeriksa 8 orang penerima beras tak layak konsumsi, penyelidik kembali memanggil tiga perangkat Desa Roomo. Mereka adalah Kepala Desa Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah dan Bendahara Desa Ninis Kustita pada Kamis (19/9/2024) kemarin.
Kades Roomo beserta Bendahara datang ke Kantor Kejari Jl Raya Permata Gresik sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung menuju ruang penyidikan pidsus. Keduanya diperiksa selama 4 jam di ruang terkait dana CSR dari PT Smelting untuk pembelian beras apek yang dibagikan kepada warga desa.
Namun sayangnya, kehadiran Kades Taqwa dan Bendahara Ninis tidak diikuti rekan sejawatnya, Sekdes Rudi Hermansyah. Dia tidak menampakkan hidungnya sampai kedua rekannya usai diperiksa. Tanpa memberi alasan. Rudi dianggap mangkir dari panggilan jaksa.
"Kami gerak cepat melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT Smelting," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin N Wanda pada Jumat (20/9).
Baca Juga: Kajari Gresik Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Sesuai Aturan Berlaku
Dijelaskannya, setelah isu beras apek tak layak konsumsi diterima warga Desa Roomo viral, Kejaksaan Negeri Gresik langsung mengambil langkah cepat. Rabu (17/9), kejaksaan telah memanggil 8 orang untuk diperiksa. Selanjutnya, Kamis kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kades Roomo dan Bendahara Desa.
"Kades dan Bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi, sekdes tidak datang tanpa memberi alasan. Dia kami anggap mangkir," ujarnya.
Masih menurut Alifin, untuk hari ini (20/9) jaksa penyelidik pidsus kembali memanggil dua orang untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, Alifin tidak mau menjelaskan siapa dua orang hari ini yang diperiksa dengan alasan masih pulbaket.
Baca Juga: Sekdes Roomo Manyar dan Ketua BPD Penuhi Panggilan Kejari Gresik
Sumber terpercaya di Kejari Gresik, menyebutkan, dua orang yang diperiksa adalah karyawan dari PT Smelting yang bertanggungjawab atas pemberian dana CSR ke Pemdes Roomo.
Seperti diberitakan, ratusan warga ngeluruk ke Balai Desa Roomo, Kecamatan Manyar untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes Roomo atas pembelian beras apek tak layak konsumsi melalui program CSR PT Smelting.
Dana CSR dari PT Smelting senilai Rp1 miliar setahun ini dikelola oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Namun beras yang disalurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek. grs
Editor : Moch Ilham