Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Pengacara Herman Budiyono : Cukup Menggelitik Kami

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus dugaan penggelapan CV MMA di Pengadilan Negeri Mojokerto
Sidang kasus dugaan penggelapan CV MMA di Pengadilan Negeri Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Terdakwa Herman Budiyono. 

Jaksa mengatakan Terdakwa secara sah melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP.

Dalam pertimbangan Jaksa disebutkan jika hal yang memberatkan Terdakwa adalah mengakibatkan kerugian pelapor Rp 12,2 miliar, sebelumnya terdakwa pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum empat bulan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan.

“ Menuntut, Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP.Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menyerahkan barang bukti bukti ke pelapor,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Sementara penasihat hukum Terdakwa yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL merasa lucu dan aneh dengan tuntutan empat tahun Jaksa. Sebab tuntutan tersebut hampir batas maksimal ancaman hukuman pasal 374 KUHP yakni lima tahun. Padahal, kata Michael jelas dalam fakta persidangan bahwa Jaksa ini tidak mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa.

“Cukup menggelitik kami, Jaksa dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang belum tentu suatu tindak pidana. Dan itu ahli dari Jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus akurat dan konkrit jangan sepenggal penggal,”ujar Michael usai sidang.

Apabila Jaksa menyampaikan tuntutan dengan dasar sepenggal penggal atau tidak konkrit dan akurat lanjut Michael maka akan menjadi kesimpulan yang tidak valid, tidak ada nilai kebenaran dan keadilan. 

“ Prinsipnya, Jaksa menyampaikan dalam tuntutan bahwa hanya soal perpindahan uang. Apakah perpindahan uang ini serta merta menyebabkan kerugian? Apakah serta merta ada itikad buruk?,” tanya Michael.

Lebih lanjut Michael mengatakan, apabila Jaksanya fair mengungkap fakta persidangan adanya hutang kakak-kakak Terdakwa yang mencapai Rp 13 miliar maka mestinya hal itu dijadikan pertimbangan juga. Karena akibat adanya hutang-hutang itulah yang mestinya dianggap merugikan perusahaan.

“ Bukan malah Terdakwa yang menjadi salah satu pemilik modal dan menguntungkan perusahaan malah dikatakan merugikan perusahaan, jangan dibolak balik faktanya,” ujar Michael.

Michael kembali menegaskan bahwa prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. 

“ Hak orang lain mana yang diambil? Sementara disisi lain hutang para pelapor ini sampai sekarang belum dibayar. Orang yang menguntungkan CV kok malah dianggap merugikan, kalau memang CV itu merugi kenapa kok mereka berebut. Terdakwa Herman ini penyetor modal, tidak digaji, kemudian kalau bicara badan usaha kepemilikan dua orang yakni pasif dan aktif yakni Herman dan papanya. Maka Herman ini memiliki hak atas perusahan tersebut karena sebagai pemodal juga, lalu hak mana yang dilanggar? Kenapa tuntutan empat tahun?,” ujar Michael.

“ Kalau memang ada pergantian rekening tersebut bukan untuk kepentingan pekerjaan, kenapa pelapor yang namanya Lidyawati saat order barang transfernya ke rekening tersebut,” tutup Michael. Dwi

Berita Terbaru

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…