WNA Pelanggar UU Keimigrasian Terancam Kurungan 3 Bulan hingga Denda Rp 25 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya. SP/ NI
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya. SP/ NI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan warga negara asing (WNA) dalam Patroli Siber yang digelar pada sejak Selasa, 24 September 2024.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan bahwa dari patroli siber dan informasi yang dihimpun dari berbagai informasi masyrakat, pihak Imigrasi Surabaya berhasil mengamankan WNA. Yang mana, diketahui dari Rusia itu.

"Jadi saat kami berada di lokasi, kami menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain dengan inisial L, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM" kata Novrian, kepada awak media, Kamis (10/10/2024). 

Lanjut Novrian, pihaknya melakukan wawancara awal terhadap DM. Namun, DM repsonnya tidak kooperatif.

Menurut Novrian, ia menolak menunjukkan paspor atau pun dokumen perjalanan serta visa yang dimilikinya kepada petugas yang berwenang. Tak berhenti disitu, pihak Imigrasi terus berupaya untuk meminta dokumen perjalanan dari WNA itu.

"DM bersikap tidak kooperatif kepada petugas, sehingga membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Bahkan, lanjut Novrian, sebelumnya selama 5 hari, usai penahanan WNA itu, DM masih belum bersedia menunjukkan dokumen perjalan berupa paspor yang dimilikinya.

"Kemungkinan si DM ini merasa takut atau bagaimana, selama 5 hari penyidikan itu, ia belum bisa menunjukkan paspornya kepada petugas. Tapi lambat laun, dia mau menunjukkan itu kepada kami," paparnya.

Novrian menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berdasarkan pasal tersebut, sanksi yang diberikan yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta," terang Novrian.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024.

Kini, DM masih dalam proses penyidikan pidana keimigrasian lanjutan. Selesai menjalani proses tersebut, menurut Novrian, DM akan dikembalikan ke negara asalnya.

Di samping itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ramdhani.

Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

"Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta," tutur Ramdhani.

Kendati demikian, adanya operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional.

Sekedar informasi, Imigrasi Surabaya pada periode Januari hingga Oktober telah mampu menertibkan 37 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Langkah Imigrasi ini, bisa membuat WNA, lebih mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. lni

Berita Terbaru

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…