SURABAYAPAGI.COM, Padang - Kabag Ops AKP Dadang Iskandar ternyata juga berniat menghabisi Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti. Tujuh peluru dilepaskan tersangka ke rumah dinas sang kapolres.
Beruntung, kapolres dan seluruh penghuni yang ada di rumah dinas selamat dari maut. Aksi brutal itu dilakukan AKP Dadang usai menembak hingga tewas Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar,
Baca Juga: Polisi Rekayasa Kasus Dipecat, Diumumkan ke Publik, Presisi
Saat dihubungi Minggu (24/11) Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengenai motif nekat AKP Dadang, menyatakan masih didalami.
"Berdasarkan olah TKP, lokasi penembakan memang betul (ada penembakan ke rumah Kapolres). Kita temukan proyektil dan selongsong di sana. Enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres," jelas Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11).
Tembakan yang membabi buta itu tidak melukai Kapolres dan seluruh penghuni yang ada di rumah dinas selamat dari maut. Aksi brutal itu dilakukan AKP Dadang usai menembak hingga tewas Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar,
"Berdasarkan olah TKP, lokasi penembakan memang betul (ada penembakan ke rumah Kapolres). Kita temukan proyektil dan selongsong di sana. Enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres," tambah, Kombes Andry Kurniawan.
Kejar Target AKP Dadang
Andry menjelaskan, penyidik masih mencari tahu target dari AKP Dadang Iskandar. Apakah ia memang ingin menyasar Kapolres Solok Selatan atau tidak. "Kami masih dalami," katanya.
Penyidik Polda Sumatera Barat sampai saat ini baru mendapat motif pelaku menembak AKP Ulil Ryanto karena kesal temannya ditangkap. Pelaku sempat meminta agar Ryanto melepaskan temannya, namun tidak dituruti. “Sehingga tersulut emosi dan melakukan tindakan penembakan," katanya.
Andry menjelaskan teman pelaku yang ditangkap ini berprofesi sopir dan diduga terlibat dalam tambang ilegal galian C. “Tetapi kami masih mendalami apakah pelaku juga terlibat dalam pembekingan dalam kasus tersebut," katanya.
Polisi menjerat AKP Dadang Iskandar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Pasal ini dilekatkan karena penyidik menemukan 2 magazine yang dibawa pelaku, tanda sudah direncanakan dari awal. “Dan 11 butir peluru di kantong celananya,” ucap Andry.
Baca Juga: Polisi Tembak Siswa Dipecat, DPR Sorak Juga Kompolnas dan Ayah Siswa
"Selain pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya yakni 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana," katanya.
Ia menjelaskan, Kapolres sedang berada di dalam rumah saat tembakan demi tembakan itu terjadi.
"Pak Kapolres ada di dalam rumah. (Apakah) tujuannya memang menghabisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap tersangka. Tapi dari hasil olah TKP penembakan, memang satu arah," jelasnya.
Tujuh Lubang di Rumah Kapolres
Kombes Andry merinci, pihaknya menemukan enam selongsong peluru di sekitar rumah Kapolres, namun lubang ada tujuh.
"Hanya enam di sekitar rumah Kapolres. Tapi lubangnya ada tujuh. Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan semuanya. Dua di (tubuh) korban, tujuh di rumah dinas. Selongsong yang kita temukan ada enam (di rumah). Sedangkan proyektil ada dua di tubuh korban, di rumah Pak Kapolres ada lima. Satu sudah berupa serpihan, yang empat masih utuh," katanya.
Baca Juga: Anggota Polres Tanjung Perak, Jadi Pengendali Jaringan Pengedar Narkoba
Ia menjelaskan, tersangka berniat menghabisi Kapolres setelah mengeksekusi Kasat Reskrim. Dadang datang ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang jaraknya sekitar 20 meter.
"Kita masih mendalami. Kita temukan proyektil memang di dalam rumah. Jadi, setelah mengeksekusi (Kasat Reksrim), tersangka mendatangi rumah Kapolres yang jaraknya sekitar 20 meter dari lokasi penembakan pertama," jelasnya lagi.
Kombes Andry merinci, pihaknya menemukan enam selongsong peluru di sekitar rumah Kapolres, namun lubang ada tujuh.
"Hanya enam di sekitar rumah Kapolres. Tapi lubangnya ada tujuh. Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan semuanya. Dua di (tubuh) korban, tujuh di rumah dinas. Selongsong yang kita temukan ada enam (di rumah). Sedangkan proyektil ada dua di tubuh korban, di rumah Pak Kapolres ada lima. Satu sudah berupa serpihan, yang empat masih utuh," katanya.
Ia menjelaskan, tersangka berniat menghabisi Kapolres setelah mengeksekusi Kasat Reskrim. Dadang datang ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang jaraknya sekitar 20 meter.
"Kita masih mendalami. Kita temukan proyektil memang di dalam rumah. Jadi, setelah mengeksekusi (Kasat Reksrim), tersangka mendatangi rumah Kapolres yang jaraknya sekitar 20 meter dari lokasi penembakan pertama," jelasnya lagi. n pd/erc/rmc
Editor : Moch Ilham