Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Pengacara Herman Budiyono : Cukup Menggelitik Kami

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus dugaan penggelapan CV MMA di Pengadilan Negeri Mojokerto
Sidang kasus dugaan penggelapan CV MMA di Pengadilan Negeri Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Terdakwa Herman Budiyono. 

Jaksa mengatakan Terdakwa secara sah melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP.

Dalam pertimbangan Jaksa disebutkan jika hal yang memberatkan Terdakwa adalah mengakibatkan kerugian pelapor Rp 12,2 miliar, sebelumnya terdakwa pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum empat bulan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan.

“ Menuntut, Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP.Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menyerahkan barang bukti bukti ke pelapor,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Sementara penasihat hukum Terdakwa yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL merasa lucu dan aneh dengan tuntutan empat tahun Jaksa. Sebab tuntutan tersebut hampir batas maksimal ancaman hukuman pasal 374 KUHP yakni lima tahun. Padahal, kata Michael jelas dalam fakta persidangan bahwa Jaksa ini tidak mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa.

“Cukup menggelitik kami, Jaksa dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang belum tentu suatu tindak pidana. Dan itu ahli dari Jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus akurat dan konkrit jangan sepenggal penggal,”ujar Michael usai sidang.

Apabila Jaksa menyampaikan tuntutan dengan dasar sepenggal penggal atau tidak konkrit dan akurat lanjut Michael maka akan menjadi kesimpulan yang tidak valid, tidak ada nilai kebenaran dan keadilan. 

“ Prinsipnya, Jaksa menyampaikan dalam tuntutan bahwa hanya soal perpindahan uang. Apakah perpindahan uang ini serta merta menyebabkan kerugian? Apakah serta merta ada itikad buruk?,” tanya Michael.

Lebih lanjut Michael mengatakan, apabila Jaksanya fair mengungkap fakta persidangan adanya hutang kakak-kakak Terdakwa yang mencapai Rp 13 miliar maka mestinya hal itu dijadikan pertimbangan juga. Karena akibat adanya hutang-hutang itulah yang mestinya dianggap merugikan perusahaan.

“ Bukan malah Terdakwa yang menjadi salah satu pemilik modal dan menguntungkan perusahaan malah dikatakan merugikan perusahaan, jangan dibolak balik faktanya,” ujar Michael.

Michael kembali menegaskan bahwa prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. 

“ Hak orang lain mana yang diambil? Sementara disisi lain hutang para pelapor ini sampai sekarang belum dibayar. Orang yang menguntungkan CV kok malah dianggap merugikan, kalau memang CV itu merugi kenapa kok mereka berebut. Terdakwa Herman ini penyetor modal, tidak digaji, kemudian kalau bicara badan usaha kepemilikan dua orang yakni pasif dan aktif yakni Herman dan papanya. Maka Herman ini memiliki hak atas perusahan tersebut karena sebagai pemodal juga, lalu hak mana yang dilanggar? Kenapa tuntutan empat tahun?,” ujar Michael.

“ Kalau memang ada pergantian rekening tersebut bukan untuk kepentingan pekerjaan, kenapa pelapor yang namanya Lidyawati saat order barang transfernya ke rekening tersebut,” tutup Michael. Dwi

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …