Ning Ita Ngambek Debat

author Dwi Agus Susanti

- Pewarta

Senin, 18 Nov 2024 20:25 WIB

Ning Ita Ngambek Debat

i

Paslon Ning Ita - Cak Sandi menolak ikut debat publik karena aturan KPU dinilai merugikan paslon.

Gegara Tak Boleh Bawa Catatan oleh KPU Mojokerto 

 

Baca Juga: Diantar Ribuan Pendukung, Ning Ita - Sandi Daftar Pilwali Mojokerto

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) menolak tampil di debat publik ketiga Pilwali Kota, Sabtu (16/11).

Paslon nomor urut dua ini menolak debat meskipun pihaknya bersama partai pengusung, pendukung dan suporter sudah siap di lokasi debat publik.

Calon incumbent tersebut melakukan aksi boikot lantaran protes yang ia layangkan ke KPU Kota Mojokerto tidak digubris terkait larangan bagi paslon membawa catatan sendiri.

Tak pelak, atas kondisi ini, debat publik yang berlangsung di ballroom Ayola Hotel Sunrise Mall hanya di ikuti satu paslon saja, yakni paslon nomor urut 1, Junaidi Malik - Chusnun Amin.

Dalam wawancaranya, Ning Ita merasa dirugikan atas tata tertib debat yang dibuat KPU Kota Mojokerto. Khususnya di poin ketujuh yang melarangnya membawa catatan sendiri selama debat berjalan.

Padahal, Ning Ita sudah menyiapkan catatan data dan skema capaian kinerjanya selama menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto periode sebelumnya untuk disampaikan ke publik.

Catatan tersebut juga untuk mengantisipasi kesalahan data yang sempat disampaikan panelis saat debat kedua, 7 November lalu.

''Karena kami adalah incumbent, kami memiliki data capaian kinerja di jilid pertama yang kategori baik, namun disampaikan menjadi data yang salah. Sedangkan di debat ketiga ini, KPU membuat tata tertib tidak memperkenankan paslon membawa data. Padahal, tata tertib tersebut tidak tercantum dalam PKPU. Sehingga ini sangat merugikan kami paslon nomor urut 2,'' ujarnya.

Ning Ita menyebut, pihaknya sudah melakukan protes terhadap KPU Kota Mojokerto untuk menghapus tata tertib poin nomor 7 tetapi KPU menyatakan tidak berkenan.

Pihaknya menyampaikan jika tidak bisa dihapus saat ini, ia meminta untuk dilakukan penundaan debat publik sampai aturan itu dihapus.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 Pj Wali Kota Ali Kuncoro Cek Gudang Logistik KPU Kota Mojokerto

"Tapi mereka juga tidak mau, KPU tetap memaksakan debat publik tanpa kami. Hal ini merugikan bagi kami sehingga kami akan melaporkan KPU ke DKPP terkait  debat publik kedua dan ketiga," pungkasnya.

KPU Kota Mojokerto angkat bicara terkait aksi boikot debat publik ketiga yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua Ning Ita - Sandi, Sabtu (16/11) kemarin.

KPU menjelaskan,.calon incumbent menolak untuk ikut debat lantaran tidak setuju dengan aturan larangan membaca catatan di panggung.

Akhirnya, debat ketiga yang disiarkan langsung stasiun televisi swasta dari Hotel Ayola Sunrise, Jalan Benteng Pancasila, hanya diikuti paslon nomor urut 1 Junaedi Malik-Khusnun Amin.

Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni mengatakan tata tertib debat merupakan hasil rapat bersama kedua LO paslon. Terdapat tujuh poin tata tertib peserta debat publik yang disepakati.

Antara lain; paslon menaati aturan debat terkait segmen dan durasi, pembahasan sesuai tema, serta memberi penjelasan istilah yang tak lazim.

Selain itu, paslon dilarang menyerang secara personal, fisik, SARA, dan memprovokasi pendukung.

Baca Juga: Verifikasi Faktual Partai Non Parlemen, KPU Kota Mojokerto Banyak Temui Data Fiktif

Selanjutnya, dalam poin nomor 6 paslon dilarang membawa alat komunikasi atau gadget selama debat berlangsung.

Dan, poin ke 7 yang berbunyi paslon hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan KPU selama debat berlangsung.

"Jadi tatib (tata tertib) itu sudah menjadi hasil musyawarah bersama kedua pasangan calon yang diwakili oleh LO itu sendiri, sehingga bukan di wilayah KPU. Kita hanya memfasilitasi terkait apa yang diinginkan oleh kedua pasangan calon melalui LO pasangan calon itu sendiri," jelas Usmuni, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, aturan yang tidak memperbolehkan paslon membawa catatan merupakan hasil evaluasi debat sebelumnya.

Dari debat pertama dan kedua, paslon sepakat membawa HP dan catatan. Namun, dalam debat pemungkas ini, LO sepakat dihapus.

"Diperbolehkan di debat kedua, tapi menjadi evaluasi di debat ketiga, di mana kedua pasangan calon disepakati tidak perlu membawa HP dan membawa catatan. Sedangkan KPU Kota Mojokerto melalui stasiun televisi menyediakan kertas kosong dan pulpen untuk mencatat apa yang dibicarakan oleh pasangan calon," pungkasnya. dwi/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU