Tak Penuhi Spesifikasi APK, dan Demi Keadilan

Tim Kuasa Hukum Bagus Minta Suharmadi Diputus Bebas

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Tim Kuasa Hukum Bagus saat beri keterangan pada awak media usai persidangan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Anggota Tim Kuasa Hukum Bagus saat beri keterangan pada awak media usai persidangan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena tidak terpenuhi spesifikasi sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) seperti yang ditentukan oleh KPU dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, maka sidang perkara dugaan pengrusakan banner oleh Suharmadi, kiranya hakim untuk memutuskan yang bersangkutan bebas dari semua tuntutan demi keadilan.

Hal itu disampaikan oleh Nur Afit Santoso tim kuasa hukum Bagus, saat membacakan pledoi (pembelaan), dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan 2024, yang berlangsung di PN Lamongan pada, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Suharmadi didakwa melanggar Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang pelanggaran dalam kampanye dengan merusak alat peraga kampanye.

Jaksa mengklaim bahwa terdakwa secara sengaja merusak alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam pledoi yang dibacakan, salah satu anggota tim hukum Nur Afit Santoso menekankan adanya kesalahan dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU. Dia menguraikan bahwa alat peraga yang dirujuk dalam dakwaan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, banner dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang disebut APK berukuran 2m x 3m, sementara dalam keputusan komisi pemilihan umum kabupaten lamongan nomor 2032 tahun 2024 tentang perubahan atas lampiran keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Lamongan nomor 2026 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan 2024.

Dimana yang yang disebut APK adalah Baliho dg ukuran 4m x 3m atau 3m x 5m, umbul -umbul dengan ukuran 1,15 m x 5m atau 0,5m x 4m', spanduk dengan ukuran 1,5 m x 7 m atau 1 m x 6 m.

"Oleh karena itu baner dalam dakwaan JPU tidak termasuk dalam kategori alat peraga kampanye sesuai keputusan KPU." ungkap Nur Afit dalam persidangan.

"Ada kesalahan dalam identifikasi objek oleh JPU. Banner tersebut tidak memenuhi kriteria alat peraga kampanye yang ditentukan, sehingga tidak seharusnya dakwaan ini dianggap sah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nur Afit menyoroti pentingnya perubahan paradigma hukum pidana, yang kini lebih berorientasi pada pemulihan dan keadilan ketimbang hanya sekadar memberikan efek jera.

Ia meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan semua fakta yang terungkap selama persidangan dan menyatakan bahwa Suharmadi tidak terbukti bersalah.

Penasehat hukum meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan JPU, membebaskan Suharmadi dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Pasangan Bagus, M. Ridlwan, menambahkan, .alat peraga dirujuk dalam dakwaan yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam perkara ini kesannya dipaksakan. Maka dari itu, sudah sepatutnya dan kami minta Suharmadi diputus bebas," tandas M. Ridlwan. jir

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…