Senin Pagi, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 800 Meter

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gunung Semeru erupsi disertai letusan setinggi 800 meter di atas puncak pada Senin (4/11/2024). SP/ LMJ
Gunung Semeru erupsi disertai letusan setinggi 800 meter di atas puncak pada Senin (4/11/2024). SP/ LMJ

i

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Gunung tertinggi di Pulau Jawa, yakni Gunung Semeru pada Senin pada (04/11/2024) pagi pukul 08.32 WIB, kembali mengalami erupsi yang juga disertai letusan setinggi 800 meter di atas puncak atau 4.476 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian Alfian mengungkap, pada erupsi tersebut tampak abu vulkanik yang bisa teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat daya dan barat.

"Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Senin, 4 November 2024, pukul 08.32 WIB. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 21 mm dan durasi 114 detik," jelas Sigit Rian di Lumajang, Senin (04/11/2024).

Diketahui sebelumnya, pada pukul 04.04 WIB, Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan teramati sekitar 800 meter di atas puncak dan erupsi itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 155 detik.

"Erupsi itu juga disertai kolom abu vulkanik yang teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat daya," tuturnya.

Diketahui, saat ini aktivitas Gunung Semeru masih berstatus waspada, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).

Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.

"Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar)," katanya. lj-01/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…