Sidang Dugaan Kasus Penggelapan CV MMA

Saksi Customer Sebut Selalu Order Barang ke Terdakwa

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Siaksi customer saat meberikan kesaksian di sidang dugaan penggelapan di CV MMA
Siaksi customer saat meberikan kesaksian di sidang dugaan penggelapan di CV MMA

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sidang dugaan kasus penggelapan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (14/11/2024).

Berbeda dengan agenda sidang sebelumnya yakni menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang kali ini ganti mendatangkan saksi pengajuan dari kuasa hukum terdakwa.

Kedua saksi tersebut yakni, Alex Kristanto dari Malang dan Hadi Nugroho dari Mojokerto, keduanya merupakan customer di CV MMA. 

Didepan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi, kedua saksi menegaskan bahwa mereka selama ini order di CV MMA dan berkomunikasi dengan Terdakwa.

Saksi Alex misalnya, karyawan di PT Jasa Angkutan ini menerangkan jika selama ini menjadi pelanggan di Kartika dan MMA sejak tahun 2014, dan selalu berkomunikasi dengan Terdakwa.

“ Setahu saya ya terdakwa ini pemiliknya, mungkin karena orang tuanya sudah tua jadi dikelola anaknya. tidak kenal orang tua maupun keluarga. Taunya yang ngurusi MMA terdakwa,”ujar saksi.

Hal senada juga diungkapkan Adi Nugroho dari Mojokerto. Dia membeli ban sudah lama sejak 2017 dari toko Kartika sampai sekarang di CV MMA. Saksi tidak mengetahui toko milik siapa namun selama ini saksi komunikasi dengan terdakwa. 

“Setau saya MMA punya terdakwa. Di Mojokerto ada dua toko, paling murah di terdakwa,” ujar saksi.

Selama ini order ganti aki baru datang ke lokasi, ada terdakwa dan istrinya serta karyawan. Jadi satu Kartika dan MMA, toko kartika dan MMA satu tempat yang sama di Bhayangkara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL usai sidang mengatakan dengan keterangan dua saksi tersebut maka bisa mematahkan keterangan pelapor bahwa selama ini Terdakwa tidak bekerja.

Buktinya, dua saksi tersebut menegaskan bahwa selama ini mereka belanja barang melalui Tedakwa.

“ Dari keterangan kedua saksi tersebut juga menegaskan bahwa Terdakwa inilah yang menguntungkan CV karena dia yang selama ini kerja, bukan malah merugikan seperti yang disampaikan pelapor,” ujarnya.

Lebih lanjut Michael mengatakan, dari keterangan saksi juga bisa disimpulkan bahwa yang membuat CV menjadi besar atau maju adalah Herman bukan para pelapor. Buktinya, saat saksi ditanya apakah kenal dengan Juliati atau Lidyawati para saksi mengatakan tidak kenal. 

“Para saksi yang menjadi customer toko MMA tidak ada yang kenal siapa Juliati, Lidyawati maupun keluarga atau saudara lainnya, taunya ya Herman saja bos atau pemiliknya karena memang yang bekerja Herman. Jadi tidak benar kalau Herman ini hanya pinjam nama dan tidak bekerja,” pungkas Michael. Dwi

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…