Ning Ita Ngambek Debat

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paslon Ning Ita - Cak Sandi menolak ikut debat publik karena aturan KPU dinilai merugikan paslon.
Paslon Ning Ita - Cak Sandi menolak ikut debat publik karena aturan KPU dinilai merugikan paslon.

i

Gegara Tak Boleh Bawa Catatan oleh KPU Mojokerto 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) menolak tampil di debat publik ketiga Pilwali Kota, Sabtu (16/11).

Paslon nomor urut dua ini menolak debat meskipun pihaknya bersama partai pengusung, pendukung dan suporter sudah siap di lokasi debat publik.

Calon incumbent tersebut melakukan aksi boikot lantaran protes yang ia layangkan ke KPU Kota Mojokerto tidak digubris terkait larangan bagi paslon membawa catatan sendiri.

Tak pelak, atas kondisi ini, debat publik yang berlangsung di ballroom Ayola Hotel Sunrise Mall hanya di ikuti satu paslon saja, yakni paslon nomor urut 1, Junaidi Malik - Chusnun Amin.

Dalam wawancaranya, Ning Ita merasa dirugikan atas tata tertib debat yang dibuat KPU Kota Mojokerto. Khususnya di poin ketujuh yang melarangnya membawa catatan sendiri selama debat berjalan.

Padahal, Ning Ita sudah menyiapkan catatan data dan skema capaian kinerjanya selama menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto periode sebelumnya untuk disampaikan ke publik.

Catatan tersebut juga untuk mengantisipasi kesalahan data yang sempat disampaikan panelis saat debat kedua, 7 November lalu.

''Karena kami adalah incumbent, kami memiliki data capaian kinerja di jilid pertama yang kategori baik, namun disampaikan menjadi data yang salah. Sedangkan di debat ketiga ini, KPU membuat tata tertib tidak memperkenankan paslon membawa data. Padahal, tata tertib tersebut tidak tercantum dalam PKPU. Sehingga ini sangat merugikan kami paslon nomor urut 2,'' ujarnya.

Ning Ita menyebut, pihaknya sudah melakukan protes terhadap KPU Kota Mojokerto untuk menghapus tata tertib poin nomor 7 tetapi KPU menyatakan tidak berkenan.

Pihaknya menyampaikan jika tidak bisa dihapus saat ini, ia meminta untuk dilakukan penundaan debat publik sampai aturan itu dihapus.

"Tapi mereka juga tidak mau, KPU tetap memaksakan debat publik tanpa kami. Hal ini merugikan bagi kami sehingga kami akan melaporkan KPU ke DKPP terkait  debat publik kedua dan ketiga," pungkasnya.

KPU Kota Mojokerto angkat bicara terkait aksi boikot debat publik ketiga yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua Ning Ita - Sandi, Sabtu (16/11) kemarin.

KPU menjelaskan,.calon incumbent menolak untuk ikut debat lantaran tidak setuju dengan aturan larangan membaca catatan di panggung.

Akhirnya, debat ketiga yang disiarkan langsung stasiun televisi swasta dari Hotel Ayola Sunrise, Jalan Benteng Pancasila, hanya diikuti paslon nomor urut 1 Junaedi Malik-Khusnun Amin.

Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni mengatakan tata tertib debat merupakan hasil rapat bersama kedua LO paslon. Terdapat tujuh poin tata tertib peserta debat publik yang disepakati.

Antara lain; paslon menaati aturan debat terkait segmen dan durasi, pembahasan sesuai tema, serta memberi penjelasan istilah yang tak lazim.

Selain itu, paslon dilarang menyerang secara personal, fisik, SARA, dan memprovokasi pendukung.

Selanjutnya, dalam poin nomor 6 paslon dilarang membawa alat komunikasi atau gadget selama debat berlangsung.

Dan, poin ke 7 yang berbunyi paslon hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan KPU selama debat berlangsung.

"Jadi tatib (tata tertib) itu sudah menjadi hasil musyawarah bersama kedua pasangan calon yang diwakili oleh LO itu sendiri, sehingga bukan di wilayah KPU. Kita hanya memfasilitasi terkait apa yang diinginkan oleh kedua pasangan calon melalui LO pasangan calon itu sendiri," jelas Usmuni, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, aturan yang tidak memperbolehkan paslon membawa catatan merupakan hasil evaluasi debat sebelumnya.

Dari debat pertama dan kedua, paslon sepakat membawa HP dan catatan. Namun, dalam debat pemungkas ini, LO sepakat dihapus.

"Diperbolehkan di debat kedua, tapi menjadi evaluasi di debat ketiga, di mana kedua pasangan calon disepakati tidak perlu membawa HP dan membawa catatan. Sedangkan KPU Kota Mojokerto melalui stasiun televisi menyediakan kertas kosong dan pulpen untuk mencatat apa yang dibicarakan oleh pasangan calon," pungkasnya. dwi/rmc

Berita Terbaru

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini viral, dimana salah satu halaman rumah warga di Jalan Ahmad Yani, Magetan, tepatnya di kawasan belakang Apotek…