SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wapres Gibran yang mengunggah sebuah foto yang bertuliskan “Lapor Mas Wapres”, menggunakan pendekatan layanan publik, ada nuansa ingin feedback terhadap kualitas pelayanan dari aparat. Dari kepolisian hingga pemerintahan desa. Ini gagasan yang membangun sistem layanan publik yang berintegritas.
Mas Wapres mengunggah lengkap fotonya dengan nomor whatsapp dan alamat Istana Wakil Presiden.
Baca Juga: Fenomena Jurnalis Jadi Penguasa, Praktikan Independensi
Hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan inspirasi, dab keluhan yang terjadi di masyarakat Indonesia.
Netizen pun antusias menanggapi hal tersebut. Banyak netizen yang melihat bahwa peluncuran holine positive untuk membangun komunikasi antara pemerintah dan rakyat.
Melalui akun Instagramnya Wapres Gibran juga mengemukakan bahwa mulai Senin(11/112024), masyarakat dapat mendatangi posko pengaduan yang berlokasi di Istana Wakil Presiden, Jl Kebon Sirih no 14, Jalarta Pusat.
Mas Wapres, berharap kebijakan ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengutarakan permasalahan secara langsung kepada Wakil Presiden.
“Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Jadwalnya dari hari Senin-Jumat, jam 08.00-14.00 WIB,” kata Gibran dalam postingan di @gibran_rakabuming.
Lalu bagaimana cara melakukan aduan melalui pesan WhatsApp? berikut caranya:
• Pertama, Anda harus menghubungi nomor WA +62 811-1704-2207
• Setelah itu, pastikan laporan yang ada tulis menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan memakai Bahasa Indonesia yang benar, hal ini agar memudahkan Wapres untuk memahami laporan Anda.
• Contoh: Selamat siang mas Gibran selaku Wakil Presiden Indonesia. Ini saya (Nama Anda) dari (Kota Anda) salam kenal.
• Saya ingin mengadu dan melaporkan bahwa, banyak teman-teman saya yang masih kesusahan makan untuk sehari-hari, faktor utamanya adalah mereka terlilit pinjol. Kenapa bisa pinjol? setelah telusuri ternyata meraka ‘gila slot’ mas.
• Setelah itu silahkan tunggu sampai aduan Anda mendapatkan respons dari Wapres.
Istana Wapres mematok kuota maksimal pengaduan hingga 50-60 orang per harinya. Hingga Senin pukul 11.50 WIB, sudah ada 43 masyarakat yang melayangkan aduan ke posko 'Lapor Mas Wapres'.
Ternyata, masyarakat yang datang membawa aduan beragam, mulai dari masalah ekonomi pribadi hingga yang berkaitan dengan polemik hukum bisnis.
Satu di antara para pengadu itu adalah Desiriah. Perempuan asal Tangerang itu mengajukan permintaan kepada Gibran agar menjadi salah satu penerima bantuan sosial alias Bansos. Desi mengaku saat ini memiliki tiga orang anak lulusan sekolah menengah atas yang seluruhnya belum mendapat pekerjaan.
Perempuan 45 tahun itu menambahkan, anak sulungnya yang kini berusia 24 tahun belum juga mendapat pekerjaan meski sudah lulus sekolah sejak enam tahun lalu. “Saya ke sini sendiri, saya mau minta bansos dan kerjaan buat anak saya,” kata Desi saat ditemui di lokasi sesuai menyampaikan aduan ke posko 'Lapor Mas Wapres'.
Desi menceritakan, dirinya hanya membawa diri dan keluhan semata. Para petugas Istana Wapres tidak meminta dirinya untuk menyerahkan surat identitas tertentu sebagai syarat proses pengaduan. Sesuai menjalani sesi pengaduan, Desi mendapatkan sebuah map kuning berisi surat tanda terima.
Surat tersebut berisi informasi aduan warga tengah dalam proses tindak lanjut dengan koordinasi kementerian/lembaga terkait. Surat itu juga mencantumkan nomor layanan WhatsApp 0811-1704-2207 guna memudahkan masyarakat memantau perkembangan aduan.
Selain itu, perkembangan status aduan warga akan dikirim secara berkala ke alamat e-mail pengadu. “Tanggapan petugas baik, mereka bilang ditunggu saja nanti kabarnya,” ujar Desi.
***
Ada lagi pengaduan dari Simson Sitinjak. Pria berusia 42 tahun asal Batam, Kepulauan Riau. Simson, mengadukan sengketa bisnis perjanjian kerja sama dengan sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Simson yang mengaku sebagai Direktur PT Putra Sukses Bersaudara memiliki perjanjian kerja sama sewa-menyewa material 33.457 batang pipa untuk proyek pengaliran gas alam cair.
Simson menjelaskan, pembayaran pertama senilai Rp 200 juta melalui cek tidak bisa dicarikan. Hal ini mendorong dirinya untuk melakukan upaya hukum perdata di PN Jakarta Selatan dan telah dikeluarkan putusan bahwa pihak penyewa harus mengembalikan seluruh material dan membayar kerugian Rp 2,4 miliar.
Baca Juga: Peradi Janji Rangkul Pengacara se-Indonesia, Termasuk Pokrol, Kemajuan
“Sehingga pada tanggal 31 Oktober, saya bersama karyawan datang ke Jakarta untuk memastikan barang saya tidak dijual. Ternyata saya mendapat intimidasi dari polisi. Saya diperiksa satu malam dan mobil saya ditahan di Polres Jakarta Timur,” ujar Simson.
Lewat aduannya ke Posko 'Lapor Mas Wapres', Simson memohon bantuan untuk penyelesaian damai dengan pihak kepolisian untuk pengembalian mobil dan pihak penyewa material dapat menyelesaikan kewajibannya.
Pihak petugas Istana Wapres memberikan komitmen 14 hari untuk penyelesaian perkara yang dialami oleh Simson. Adapun Simson berencana untuk kembali ke Istana Wapres dalam 14 hari ke depan untuk menagih kepastian tersebut.“Secara total hak saya Rp 5 miliar berupa material pipa. Saya harap bisa selesai secepatnya karena sudah empat tahun saya jadi korban. Belum ada penyelesaian, saya malah dibayar pakai cek kosong yang tidak bisa dicairkan,” kata Simson.
Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, mengatakan bahwa semua aduan yang masuk ke Posko 'Lapor Mas Wapres' melalui aduan langsung maupun laporan daring via WhatsApp akan diproses lebih lanjut oleh pihak Sekretariat Wakil Presiden.
ini dua contoh aduan hari pertama ke Mas Wapres. Pengaduan ada yang terkait masalah ekonomi dan perilaku aparat kepolisian yang diduga sewenang -wenang.
***
Catatan jurnalistik saya mencatat, pernah ada perintah dari Presiden Jokowi untuk memecat para penegak hukum nakal. Perintah itu kini berada di jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk bertindak.
Saya mencatat fenomena oknum penegak hukum menyalagunakan kekuasaan, bertindak culas dan memeras bukan sesuatu yang baru.
Tampaknya pernyataan Jokowi itu kini ditindaklanjuti Gibran, anaknya. Kini yang penting adalah mas Wapres dengan kewenangan sebagai RI-2 punya keberanian mengeksekusi.
Penegakan terhadap aparat nakal tersebut pun menurut saya dengan momen Pengaduan Mas Wapres harus diberitakan setiap hari. Alasannya, agar jadi budaya, bahwa penegak hukum harus makin bersih. Kenakalan polisi, jaksa sampai hakim adalah penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan negara, untuk diri sendiri dan kroninya.
Baca Juga: Tekanan Publik Dorong Miftah, Undur Diri
***
Penyalahgunaan kekuasaan bisa untuk kepentingan diri sendiri, dan orang lain. Modusnya dengan cara pelanggaran hukum, melampaui wewenang
mencampuradukkan wewenang dan
bertindak sewenang-wenang. Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum termasuk dalam kategori extra ordinary crime. Bahkan ada grand desain melakukan pembunuhan karakter terhadap seorang. Grand desain yang dibayar.
Pengaduan Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum oleh Wapres bisa menjadi atensi khusus Jaksa Agung St Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mengingat pelaku adalah pejabat penegak hukum yang seharusnya menegakan hukum malah diduga menyalagunakan kekuasaannya untuk merampas kemerdekaan seorang yang tidak bersalah.
Hotline Mas Wapres ini mesti kita dukung. Ada aspek perlindungan hukum bagi anggota masyarakat yang tak punya akses ke pejabat.
Secara sederhana, perlindungan hukum merupakan fungsi dari hukum, yakni memberikan perlindungan bagi rakyat sebagai subjek hukum. Sedangkan penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya menegakkan norma-norma hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Padahal kewajiban penegak hukum adalah
menegakkan hukum; memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Saatnya sanksi pidana untuk penegak hukum yang menyalagunakan kekuasaannya hukuman maksimal pasal yang dilanggarnya.
Sebalikmya perlindungan hukum dari pemerintah terhadap warganya juga maksimal berupa jaminan kepastian hukum. Salut Mas Wapres. Lanjut. ([email protected])
Editor : Moch Ilham