Palang Pintu Rel KA JPL 206 KM 128 Ditutup, Pasca Benturan KA dan Motor

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akhirnya perlintasan kereta api tanpa palang pintu Rel KA JPL 206 KM 128  di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar resmi ditutup,  setelah kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya Andik Cahyono warga Kec Nglegok Kab Blitar pada Rabu (11/2) dan kejadian tersebut telah berulang kali memakan korban jiwa. 

Keputusan ini diambil dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setelah pemerintah mendengar aspirasi masyarakat terkait keberadaan perlintasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto menegaskan, langkah penutupan dilakukan murni demi keselamatan warga, bukan untuk mematikan jalur ekonomi masyarakat, terlebih menjelang bulan puasa dan Idul Fitri saat mobilitas diperkirakan meningkat.

“Yang utama adalah keselamatan warga. Ini bukan untuk mematikan akses ekonomi masyarakat, apalagi menjelang puasa dan Lebaran. Penutupan ini murni untuk keselamatan,” ujar Puguh.

Selain faktor keselamatan, aspek teknis juga menjadi pertimbangan. Jarak perlintasan tersebut dengan perlintasan resmi terdekat hanya sekitar 600 meter, sementara aturan mensyaratkan jarak minimal antar perlintasan 800 meter. Kondisi ini dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.

Puguh menambahkan, pemerintah bersama kepolisian juga telah menyepakati penutupan perlintasan di wilayah Kandangan yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota. Penutupan di titik tersebut direncanakan dilaksanakan pada minggu depan sebagai langkah lanjutan penataan perlintasan rawan kecelakaan.

“Berikutnya bersama Daop 8 juga ada beberapa titik yang akan dievaluasi dan ditutup jika dinilai berisiko tinggi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno mengungkapkan, kecelakaan terakhir di perlintasan Ngaglik terjadi pada Rabu, 11 Februari. Peristiwa tersebut melibatkan kereta api Singosari yang melaju dari arah timur ke barat dengan seorang pengendara sepeda motor.

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat tertemper kereta api,” jelas Agus.

Korban diketahui berinisial AC, warga Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Dengan ditutupnya perlintasan tersebut, masyarakat diarahkan menggunakan perlintasan resmi yang berada tidak jauh dari lokasi. Pemerintah berharap langkah ini mampu menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran keselamatan di kawasan perlintasan kereta api, terutama menjelang meningkatnya mobilitas saat arus mudik Lebaran. Les

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…