Ning Ita Ngambek Debat

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paslon Ning Ita - Cak Sandi menolak ikut debat publik karena aturan KPU dinilai merugikan paslon.
Paslon Ning Ita - Cak Sandi menolak ikut debat publik karena aturan KPU dinilai merugikan paslon.

i

Gegara Tak Boleh Bawa Catatan oleh KPU Mojokerto 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) menolak tampil di debat publik ketiga Pilwali Kota, Sabtu (16/11).

Paslon nomor urut dua ini menolak debat meskipun pihaknya bersama partai pengusung, pendukung dan suporter sudah siap di lokasi debat publik.

Calon incumbent tersebut melakukan aksi boikot lantaran protes yang ia layangkan ke KPU Kota Mojokerto tidak digubris terkait larangan bagi paslon membawa catatan sendiri.

Tak pelak, atas kondisi ini, debat publik yang berlangsung di ballroom Ayola Hotel Sunrise Mall hanya di ikuti satu paslon saja, yakni paslon nomor urut 1, Junaidi Malik - Chusnun Amin.

Dalam wawancaranya, Ning Ita merasa dirugikan atas tata tertib debat yang dibuat KPU Kota Mojokerto. Khususnya di poin ketujuh yang melarangnya membawa catatan sendiri selama debat berjalan.

Padahal, Ning Ita sudah menyiapkan catatan data dan skema capaian kinerjanya selama menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto periode sebelumnya untuk disampaikan ke publik.

Catatan tersebut juga untuk mengantisipasi kesalahan data yang sempat disampaikan panelis saat debat kedua, 7 November lalu.

''Karena kami adalah incumbent, kami memiliki data capaian kinerja di jilid pertama yang kategori baik, namun disampaikan menjadi data yang salah. Sedangkan di debat ketiga ini, KPU membuat tata tertib tidak memperkenankan paslon membawa data. Padahal, tata tertib tersebut tidak tercantum dalam PKPU. Sehingga ini sangat merugikan kami paslon nomor urut 2,'' ujarnya.

Ning Ita menyebut, pihaknya sudah melakukan protes terhadap KPU Kota Mojokerto untuk menghapus tata tertib poin nomor 7 tetapi KPU menyatakan tidak berkenan.

Pihaknya menyampaikan jika tidak bisa dihapus saat ini, ia meminta untuk dilakukan penundaan debat publik sampai aturan itu dihapus.

"Tapi mereka juga tidak mau, KPU tetap memaksakan debat publik tanpa kami. Hal ini merugikan bagi kami sehingga kami akan melaporkan KPU ke DKPP terkait  debat publik kedua dan ketiga," pungkasnya.

KPU Kota Mojokerto angkat bicara terkait aksi boikot debat publik ketiga yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua Ning Ita - Sandi, Sabtu (16/11) kemarin.

KPU menjelaskan,.calon incumbent menolak untuk ikut debat lantaran tidak setuju dengan aturan larangan membaca catatan di panggung.

Akhirnya, debat ketiga yang disiarkan langsung stasiun televisi swasta dari Hotel Ayola Sunrise, Jalan Benteng Pancasila, hanya diikuti paslon nomor urut 1 Junaedi Malik-Khusnun Amin.

Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni mengatakan tata tertib debat merupakan hasil rapat bersama kedua LO paslon. Terdapat tujuh poin tata tertib peserta debat publik yang disepakati.

Antara lain; paslon menaati aturan debat terkait segmen dan durasi, pembahasan sesuai tema, serta memberi penjelasan istilah yang tak lazim.

Selain itu, paslon dilarang menyerang secara personal, fisik, SARA, dan memprovokasi pendukung.

Selanjutnya, dalam poin nomor 6 paslon dilarang membawa alat komunikasi atau gadget selama debat berlangsung.

Dan, poin ke 7 yang berbunyi paslon hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan KPU selama debat berlangsung.

"Jadi tatib (tata tertib) itu sudah menjadi hasil musyawarah bersama kedua pasangan calon yang diwakili oleh LO itu sendiri, sehingga bukan di wilayah KPU. Kita hanya memfasilitasi terkait apa yang diinginkan oleh kedua pasangan calon melalui LO pasangan calon itu sendiri," jelas Usmuni, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, aturan yang tidak memperbolehkan paslon membawa catatan merupakan hasil evaluasi debat sebelumnya.

Dari debat pertama dan kedua, paslon sepakat membawa HP dan catatan. Namun, dalam debat pemungkas ini, LO sepakat dihapus.

"Diperbolehkan di debat kedua, tapi menjadi evaluasi di debat ketiga, di mana kedua pasangan calon disepakati tidak perlu membawa HP dan membawa catatan. Sedangkan KPU Kota Mojokerto melalui stasiun televisi menyediakan kertas kosong dan pulpen untuk mencatat apa yang dibicarakan oleh pasangan calon," pungkasnya. dwi/rmc

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…