Tak Penuhi Spesifikasi APK, dan Demi Keadilan

Tim Kuasa Hukum Bagus Minta Suharmadi Diputus Bebas

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Tim Kuasa Hukum Bagus saat beri keterangan pada awak media usai persidangan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Anggota Tim Kuasa Hukum Bagus saat beri keterangan pada awak media usai persidangan di PN Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena tidak terpenuhi spesifikasi sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) seperti yang ditentukan oleh KPU dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, maka sidang perkara dugaan pengrusakan banner oleh Suharmadi, kiranya hakim untuk memutuskan yang bersangkutan bebas dari semua tuntutan demi keadilan.

Hal itu disampaikan oleh Nur Afit Santoso tim kuasa hukum Bagus, saat membacakan pledoi (pembelaan), dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan 2024, yang berlangsung di PN Lamongan pada, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Suharmadi didakwa melanggar Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang pelanggaran dalam kampanye dengan merusak alat peraga kampanye.

Jaksa mengklaim bahwa terdakwa secara sengaja merusak alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam pledoi yang dibacakan, salah satu anggota tim hukum Nur Afit Santoso menekankan adanya kesalahan dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU. Dia menguraikan bahwa alat peraga yang dirujuk dalam dakwaan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, banner dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang disebut APK berukuran 2m x 3m, sementara dalam keputusan komisi pemilihan umum kabupaten lamongan nomor 2032 tahun 2024 tentang perubahan atas lampiran keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Lamongan nomor 2026 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan 2024.

Dimana yang yang disebut APK adalah Baliho dg ukuran 4m x 3m atau 3m x 5m, umbul -umbul dengan ukuran 1,15 m x 5m atau 0,5m x 4m', spanduk dengan ukuran 1,5 m x 7 m atau 1 m x 6 m.

"Oleh karena itu baner dalam dakwaan JPU tidak termasuk dalam kategori alat peraga kampanye sesuai keputusan KPU." ungkap Nur Afit dalam persidangan.

"Ada kesalahan dalam identifikasi objek oleh JPU. Banner tersebut tidak memenuhi kriteria alat peraga kampanye yang ditentukan, sehingga tidak seharusnya dakwaan ini dianggap sah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nur Afit menyoroti pentingnya perubahan paradigma hukum pidana, yang kini lebih berorientasi pada pemulihan dan keadilan ketimbang hanya sekadar memberikan efek jera.

Ia meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan semua fakta yang terungkap selama persidangan dan menyatakan bahwa Suharmadi tidak terbukti bersalah.

Penasehat hukum meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan JPU, membebaskan Suharmadi dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Pasangan Bagus, M. Ridlwan, menambahkan, .alat peraga dirujuk dalam dakwaan yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam perkara ini kesannya dipaksakan. Maka dari itu, sudah sepatutnya dan kami minta Suharmadi diputus bebas," tandas M. Ridlwan. jir

Berita Terbaru

Persoalan Maraknya Keracunan MBG, Dinkes Tulungagung Temukan Pelanggaran SOP

Persoalan Maraknya Keracunan MBG, Dinkes Tulungagung Temukan Pelanggaran SOP

Minggu, 09 Agu 2026 14:54 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti persoalan sebanyak enam kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten…

Kebakaran di Bromo, TNBTS Menduga Bukan Faktor Alam Tapi Aktivitas Manusia

Kebakaran di Bromo, TNBTS Menduga Bukan Faktor Alam Tapi Aktivitas Manusia

Minggu, 09 Agu 2026 14:44 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Peristiwa kebakaran yang melanda kawasan Gunung Bromo kini mulai menemui titik terang. Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo…

Lewat Program Inklusif, Pemkab Banyuwangi Komitmen Penuhi Hak Dasar Warga

Lewat Program Inklusif, Pemkab Banyuwangi Komitmen Penuhi Hak Dasar Warga

Minggu, 09 Agu 2026 14:39 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui berbagai program pembangunan yang inklusif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus berkomitmen memperkuat…

Pemkab Pamekasan Gencarkan Cegah Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalangan Nelayan

Pemkab Pamekasan Gencarkan Cegah Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalangan Nelayan

Minggu, 09 Agu 2026 14:32 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kalangan nelayan, Pemerintah Kabupaten…

Pasar Jadul di Tulungagung, Ciptakan Ruang Promosi Ratusan UMKM lokal

Pasar Jadul di Tulungagung, Ciptakan Ruang Promosi Ratusan UMKM lokal

Minggu, 09 Agu 2026 14:27 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyediakan ruang promosi dan pemasaran bagi ratusan pelaku usaha,…

Cegah Pencemaran Lingkungan, Pemkab Pasuruan Optimalkan Pengolahan Air Lindi TPA Wonokerto

Cegah Pencemaran Lingkungan, Pemkab Pasuruan Optimalkan Pengolahan Air Lindi TPA Wonokerto

Minggu, 09 Agu 2026 14:21 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Guna mengoptimalkan pengolahan limbah cair sekaligus mencegah potensi pencemaran lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…