Perjalanan KA Commuterline Jenggala Tertemper Pengendara Motor yang Menerobos dan Melawan Arus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - KAI Daop 8 Surabaya mengecam tindakan pengendara motor yang melawan arus dan nekad menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup serta menemper KA Commuterline Jenggala di JPL 03 KM 1+3/4 antara Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Surabaya Gubeng pukul 16.05 wib, Rabu (23/10), di Jalan Kapasari, Surabaya.

 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa petugas telah menutup pintu perlintasan tersebut sebelum KA Commuterline Jenggala dan memberhentikan sejenak arus lalu lintas untuk mengutamakan perjalanan KA.

 

"Namun, tiba-tiba sebuah motor melawan arus serta nekad menerobos pintu perlintasan, dan saat bersamaan KA Conmuterline Jenggala melintas sehingga terjadi temperan," ucapnya.

 

Akibat kejadian ini, KA Commuterline Jenggala melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi dan dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas.

 

"Pada saat kejadian tersebut, pengendara motor tersebut langsung melarikan diri," ucapnya.

 

Luqman menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan memastikan sarana aman, KA Commuterline Jenggala kembali melanjutkan perjalannya pukul 16.07 wib.

 

KAI mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat saat berkendara dan akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk mematuhi rambu lalulintas dan mengutamakan perjalanan kereta api. Hal ini disebutkan dalam Undang Undang no 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 dijelaskan :

Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;  

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

 

Bagi yang pengendara yang melanggar, akan dikenakan pidana sesuai pasal 296, dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

"KAI mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhenti sejenak ketika pintu perlintasan telah menutup yang menandakan kereta api segera lewat. Hal ini demi keselamatan bersama, baik perjalanan kereta api dan juga para pengendara," pungkas Luqman Arif.

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…