Kejari Gresik Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Tersangka Gus Atho' dan Rozikin Ditahan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi RM Khoirul Atho' alias Gus Atho' dengan tangan diborgol saat akan dibawa ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik, Rabu (11/2/2026) sore.  SP/M Aidid
Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi RM Khoirul Atho' alias Gus Atho' dengan tangan diborgol saat akan dibawa ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik, Rabu (11/2/2026) sore.  SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 yang dikucurkan kepada Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, dengan nilai Rp400 juta.

Ketiga tersangka tersebut adalah Moh Zainur Rosyid (58) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (55) alias Gus Atho’, dan Muhammad Rozikin, selaku Ketua Santri atau biasa dipanggil Lurah Pondok.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, usai tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Ponpes Al Ibrohimi,” ujar Alifin, Rabu (11/2/2026). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Gresik langsung melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari terhitung sejak hari penetapan.

Dua tersangka, yakni Gus Atho’ dan Muhammad Rozikin, langsung digiring ke Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme, Gresik pada sekitar pukul 16.45 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Gresik.

Sementara itu, tersangka Gus Rosyid belum dilakukan penahanan karena berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sedang mengalami sakit serius dan tidak mampu menjalani aktivitas normal.

“Sesuai surat keterangan dokter, tersangka MZR (Gus Rosyid-red) dalam kondisi sakit dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, sehingga penahanannya ditangguhkan,” jelas Alifin.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp400 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di lingkungan Ponpes Al Ibrohimi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan fisik di lapangan, bangunan asrama tersebut tidak pernah ada, meskipun dalam laporan pertanggungjawaban kepada Pemprov Jatim disebutkan proyek telah selesai.

Tim penyidik juga menemukan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya memperoleh indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan negara.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, pengusaha jasa konstruksi hingga pengurus Ponpes Al Ibrohimi.

Laporan awal perkara ini diterima Kejari Gresik pada 26 Februari 2025 dari orang dalam Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, yang melaporkan bahwa dana hibah digunakan tidak sesuai proposal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. did

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…