Sidang Dugaan Kasus Penggelapan CV MMA

Saksi Customer Sebut Selalu Order Barang ke Terdakwa

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Siaksi customer saat meberikan kesaksian di sidang dugaan penggelapan di CV MMA
Siaksi customer saat meberikan kesaksian di sidang dugaan penggelapan di CV MMA

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sidang dugaan kasus penggelapan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (14/11/2024).

Berbeda dengan agenda sidang sebelumnya yakni menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang kali ini ganti mendatangkan saksi pengajuan dari kuasa hukum terdakwa.

Kedua saksi tersebut yakni, Alex Kristanto dari Malang dan Hadi Nugroho dari Mojokerto, keduanya merupakan customer di CV MMA. 

Didepan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi, kedua saksi menegaskan bahwa mereka selama ini order di CV MMA dan berkomunikasi dengan Terdakwa.

Saksi Alex misalnya, karyawan di PT Jasa Angkutan ini menerangkan jika selama ini menjadi pelanggan di Kartika dan MMA sejak tahun 2014, dan selalu berkomunikasi dengan Terdakwa.

“ Setahu saya ya terdakwa ini pemiliknya, mungkin karena orang tuanya sudah tua jadi dikelola anaknya. tidak kenal orang tua maupun keluarga. Taunya yang ngurusi MMA terdakwa,”ujar saksi.

Hal senada juga diungkapkan Adi Nugroho dari Mojokerto. Dia membeli ban sudah lama sejak 2017 dari toko Kartika sampai sekarang di CV MMA. Saksi tidak mengetahui toko milik siapa namun selama ini saksi komunikasi dengan terdakwa. 

“Setau saya MMA punya terdakwa. Di Mojokerto ada dua toko, paling murah di terdakwa,” ujar saksi.

Selama ini order ganti aki baru datang ke lokasi, ada terdakwa dan istrinya serta karyawan. Jadi satu Kartika dan MMA, toko kartika dan MMA satu tempat yang sama di Bhayangkara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL usai sidang mengatakan dengan keterangan dua saksi tersebut maka bisa mematahkan keterangan pelapor bahwa selama ini Terdakwa tidak bekerja.

Buktinya, dua saksi tersebut menegaskan bahwa selama ini mereka belanja barang melalui Tedakwa.

“ Dari keterangan kedua saksi tersebut juga menegaskan bahwa Terdakwa inilah yang menguntungkan CV karena dia yang selama ini kerja, bukan malah merugikan seperti yang disampaikan pelapor,” ujarnya.

Lebih lanjut Michael mengatakan, dari keterangan saksi juga bisa disimpulkan bahwa yang membuat CV menjadi besar atau maju adalah Herman bukan para pelapor. Buktinya, saat saksi ditanya apakah kenal dengan Juliati atau Lidyawati para saksi mengatakan tidak kenal. 

“Para saksi yang menjadi customer toko MMA tidak ada yang kenal siapa Juliati, Lidyawati maupun keluarga atau saudara lainnya, taunya ya Herman saja bos atau pemiliknya karena memang yang bekerja Herman. Jadi tidak benar kalau Herman ini hanya pinjam nama dan tidak bekerja,” pungkas Michael. Dwi

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masih dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar pagi ini melaksanakan kegiatan Jumat Bakti Religi di Mushola D…

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) s…

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi akhirnya berakhir di Pulau Bali. Tim Unit Resmob …

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…