SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai sikap lembaga antirasuah saat ini gamang dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua Umum PSI Kaesang Pangerep.
"KPK terlalu lama dan gamang dalam memutuskan bagaimana mereka bertindak. Pernyataan di antara internal KPK sering berbeda," kata Yudi saat dihubungi, Senin malam (23/9/2024).
Baca Juga: DPO, Gubernur Kalsel Praperadilan KPK
Yudi menilai KPK telah memiliki rujukan yang jelas dalam menelaah dugaan gratifikasi yang menyeret Kaesang. Rujukan itu termuat dalam Pasal 12C ayat 3 UU Tipikor. Dia mengatakan KPK seharusnya bisa segera memutuskan fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang termasuk milik negara atau bukan.
Baca Juga: KPK Sita Rp 10 M dari Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel, Kapolda Cawe-cawe
"Kegamangan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi karena KPK adalah lembaga penegak hukum. Pimpinan KPK harusnya tegas mau ambil langkah apa. Jangan sampai menjadi bola liar di public," katanya. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham