Kejari Gresik Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Tersangka Gus Atho' dan Rozikin Ditahan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi RM Khoirul Atho' alias Gus Atho' dengan tangan diborgol saat akan dibawa ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik, Rabu (11/2/2026) sore.  SP/M Aidid
Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi RM Khoirul Atho' alias Gus Atho' dengan tangan diborgol saat akan dibawa ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik, Rabu (11/2/2026) sore.  SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 yang dikucurkan kepada Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, dengan nilai Rp400 juta.

Ketiga tersangka tersebut adalah Moh Zainur Rosyid (58) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (55) alias Gus Atho’, dan Muhammad Rozikin, selaku Ketua Santri atau biasa dipanggil Lurah Pondok.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, usai tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Ponpes Al Ibrohimi,” ujar Alifin, Rabu (11/2/2026). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Gresik langsung melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari terhitung sejak hari penetapan.

Dua tersangka, yakni Gus Atho’ dan Muhammad Rozikin, langsung digiring ke Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme, Gresik pada sekitar pukul 16.45 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Gresik.

Sementara itu, tersangka Gus Rosyid belum dilakukan penahanan karena berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sedang mengalami sakit serius dan tidak mampu menjalani aktivitas normal.

“Sesuai surat keterangan dokter, tersangka MZR (Gus Rosyid-red) dalam kondisi sakit dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, sehingga penahanannya ditangguhkan,” jelas Alifin.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp400 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di lingkungan Ponpes Al Ibrohimi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan fisik di lapangan, bangunan asrama tersebut tidak pernah ada, meskipun dalam laporan pertanggungjawaban kepada Pemprov Jatim disebutkan proyek telah selesai.

Tim penyidik juga menemukan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya memperoleh indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan negara.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, pengusaha jasa konstruksi hingga pengurus Ponpes Al Ibrohimi.

Laporan awal perkara ini diterima Kejari Gresik pada 26 Februari 2025 dari orang dalam Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, yang melaporkan bahwa dana hibah digunakan tidak sesuai proposal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. did

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…