WNA Rusia Terjaring Patroli Siber Imigrasi Surabaya, Segera Dideportasi Usai Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Okt 2024 21:09 WIB

WNA Rusia Terjaring Patroli Siber Imigrasi Surabaya, Segera Dideportasi Usai Sidang

i

WNA asal Rusia, berinisial DM yang diamankan dalam Patroli Siber oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. SP/ NI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial DM yang diamankan dalam Patroli Siber oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 24 September 2024, akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjelaskan bahwa DM diamankan karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya oleh petugas imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pelanggar UU, Imigrasi Surabaya Pulangkan WNA Rusia dan Tunisia ke Negara Asal

Lanjut Ramdhani, berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta dalam rangka pengawasan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara memdalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Ramdhani, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Pastikan Fasilitas Umrah dan Autogate di Juanda Siap Beroperasi Awal Tahun

Menurut Ramdhani, setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya.

"Nantinya pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia," jelas Ramdhani.

Baca Juga: Puluhan WNA di 13 Perusahaan dan Event Internasional Terjaring Operasii Jagratara Tahap III Imigrasi


Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Serta ia juga menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami himbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan," pungkasnya. lni

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU