Tak Penuhi Spesifikasi APK, dan Demi Keadilan

Tim Kuasa Hukum Bagus Minta Suharmadi Diputus Bebas

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Tim Kuasa Hukum Bagus saat beri keterangan pada awak media usai persidangan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Anggota Tim Kuasa Hukum Bagus saat beri keterangan pada awak media usai persidangan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena tidak terpenuhi spesifikasi sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) seperti yang ditentukan oleh KPU dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, maka sidang perkara dugaan pengrusakan banner oleh Suharmadi, kiranya hakim untuk memutuskan yang bersangkutan bebas dari semua tuntutan demi keadilan.

Hal itu disampaikan oleh Nur Afit Santoso tim kuasa hukum Bagus, saat membacakan pledoi (pembelaan), dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan 2024, yang berlangsung di PN Lamongan pada, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Suharmadi didakwa melanggar Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang pelanggaran dalam kampanye dengan merusak alat peraga kampanye.

Jaksa mengklaim bahwa terdakwa secara sengaja merusak alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam pledoi yang dibacakan, salah satu anggota tim hukum Nur Afit Santoso menekankan adanya kesalahan dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU. Dia menguraikan bahwa alat peraga yang dirujuk dalam dakwaan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, banner dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang disebut APK berukuran 2m x 3m, sementara dalam keputusan komisi pemilihan umum kabupaten lamongan nomor 2032 tahun 2024 tentang perubahan atas lampiran keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Lamongan nomor 2026 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan 2024.

Dimana yang yang disebut APK adalah Baliho dg ukuran 4m x 3m atau 3m x 5m, umbul -umbul dengan ukuran 1,15 m x 5m atau 0,5m x 4m', spanduk dengan ukuran 1,5 m x 7 m atau 1 m x 6 m.

"Oleh karena itu baner dalam dakwaan JPU tidak termasuk dalam kategori alat peraga kampanye sesuai keputusan KPU." ungkap Nur Afit dalam persidangan.

"Ada kesalahan dalam identifikasi objek oleh JPU. Banner tersebut tidak memenuhi kriteria alat peraga kampanye yang ditentukan, sehingga tidak seharusnya dakwaan ini dianggap sah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nur Afit menyoroti pentingnya perubahan paradigma hukum pidana, yang kini lebih berorientasi pada pemulihan dan keadilan ketimbang hanya sekadar memberikan efek jera.

Ia meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan semua fakta yang terungkap selama persidangan dan menyatakan bahwa Suharmadi tidak terbukti bersalah.

Penasehat hukum meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan JPU, membebaskan Suharmadi dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Pasangan Bagus, M. Ridlwan, menambahkan, .alat peraga dirujuk dalam dakwaan yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam perkara ini kesannya dipaksakan. Maka dari itu, sudah sepatutnya dan kami minta Suharmadi diputus bebas," tandas M. Ridlwan. jir

Berita Terbaru

Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Festival Tumpeng Nasi Krawu Vol. 4 yang digelar Komunitas Wartawan Grisse (KWGe) sukses mencatatkan sejarah baru. Perhelatan tahunan …

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Film komedi fiksi ilmiah berjudul Foufo akan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 9 Juli 2026. Sebelum perilisan nasional, film i…

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Andi Taufik menyampaikan apresiasi kepada PT Indo Rasa U…

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang 23rd…

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…