Perjalanan KA Commuterline Jenggala Tertemper Pengendara Motor yang Menerobos dan Melawan Arus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - KAI Daop 8 Surabaya mengecam tindakan pengendara motor yang melawan arus dan nekad menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup serta menemper KA Commuterline Jenggala di JPL 03 KM 1+3/4 antara Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Surabaya Gubeng pukul 16.05 wib, Rabu (23/10), di Jalan Kapasari, Surabaya.

 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa petugas telah menutup pintu perlintasan tersebut sebelum KA Commuterline Jenggala dan memberhentikan sejenak arus lalu lintas untuk mengutamakan perjalanan KA.

 

"Namun, tiba-tiba sebuah motor melawan arus serta nekad menerobos pintu perlintasan, dan saat bersamaan KA Conmuterline Jenggala melintas sehingga terjadi temperan," ucapnya.

 

Akibat kejadian ini, KA Commuterline Jenggala melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi dan dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas.

 

"Pada saat kejadian tersebut, pengendara motor tersebut langsung melarikan diri," ucapnya.

 

Luqman menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan memastikan sarana aman, KA Commuterline Jenggala kembali melanjutkan perjalannya pukul 16.07 wib.

 

KAI mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat saat berkendara dan akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk mematuhi rambu lalulintas dan mengutamakan perjalanan kereta api. Hal ini disebutkan dalam Undang Undang no 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 dijelaskan :

Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;  

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

 

Bagi yang pengendara yang melanggar, akan dikenakan pidana sesuai pasal 296, dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

"KAI mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhenti sejenak ketika pintu perlintasan telah menutup yang menandakan kereta api segera lewat. Hal ini demi keselamatan bersama, baik perjalanan kereta api dan juga para pengendara," pungkas Luqman Arif.

Berita Terbaru

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, PPSD Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, PPSD Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah besar Pondok Pesantren Sunan Drajat dalam wujudkan Pesantren percontohan, dan meningkatkan kualitas pendidikan terus…

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat  untuk memanfaatkan semaksimal mungkin layanan Cek …

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — PT PAL Indonesia berhasil mempercepat produksi Landing Platform Dock (LPD). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan K…

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

  SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kasus dugaan kekerasan asusila yang menjerat Jayadi (55), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di …

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tepat tanggal 20 Mei 2026 merupakan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan semangat…

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti melepas 3.600 lulusan Sekolah Me…