WNA Pelanggar UU Keimigrasian Terancam Kurungan 3 Bulan hingga Denda Rp 25 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya. SP/ NI
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya. SP/ NI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan warga negara asing (WNA) dalam Patroli Siber yang digelar pada sejak Selasa, 24 September 2024.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan bahwa dari patroli siber dan informasi yang dihimpun dari berbagai informasi masyrakat, pihak Imigrasi Surabaya berhasil mengamankan WNA. Yang mana, diketahui dari Rusia itu.

"Jadi saat kami berada di lokasi, kami menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain dengan inisial L, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM" kata Novrian, kepada awak media, Kamis (10/10/2024). 

Lanjut Novrian, pihaknya melakukan wawancara awal terhadap DM. Namun, DM repsonnya tidak kooperatif.

Menurut Novrian, ia menolak menunjukkan paspor atau pun dokumen perjalanan serta visa yang dimilikinya kepada petugas yang berwenang. Tak berhenti disitu, pihak Imigrasi terus berupaya untuk meminta dokumen perjalanan dari WNA itu.

"DM bersikap tidak kooperatif kepada petugas, sehingga membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Bahkan, lanjut Novrian, sebelumnya selama 5 hari, usai penahanan WNA itu, DM masih belum bersedia menunjukkan dokumen perjalan berupa paspor yang dimilikinya.

"Kemungkinan si DM ini merasa takut atau bagaimana, selama 5 hari penyidikan itu, ia belum bisa menunjukkan paspornya kepada petugas. Tapi lambat laun, dia mau menunjukkan itu kepada kami," paparnya.

Novrian menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berdasarkan pasal tersebut, sanksi yang diberikan yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta," terang Novrian.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024.

Kini, DM masih dalam proses penyidikan pidana keimigrasian lanjutan. Selesai menjalani proses tersebut, menurut Novrian, DM akan dikembalikan ke negara asalnya.

Di samping itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ramdhani.

Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

"Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta," tutur Ramdhani.

Kendati demikian, adanya operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional.

Sekedar informasi, Imigrasi Surabaya pada periode Januari hingga Oktober telah mampu menertibkan 37 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Langkah Imigrasi ini, bisa membuat WNA, lebih mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. lni

Berita Terbaru

Dugaan Pungli Perizinan Disorot, Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas ESDM

Dugaan Pungli Perizinan Disorot, Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas ESDM

Kamis, 16 Apr 2026 21:44 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 21:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan langkah tegas dalam membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di s…

Kisah Jukir di Balik Kasus Maidi: Rumah Tak Jelas, Kini Berpotensi Disita KPK 

Kisah Jukir di Balik Kasus Maidi: Rumah Tak Jelas, Kini Berpotensi Disita KPK 

Kamis, 16 Apr 2026 19:18 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 19:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi,muncul fakta yang selama ini tersembunyi, …

PCNU Lamongan Gelar Halal Bihalal, Komitmen Perkuat Konsolidasi Jam’iyyah dan Tingkatkan Sinergitas

PCNU Lamongan Gelar Halal Bihalal, Komitmen Perkuat Konsolidasi Jam’iyyah dan Tingkatkan Sinergitas

Kamis, 16 Apr 2026 18:29 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Halal Bihalal yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan di Pondok Pesantren Annur Lopang, Kecamatan…

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Kamis, 16 Apr 2026 18:27 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi d…

JPU Kejari Gresik Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Al Ibrohimi

JPU Kejari Gresik Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Al Ibrohimi

Kamis, 16 Apr 2026 18:11 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 18:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 senilai Rp400 juta untuk pembangunan asrama Pondok Pesantren …

Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo LKPJ Bupati, Legislatif Rekom Kinerja Eksekutif Perlu Ditingkatkan

Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo LKPJ Bupati, Legislatif Rekom Kinerja Eksekutif Perlu Ditingkatkan

Kamis, 16 Apr 2026 18:08 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 18:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025, kembali…