SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 yang dikucurkan kepada Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, dengan nilai Rp400 juta.
Ketiga tersangka tersebut adalah Moh Zainur Rosyid (58) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (55) alias Gus Atho’, dan Muhammad Rozikin, selaku Ketua Santri atau biasa dipanggil Lurah Pondok.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, usai tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Ponpes Al Ibrohimi,” ujar Alifin, Rabu (11/2/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Gresik langsung melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari terhitung sejak hari penetapan.
Dua tersangka, yakni Gus Atho’ dan Muhammad Rozikin, langsung digiring ke Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme, Gresik pada sekitar pukul 16.45 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Gresik.
Sementara itu, tersangka Gus Rosyid belum dilakukan penahanan karena berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sedang mengalami sakit serius dan tidak mampu menjalani aktivitas normal.
“Sesuai surat keterangan dokter, tersangka MZR (Gus Rosyid-red) dalam kondisi sakit dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, sehingga penahanannya ditangguhkan,” jelas Alifin.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp400 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di lingkungan Ponpes Al Ibrohimi.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan fisik di lapangan, bangunan asrama tersebut tidak pernah ada, meskipun dalam laporan pertanggungjawaban kepada Pemprov Jatim disebutkan proyek telah selesai.
Tim penyidik juga menemukan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya memperoleh indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan negara.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, pengusaha jasa konstruksi hingga pengurus Ponpes Al Ibrohimi.
Laporan awal perkara ini diterima Kejari Gresik pada 26 Februari 2025 dari orang dalam Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, yang melaporkan bahwa dana hibah digunakan tidak sesuai proposal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. did
Editor : Moch Ilham