Tak Penuhi Spesifikasi APK, dan Demi Keadilan

Tim Kuasa Hukum Bagus Minta Suharmadi Diputus Bebas

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Tim Kuasa Hukum Bagus saat beri keterangan pada awak media usai persidangan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Anggota Tim Kuasa Hukum Bagus saat beri keterangan pada awak media usai persidangan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena tidak terpenuhi spesifikasi sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) seperti yang ditentukan oleh KPU dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, maka sidang perkara dugaan pengrusakan banner oleh Suharmadi, kiranya hakim untuk memutuskan yang bersangkutan bebas dari semua tuntutan demi keadilan.

Hal itu disampaikan oleh Nur Afit Santoso tim kuasa hukum Bagus, saat membacakan pledoi (pembelaan), dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan 2024, yang berlangsung di PN Lamongan pada, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Suharmadi didakwa melanggar Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang pelanggaran dalam kampanye dengan merusak alat peraga kampanye.

Jaksa mengklaim bahwa terdakwa secara sengaja merusak alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam pledoi yang dibacakan, salah satu anggota tim hukum Nur Afit Santoso menekankan adanya kesalahan dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU. Dia menguraikan bahwa alat peraga yang dirujuk dalam dakwaan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, banner dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang disebut APK berukuran 2m x 3m, sementara dalam keputusan komisi pemilihan umum kabupaten lamongan nomor 2032 tahun 2024 tentang perubahan atas lampiran keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Lamongan nomor 2026 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan 2024.

Dimana yang yang disebut APK adalah Baliho dg ukuran 4m x 3m atau 3m x 5m, umbul -umbul dengan ukuran 1,15 m x 5m atau 0,5m x 4m', spanduk dengan ukuran 1,5 m x 7 m atau 1 m x 6 m.

"Oleh karena itu baner dalam dakwaan JPU tidak termasuk dalam kategori alat peraga kampanye sesuai keputusan KPU." ungkap Nur Afit dalam persidangan.

"Ada kesalahan dalam identifikasi objek oleh JPU. Banner tersebut tidak memenuhi kriteria alat peraga kampanye yang ditentukan, sehingga tidak seharusnya dakwaan ini dianggap sah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nur Afit menyoroti pentingnya perubahan paradigma hukum pidana, yang kini lebih berorientasi pada pemulihan dan keadilan ketimbang hanya sekadar memberikan efek jera.

Ia meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan semua fakta yang terungkap selama persidangan dan menyatakan bahwa Suharmadi tidak terbukti bersalah.

Penasehat hukum meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan JPU, membebaskan Suharmadi dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Pasangan Bagus, M. Ridlwan, menambahkan, .alat peraga dirujuk dalam dakwaan yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam perkara ini kesannya dipaksakan. Maka dari itu, sudah sepatutnya dan kami minta Suharmadi diputus bebas," tandas M. Ridlwan. jir

Berita Terbaru

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Setelah melalui proses pencarian yang dramatis, Kuntarto (34), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di DAM Wilangan, Desa W…

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi…

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…