Dua Hari Operasi Cukai, Satpol PP Kota Mojokerto dan Petugas Gabungan Tak Temukan Rokok Ilegal

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) di wilayah Kota Mojokerto. SP/ DWI
Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) di wilayah Kota Mojokerto. SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri dan OPD terkait menggelar operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) di wilayah Kota Mojokerto.

Operasi untuk mencegah peredaran produk rokok bercukai ilegal ini dilakukan selama dua hari mulai dari Kamis (24/10/2024) sampai Jumat (25/10/2024) dengan menyasar pasar, toko maupun warung.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Yoga Bayu Samudera mengatakan, gencarnya pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan di lapangan mulai membuahkan hasil. Pasalnya, selama dua hari razia, petugas tidak menemukan penjualan rokok ilegal. 

"Ini bisa menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat terhadap larangan peredaran rokok ilegal semakin tinggi. Selain itu, pemilik toko dan warung mengaku sudah paham akan sanksi dan bahaya menjual rokok ilegal," ujarnya.

Meskipun demikian, Kota Mojokerto belum dapat diklaim sepenuhnya bebas dari peredaran rokok ilegal. 

"Belum bisa dikatakan bersih dari beredarnya rokok-rokok ilegal, pengawasan tetap dibutuhkan, dalam rangka menjaga kepatuhan masyarakat" imbuh Yoga

Diharapkan dengan dilaksanakan sosialisasi dan operasi ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Apalagi, hal tersebut sangat merugikan negara. Selain itu juga membahayakan kesehatan. 

"Karena kita tidak pernah tahu kandungan zat yang terdapat dalam rokok ilegal tersebut," imbuhnya. 

Kedepan, lanjut Yoga, Satpol PP akan menggandeng perusahaan jasa titip dan ekspedisi. Sebab saat ini tren modus jasa titip dan pengiriman rokok ilegal cukup meningkat di beberapa daerah.

"Kita akan mengajak para pelaku usaha jastip dan ekspedisi berdiskusi bersama terkait pencegahan hingga penanganan peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

Harapannya, dengan memahami dampak buruk dari peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal para pelaku jastip dan perusahaan ekspedisi dapat mengambil kebijakan. 

"Serta prosedur standar terkait proses seleksi paket yang akan didistribusikan. Selain itu pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa di Unit Penindakan Penyidikan KPBC TMPP Sidoarjo Mahindra VJ menjelaskan, bagi setiap toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak langsung diberikan sanksi, akan tetapi terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual lagi.

“Bagi pedagang atau toko maupun kios yang kedapatan menjual rokok ilegal, akan kita beri surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Sebagaimana UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan Hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Dwi

Berita Terbaru

Antisipasi Banjir, PUBMSDA Kebut Proyek Rumah Pompa dan Pengerukan Sungai

Antisipasi Banjir, PUBMSDA Kebut Proyek Rumah Pompa dan Pengerukan Sungai

Senin, 21 Sep 2026 18:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Antisipasi banjir dilakukan Pemkab Sidoarjo sejak dini menjelang musim hujan. Untuk itu, Wakil Bupati Mimik Idayana memastikan p…

Petrokimia Gresik Sulap Produk Samping Jadi Penyaring Belerang, Raih Paten Inovasi Silika

Petrokimia Gresik Sulap Produk Samping Jadi Penyaring Belerang, Raih Paten Inovasi Silika

Senin, 21 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Produk samping industri yang selama ini membutuhkan ruang penyimpanan dan pengelolaan justru berhasil disulap PT Petrokimia Gresik m…

PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

Senin, 21 Sep 2026 17:04 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun memberikan perhatian terhadap rencana perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 T…

Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Senin, 21 Sep 2026 17:03 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai menggenjot pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik di tengah waktu pelaksanaan anggaran 2026 …

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Semangat kemanusiaan terus mengalir di Kota Mojokerto. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI), sebanyak …

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pembina Olahraga Perorangan B…