Perkuat Pengawasan dan Pelayanan WNA, Silmy Karim Upayakan Revisi UU Imigrasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Sep 2024 11:36 WIB

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan WNA, Silmy Karim Upayakan Revisi UU Imigrasi

i

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. SP/ NI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait UU Keimigrasian terbaru, yakni menganut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis (19/09/2024), terdapat sembilan angka perubahan.

Salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia, sehingga sah untuk perjalanan internasional. Adanya paspor juga sebagai bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Pakistan Berkedok Investor Bodong

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri (bagi petugas imigrasi), alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna, Senin (23/09/2024).

Sedangkan terkait penangkalan, terdapat jangka waktu penangkalan untuk menangkal masuknya Warga Negara Asing (WNA) bermasalah. Seperti adanya WNA yang dengan sengaja melakukan kejahatan di Indonesia. Bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

Baca Juga: Operasi Jagratara 2024: Imigrasi Surabaya Terima Kendaraan Baru untuk Patroli

Sehingga, untuk masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, WNA pemegang ITAS /ITAP harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Yakni sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun. Namun jika WNA tersebut memiliki ITAP lima tahun, WNA tersebut tidak perlu ke kantor imigrasi untuk perpanjang (IMK) setiap habis masa berlaku. 

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Lanjut, terkait UU Keimigrasian terbaru bisa mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

Baca Juga: Diintai Risiko Kerja Tinggi, Petugas Imigrasi Terapkan Penggunaan Senjata Api Sesuai Aturan Baru

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy. lni

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU