Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Pengacara Herman Budiyono : Cukup Menggelitik Kami

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus dugaan penggelapan CV MMA di Pengadilan Negeri Mojokerto
Sidang kasus dugaan penggelapan CV MMA di Pengadilan Negeri Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Terdakwa Herman Budiyono. 

Jaksa mengatakan Terdakwa secara sah melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP.

Dalam pertimbangan Jaksa disebutkan jika hal yang memberatkan Terdakwa adalah mengakibatkan kerugian pelapor Rp 12,2 miliar, sebelumnya terdakwa pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum empat bulan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan.

“ Menuntut, Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP.Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menyerahkan barang bukti bukti ke pelapor,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Sementara penasihat hukum Terdakwa yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL merasa lucu dan aneh dengan tuntutan empat tahun Jaksa. Sebab tuntutan tersebut hampir batas maksimal ancaman hukuman pasal 374 KUHP yakni lima tahun. Padahal, kata Michael jelas dalam fakta persidangan bahwa Jaksa ini tidak mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa.

“Cukup menggelitik kami, Jaksa dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang belum tentu suatu tindak pidana. Dan itu ahli dari Jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus akurat dan konkrit jangan sepenggal penggal,”ujar Michael usai sidang.

Apabila Jaksa menyampaikan tuntutan dengan dasar sepenggal penggal atau tidak konkrit dan akurat lanjut Michael maka akan menjadi kesimpulan yang tidak valid, tidak ada nilai kebenaran dan keadilan. 

“ Prinsipnya, Jaksa menyampaikan dalam tuntutan bahwa hanya soal perpindahan uang. Apakah perpindahan uang ini serta merta menyebabkan kerugian? Apakah serta merta ada itikad buruk?,” tanya Michael.

Lebih lanjut Michael mengatakan, apabila Jaksanya fair mengungkap fakta persidangan adanya hutang kakak-kakak Terdakwa yang mencapai Rp 13 miliar maka mestinya hal itu dijadikan pertimbangan juga. Karena akibat adanya hutang-hutang itulah yang mestinya dianggap merugikan perusahaan.

“ Bukan malah Terdakwa yang menjadi salah satu pemilik modal dan menguntungkan perusahaan malah dikatakan merugikan perusahaan, jangan dibolak balik faktanya,” ujar Michael.

Michael kembali menegaskan bahwa prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. 

“ Hak orang lain mana yang diambil? Sementara disisi lain hutang para pelapor ini sampai sekarang belum dibayar. Orang yang menguntungkan CV kok malah dianggap merugikan, kalau memang CV itu merugi kenapa kok mereka berebut. Terdakwa Herman ini penyetor modal, tidak digaji, kemudian kalau bicara badan usaha kepemilikan dua orang yakni pasif dan aktif yakni Herman dan papanya. Maka Herman ini memiliki hak atas perusahan tersebut karena sebagai pemodal juga, lalu hak mana yang dilanggar? Kenapa tuntutan empat tahun?,” ujar Michael.

“ Kalau memang ada pergantian rekening tersebut bukan untuk kepentingan pekerjaan, kenapa pelapor yang namanya Lidyawati saat order barang transfernya ke rekening tersebut,” tutup Michael. Dwi

Berita Terbaru

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

SURABAYAPAGi.COM, Surabaya – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) diminta menjadi ujung tombak Partai Golkar dalam menjangkau pemilih muda, khususnya Generasi Z d…

Parade Kebangsaan, Gambaran Keharmonisan Antar Etnis di Lamongan

Parade Kebangsaan, Gambaran Keharmonisan Antar Etnis di Lamongan

Minggu, 06 Sep 2026 18:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai penutup dari serangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Lamongan, pada Sabtu (5/9/2026) di Alun-alun Kota Lamongan …

Gebyar Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Balongdowo, Dua Unit Hadiah Sepeda Listrik Disponsori oleh UD Rahmat Jaya

Gebyar Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Balongdowo, Dua Unit Hadiah Sepeda Listrik Disponsori oleh UD Rahmat Jaya

Minggu, 06 Sep 2026 17:52 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Kepala Desa Balongdowo, Moch. Yatim, S.A.P., memberangkatkan ribuan peserta Gebyar Jalan Sehat peringatan HUT RI ke-81, Minggu p…

Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 06 Sep 2026 17:45 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perundungan, serta kekerasan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Sidoarjo …

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang memperingati hari santri, desakan agar bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Penyelenggaraan…

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di tengah isu kenaikan harga pangan, Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama…