Tak Penuhi Spesifikasi APK, dan Demi Keadilan

Tim Kuasa Hukum Bagus Minta Suharmadi Diputus Bebas

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Tim Kuasa Hukum Bagus saat beri keterangan pada awak media usai persidangan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Anggota Tim Kuasa Hukum Bagus saat beri keterangan pada awak media usai persidangan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena tidak terpenuhi spesifikasi sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) seperti yang ditentukan oleh KPU dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, maka sidang perkara dugaan pengrusakan banner oleh Suharmadi, kiranya hakim untuk memutuskan yang bersangkutan bebas dari semua tuntutan demi keadilan.

Hal itu disampaikan oleh Nur Afit Santoso tim kuasa hukum Bagus, saat membacakan pledoi (pembelaan), dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan 2024, yang berlangsung di PN Lamongan pada, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Suharmadi didakwa melanggar Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang pelanggaran dalam kampanye dengan merusak alat peraga kampanye.

Jaksa mengklaim bahwa terdakwa secara sengaja merusak alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam pledoi yang dibacakan, salah satu anggota tim hukum Nur Afit Santoso menekankan adanya kesalahan dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU. Dia menguraikan bahwa alat peraga yang dirujuk dalam dakwaan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, banner dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang disebut APK berukuran 2m x 3m, sementara dalam keputusan komisi pemilihan umum kabupaten lamongan nomor 2032 tahun 2024 tentang perubahan atas lampiran keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Lamongan nomor 2026 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan 2024.

Dimana yang yang disebut APK adalah Baliho dg ukuran 4m x 3m atau 3m x 5m, umbul -umbul dengan ukuran 1,15 m x 5m atau 0,5m x 4m', spanduk dengan ukuran 1,5 m x 7 m atau 1 m x 6 m.

"Oleh karena itu baner dalam dakwaan JPU tidak termasuk dalam kategori alat peraga kampanye sesuai keputusan KPU." ungkap Nur Afit dalam persidangan.

"Ada kesalahan dalam identifikasi objek oleh JPU. Banner tersebut tidak memenuhi kriteria alat peraga kampanye yang ditentukan, sehingga tidak seharusnya dakwaan ini dianggap sah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nur Afit menyoroti pentingnya perubahan paradigma hukum pidana, yang kini lebih berorientasi pada pemulihan dan keadilan ketimbang hanya sekadar memberikan efek jera.

Ia meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan semua fakta yang terungkap selama persidangan dan menyatakan bahwa Suharmadi tidak terbukti bersalah.

Penasehat hukum meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan JPU, membebaskan Suharmadi dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Pasangan Bagus, M. Ridlwan, menambahkan, .alat peraga dirujuk dalam dakwaan yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam perkara ini kesannya dipaksakan. Maka dari itu, sudah sepatutnya dan kami minta Suharmadi diputus bebas," tandas M. Ridlwan. jir

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…