Jeep Suntik Mati Model Grand Cherokee Bermesin 5,7 Liter V8 Akhir Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jeep Grand Cherokee L. SP/ JKT
Jeep Grand Cherokee L. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Jeep, merek otomotif asal Amerika Serikat (AS) mengumumkan kabar kurang menyenangkan yakni bakal menyuntik mati model model Grand Cherokee L dalam pilihan mesin 5,7 liter V8 naturally-aspirated di akhir tahun ini. Dengan demikian, Grand Cherokee L kini hanya menyisakan pilihan mesin V6 Pentastar 3,6 liter yang lebih kecil.

Keputusan ini menyusul kembalinya dihapus mesin V8 dari jajaran kendaraan Jeep setelah model Wagoneer dan Grand Wagoneer pada tahun lalu serta Grand Cherokee versi dua baris, Jumat (11/10/2024).

Dimatikannya mesin V8 diperkirakan karena kurangnya permintaan untuk jantung pacu ini. Jeep mengatakan bahwa kurang dari 4 persen pelanggan memilih mesin ini dalam setahun terakhir.

Meski saat ini hanya menyisakan pilihan mesin V6 3,6 liter, namun diperkirakan tidak akan bertahan lama. Kemungkinan SUV ini bakal usung mesin 4-silinder 2,0 liter turbocharged di masa yang akan datang, sama seperti versi dua barisnya.

Meskipun mesin V8 maupun V6 akan dimatikan, diharapkan Jeep dapat menyediakan pilihan Hurricane 3,0 liter twin-turbocharged 6-silinder lurus pada Grand Cherokee L. Sebelumnya, opsi ini telah tersedia dalam Wagoneer dan Grand Wagoneer.

Sementara itu, terkait mesin ini akan menjadi penerus dari Grand Cherokee bertenaga V8, yang memberikan performa mengesankan sebesar 510 dk dan torsi 678 Nm.

Sebagai informasi, terkait mesin 5,7 liter V8 naturally-aspirated yang akan benar-benar disuntik mati akhir tahun ini, maka hal tersebut sangat disayangkan. Pasalnya model ini memiliki mesin V8 6.200 cc supercharged yang menghasilkan tenaga 707 ps dengan torsi puncak 875 Nm. Mesin yang sama dengan yang dijejalkan pada kompartemen mesin Dodge Challenger Hellcat.

Pasalnya, performa yang luar biasa dan tidak dimiliki Jeep lainnya saat ini. Dengan tenaga dan torsi yang dimilikinya tersebut memungkinkan mobil ini berakselerasi 0-100 km/jam hanya dalam waktu 3,5 detik sehingga cukup mampu memuaskan adrenaline, namun sayangnya mesin tersebut dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Amerika Serikat dan Eropa. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…