SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa KPK beberkan permainan kotor di Rutan KPK oleh petugas Rutan. Hal seru diungkap dalam sidang Tipikor adalah bisnis ruang isolasi. Perorang bisa Rp 25 juta. Sidang Senin (23/9) jaksa menghadirkan Arum Indri, istri terpidana kasus suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Adi Jumal.
Saksi Arum dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, menceritakan momen ditelepon petugas Rutan KPK yang mengaku bernama Melon. Ia diminta menyetor uang sebesar Rp 96 juta.
Baca Juga: KPK Sita Rp 10 M dari Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel, Kapolda Cawe-cawe
Adi Jumal ditahan sejak Agustus 2022-Mei 2023 di Rutan KPK Gedung C1. Arum mengatakan dirinya langsung ditelepon petugas Rutan yang mengaku bernama Melon setelah 2 hari Adi masuk ke rutan.
"Setelah suami Saudara masuk ke Rutan KPK di C1, apakah ada seseorang yamg menghubungi Saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
"Selang 2 hari atau 3 hari setelah di C1 ada yang menghubungi saya," jawab Arum.
"Pada waktu itu, orang yang menghubungi Saudara itu mengaku bernama siapa?" tanya jaksa.
"Melon," jawab Arum.
"Ngaku bernama Melon?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Arum.
"Aslinya?" tanya jaksa.
"Nggak tahu," jawab Arum.
Arum mengatakan petugas Rutan bernama Melon itu meminta dikirimkan uang agar Adi Jumal dipindahkan dari ruang isolasi. Jika uang tak dikirim, maka Adi akan tetap berada di ruang isolasi.
"Apa yang dikatakan waktu itu oleh Saudara Melon?" tanya jaksa.
"Beliau cuman meminta untuk mengirimkan sejumlah uang agar suami saya bisa dipindah bergabung sama tahanan yang lain, kalau tidak mau mengirimkan uang nanti tetep berada di ruang isolasi," jawab Arum.
Dipindahkan Ruang Isolasi Rp 25 juta
"Saudara Melon itu menghubungi Saudara berapa kali?" tanya jaksa.
"Kurang lebih 2,3 kali," jawab Arum.
"Ini di BAP (berita acara pemeriksaan) Saudara ya, saya bacakan ya, 'ini ada Pak Adi di rutan C1 kalau Pak Adi mau dipindahkan sama teman-teman satu blok maka harus membeli ponsel, jika Pak Adi tidak membeli ponsel maka Pak Adi akan di isolir atau ditempatkam di ruang khusus', seperti itu?" tanya jaksa.
Baca Juga: 2 Eks Pimpinan KPK Terpental
"Iya," jawab Arum.
Arum lalu minta disambungkan melalui telepon untuk berbicara langsung dengan Adi. Dia mengatakan Adi meminta dikirimkan uang sebesar Rp 25 juta.
"Ini di BAP Saudara mengatakan, 'Pak Adi mengatakan, ini aku masih di ruang isolasi, mau dipindahkan tapi perlu uang Rp 25 juta untuk membeli ponsel, nomor, power bank segala macamnya', begitu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Arum.
Arum mengatakan permintaan uang itu ditransfer ke rekening atas nama Surisma Dewi. Total yang ditransfer Arum senilai Rp 26.500.000 untuk ponsel dan pemindahan dari ruang isolasi.
"Setelah yang kedua, ditelepon yang kedua itu. Saudara mengirimkan uang?" tanya jaksa.
"Iya, saya selang sehari atau dua hari saya mengirimkan uang pun bertahap," jawab Arum.
"Berapa yang ditransfer?" tanya jaksa.
"Saya transfer berarti total Rp 26.500.000," jawab Arum.
Baca Juga: Mantan Gubernur Kaltim, Jadi Tersangka Korupsi Lagi
Arum mengatakan Adi langsung dipindahkan dari ruang isolasi usai uang itu ia transfer. Dia mengatakan Adi masih meminta uang bulanan yang kemudian ia kirimkan kembali dengan total Rp 65.175.000.
"Kemudian apakah Pak Adi masih minta uang lagi?" tanya jaksa.
"Iya, masih minta dikirim selalu setiap bulan," jawab Arum.
"Saudara masih ingat kapan ngirimnya? berapa besarnya?" tanya jaksa.
"Setiap bulan itu nominalnya sekitar Rp 4.500.000, Rp 4.300.000 an," jawab Arum.
"Total berapa seingat Saudara?" tanya jaksa.
"Ya itu berarti," jawab Arum.
"Rp 65.175.000," jawab Arum.
"Iya," jawab Arum. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham