Dua Hari Operasi Cukai, Satpol PP Kota Mojokerto dan Petugas Gabungan Tak Temukan Rokok Ilegal

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) di wilayah Kota Mojokerto. SP/ DWI
Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) di wilayah Kota Mojokerto. SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri dan OPD terkait menggelar operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) di wilayah Kota Mojokerto.

Operasi untuk mencegah peredaran produk rokok bercukai ilegal ini dilakukan selama dua hari mulai dari Kamis (24/10/2024) sampai Jumat (25/10/2024) dengan menyasar pasar, toko maupun warung.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Yoga Bayu Samudera mengatakan, gencarnya pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan di lapangan mulai membuahkan hasil. Pasalnya, selama dua hari razia, petugas tidak menemukan penjualan rokok ilegal. 

"Ini bisa menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat terhadap larangan peredaran rokok ilegal semakin tinggi. Selain itu, pemilik toko dan warung mengaku sudah paham akan sanksi dan bahaya menjual rokok ilegal," ujarnya.

Meskipun demikian, Kota Mojokerto belum dapat diklaim sepenuhnya bebas dari peredaran rokok ilegal. 

"Belum bisa dikatakan bersih dari beredarnya rokok-rokok ilegal, pengawasan tetap dibutuhkan, dalam rangka menjaga kepatuhan masyarakat" imbuh Yoga

Diharapkan dengan dilaksanakan sosialisasi dan operasi ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Apalagi, hal tersebut sangat merugikan negara. Selain itu juga membahayakan kesehatan. 

"Karena kita tidak pernah tahu kandungan zat yang terdapat dalam rokok ilegal tersebut," imbuhnya. 

Kedepan, lanjut Yoga, Satpol PP akan menggandeng perusahaan jasa titip dan ekspedisi. Sebab saat ini tren modus jasa titip dan pengiriman rokok ilegal cukup meningkat di beberapa daerah.

"Kita akan mengajak para pelaku usaha jastip dan ekspedisi berdiskusi bersama terkait pencegahan hingga penanganan peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

Harapannya, dengan memahami dampak buruk dari peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal para pelaku jastip dan perusahaan ekspedisi dapat mengambil kebijakan. 

"Serta prosedur standar terkait proses seleksi paket yang akan didistribusikan. Selain itu pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa di Unit Penindakan Penyidikan KPBC TMPP Sidoarjo Mahindra VJ menjelaskan, bagi setiap toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak langsung diberikan sanksi, akan tetapi terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual lagi.

“Bagi pedagang atau toko maupun kios yang kedapatan menjual rokok ilegal, akan kita beri surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Sebagaimana UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan Hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Dwi

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …