Sidang Dugaan Kasus Penggelapan CV MMA

Saksi Customer Sebut Selalu Order Barang ke Terdakwa

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Siaksi customer saat meberikan kesaksian di sidang dugaan penggelapan di CV MMA
Siaksi customer saat meberikan kesaksian di sidang dugaan penggelapan di CV MMA

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sidang dugaan kasus penggelapan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (14/11/2024).

Berbeda dengan agenda sidang sebelumnya yakni menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang kali ini ganti mendatangkan saksi pengajuan dari kuasa hukum terdakwa.

Kedua saksi tersebut yakni, Alex Kristanto dari Malang dan Hadi Nugroho dari Mojokerto, keduanya merupakan customer di CV MMA. 

Didepan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi, kedua saksi menegaskan bahwa mereka selama ini order di CV MMA dan berkomunikasi dengan Terdakwa.

Saksi Alex misalnya, karyawan di PT Jasa Angkutan ini menerangkan jika selama ini menjadi pelanggan di Kartika dan MMA sejak tahun 2014, dan selalu berkomunikasi dengan Terdakwa.

“ Setahu saya ya terdakwa ini pemiliknya, mungkin karena orang tuanya sudah tua jadi dikelola anaknya. tidak kenal orang tua maupun keluarga. Taunya yang ngurusi MMA terdakwa,”ujar saksi.

Hal senada juga diungkapkan Adi Nugroho dari Mojokerto. Dia membeli ban sudah lama sejak 2017 dari toko Kartika sampai sekarang di CV MMA. Saksi tidak mengetahui toko milik siapa namun selama ini saksi komunikasi dengan terdakwa. 

“Setau saya MMA punya terdakwa. Di Mojokerto ada dua toko, paling murah di terdakwa,” ujar saksi.

Selama ini order ganti aki baru datang ke lokasi, ada terdakwa dan istrinya serta karyawan. Jadi satu Kartika dan MMA, toko kartika dan MMA satu tempat yang sama di Bhayangkara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL usai sidang mengatakan dengan keterangan dua saksi tersebut maka bisa mematahkan keterangan pelapor bahwa selama ini Terdakwa tidak bekerja.

Buktinya, dua saksi tersebut menegaskan bahwa selama ini mereka belanja barang melalui Tedakwa.

“ Dari keterangan kedua saksi tersebut juga menegaskan bahwa Terdakwa inilah yang menguntungkan CV karena dia yang selama ini kerja, bukan malah merugikan seperti yang disampaikan pelapor,” ujarnya.

Lebih lanjut Michael mengatakan, dari keterangan saksi juga bisa disimpulkan bahwa yang membuat CV menjadi besar atau maju adalah Herman bukan para pelapor. Buktinya, saat saksi ditanya apakah kenal dengan Juliati atau Lidyawati para saksi mengatakan tidak kenal. 

“Para saksi yang menjadi customer toko MMA tidak ada yang kenal siapa Juliati, Lidyawati maupun keluarga atau saudara lainnya, taunya ya Herman saja bos atau pemiliknya karena memang yang bekerja Herman. Jadi tidak benar kalau Herman ini hanya pinjam nama dan tidak bekerja,” pungkas Michael. Dwi

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…