Dua Hari Operasi Cukai, Satpol PP Kota Mojokerto dan Petugas Gabungan Tak Temukan Rokok Ilegal

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) di wilayah Kota Mojokerto. SP/ DWI
Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) di wilayah Kota Mojokerto. SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri dan OPD terkait menggelar operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) di wilayah Kota Mojokerto.

Operasi untuk mencegah peredaran produk rokok bercukai ilegal ini dilakukan selama dua hari mulai dari Kamis (24/10/2024) sampai Jumat (25/10/2024) dengan menyasar pasar, toko maupun warung.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Yoga Bayu Samudera mengatakan, gencarnya pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan di lapangan mulai membuahkan hasil. Pasalnya, selama dua hari razia, petugas tidak menemukan penjualan rokok ilegal. 

"Ini bisa menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat terhadap larangan peredaran rokok ilegal semakin tinggi. Selain itu, pemilik toko dan warung mengaku sudah paham akan sanksi dan bahaya menjual rokok ilegal," ujarnya.

Meskipun demikian, Kota Mojokerto belum dapat diklaim sepenuhnya bebas dari peredaran rokok ilegal. 

"Belum bisa dikatakan bersih dari beredarnya rokok-rokok ilegal, pengawasan tetap dibutuhkan, dalam rangka menjaga kepatuhan masyarakat" imbuh Yoga

Diharapkan dengan dilaksanakan sosialisasi dan operasi ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Apalagi, hal tersebut sangat merugikan negara. Selain itu juga membahayakan kesehatan. 

"Karena kita tidak pernah tahu kandungan zat yang terdapat dalam rokok ilegal tersebut," imbuhnya. 

Kedepan, lanjut Yoga, Satpol PP akan menggandeng perusahaan jasa titip dan ekspedisi. Sebab saat ini tren modus jasa titip dan pengiriman rokok ilegal cukup meningkat di beberapa daerah.

"Kita akan mengajak para pelaku usaha jastip dan ekspedisi berdiskusi bersama terkait pencegahan hingga penanganan peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

Harapannya, dengan memahami dampak buruk dari peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal para pelaku jastip dan perusahaan ekspedisi dapat mengambil kebijakan. 

"Serta prosedur standar terkait proses seleksi paket yang akan didistribusikan. Selain itu pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa di Unit Penindakan Penyidikan KPBC TMPP Sidoarjo Mahindra VJ menjelaskan, bagi setiap toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak langsung diberikan sanksi, akan tetapi terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual lagi.

“Bagi pedagang atau toko maupun kios yang kedapatan menjual rokok ilegal, akan kita beri surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Sebagaimana UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan Hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Dwi

Berita Terbaru

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemesanan melalui aplikasi MyBluebird kini berkontribusi lebih dari 40 persen terhadap total pemesanan Bluebird dari seluruh k…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan…

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…