SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengecek pemasangan lampu di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, pada Jumat (08/11/2024) pagi.
Dalam pengecekan tersebut, Mas Pj mengajak Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rachmi Widjajati serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Modjari.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Pj Wali Kota Mojokerto Maksimalkan Aplikasi Siroleg
Dengan tegas Mas Pj minta rekanan yang mengerjakan proyek penerangan jalan jangan molor.
"Alhamdulillah pemasangan 30 titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas jalan Ir Soekarno sudah dimulai. Harapan kita proyek ini bisa selesai tepat waktu dan dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak ," tegasnya.
Sementara itu, Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan ketika ada kegiatan pembangunan, Pj Wali Kota Moh. Ali Kuncoro selalu turun mengecek pelaksanaannya. Termasuk, proyek pemasangan lampu di Jalan Ir. Soekarno ini.
"Beliau berdialog dengan masyarakat sekitar lokasi pengerjaan dan diskusi dengan rekanan serta para pekerja. Tujuannya, agar proyek dikerjakan dengan baik dan selesai tepat waktu," tegasnya.
Sekdakot menjelaskan, pekerjaaan pemasangan LPJU sudah direncanakan sebelum pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) dan baru bisa direalisasikan awal bulan November ini.
"Jadi tidak benar, kalau pemasangan LPJU ini baru dikerjakan setelah ada aksi kriminalitas di jalan tersebut. Karena jauh-jauh hari, anggarannya sudah masuk usulan PAPBD," terangnya
Ia menyebut, seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Angka Pengangguran Menurun, TPT Kota Mojokerto Hanya 3,76 Persen
Aturan tersebut tertuang dalam beberapa peraturan presiden, di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Nah kenapa kok baru sekarang dikerjakan?, karena memang butuh proses dan itu ada mekanismenya.
Dari mulai proses pengusulan, perencanaan, penganggaran serta pelaksanaannya semua harus sesuai aturan," jelasnya.
Masih kata Gaguk, untuk proses pelaksanaannya pun juga butuh proses dan waktu. Dimulai dengan proses lelang pengadaan barang/jasa hingga penentuan pemenang lelang.
"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa Pemkot baru reaktif pasang PJU setelah ada orang meninggal disitu. Seakan-akan kita ini setelah ada korban baru bertindak, itu tidak benar," tegasnya lagi.
Baca Juga: Diatas Rata-Rata Nasional, Realisasi Serapan APBD Kota Mojokerto Sudah 64,74 Persen
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Modjari mengatakan, pemasangan LPJU di Jalan Ir. Soekarno menggunakan anggaran dari PAPBD 2024. Pemasangan 30 titik lampu tersebut bakal rampung Desember 2024 nanti.
Kasatpol PP Kota Mojokerto ini juga mengatakan tujuan adanya PJU tersebut untuk memberikan penerangan dan mempermudah pejalan kaki, dan pengendara kendaraan lainnya agar dapat melihat dengan lebih jelas jalan atau medan yang akan dilalui pada malam hari.
"Sehingga dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan, serta diharapkan dapat meminimalisir tingkat kriminal," pungkasnya. Dwi
Editor : Desy Ayu