SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo- Tim kuasa hukum kasus sengketa tanah akan melakukan perlawanan secara hukum atas tindakan yayasan Yayasan Nida'ul Fitrah, Rangkah Kidul Sidoarjo, yang melawan hukum terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sebagai penasehat hukum penggugat akan melakukan PKPU kemudian mengajukan pailit, sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU no 37 th 2004," ungkap Ivan Setiawan selalu kuasa hukum penggugat.
Baca Juga: PT Meratus Line Terancam Dipailitkan
Menurut Ivan, Kasus sengketa tanah Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, makin memanas. Ironisnya, kasus yang sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap) dan sudah mengantongi surat penetapan eksekusi dari pengadilan, masih saja digugat meski tak punya alas hak karena sudah dilepas.
Padahal, kata Ivan, dalam kasus tersebut para ahli waris yang terdiri 12 orang sudah mengantongi Surat Penetapan Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor: 24/Eks/2023/PN.Sda, tertanggal1 Maret 2024. Ke-12 orang ahli waris tersebut adalah Rul Aini, Rahmat, Nurul Izriani, Nur Chayati, Achmad Fauzy, Abdullah Fadlun, Irkham Muzhakir, Iskhak Cahyono, Maskhulin, Choiratul Ariska, Mirantika Shabel dan Aristia Shabel Fitriani.
Mereka merupakan ahli waris dari Mistiah atau Muslikah. Dan, seharusnya para ahli waris Rul Aini dkk ini sudah bisa melakukan eksekusi atas obyek yang disengketakan.
Rul Aini dkk memenangkan kasus tersebut di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Rul Aini dkk merupakan ahli waris yang sah atas sengketa tersebut. Dengan putusan bernomor: 3712 K/PDT/2022. Dan, Putusan Peninjauan Kembali (PK) No: 779 PK/Pdt/2023 tertanggal 05 Oktober 2023 menyebutkan, Rul Aini dkk merupakan ahli waris. Dan, pemohon ekesekusi atas obyek satu bidang tanah gogol dengan Petok D Nomor 568, seluas 1.500 M² di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo. Dengan batasan Utara; Sawah milik Soedarsono, Timur; Tangkis/Galengan/Jalan/Sawah, Selatan; Jalan Raya Rangkah Kidul, Barat; Tanah Maidah.
Baca Juga: Ajuan PKPU, Momen Pengacara Raup Keuntungan Besar
Kuasa hukum penggugat Ivan Setiawan S. H mengatakan, hari ini telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo atas perkara nomor 204 perlawanan 2024 PN Sidoarjo. Sebenarnya perkara ini bukan perkara baru karena perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap ( Inkrach ) dengan nomor perkara 349 pdtg 2020 oleh Mahkamah Agung dan sudah ada putusan peninjauan kembali nomor 779 pkbd 2023 putusan kasasi telah mengabulkan gugatan para penggugat atas objek sengketa atas objek sengketa satu bidang tanah sawah gogon berpetok D nomor 568 percil C1 seluas 1500 meter yang terletak di desa Rangka Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
"Seharusnya pada perkara perlawanan nomor 204 ini Seharusnya pelawan itu tidak beritikad baik karena pelawan merupakan pihak dalam putusan sebelumnya tahu putusan-putusan sebelumnya dimenangkan oleh para penggugat. Sehingga menurut kami pelawan tidak punya alas atau legal standing yang jelas untuk melakukan perlawanan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
"Dimana sudah ada putusan penetapan eksekusinya dan mengabulkan permohonan pemohon eksekusi. Oleh karenanya para pengguna kemudian memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo atau juga berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dua saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Sita eksekusi terhadap objek sengketa nomor 24/x/2023/pnsda nomor 349/pdtg/2020/pnsda nomor 107 107/pdt/2022/pt SBY, nomor 3712 penetapan eksekusi ini sudah ada Namun kita heran juga bahwa tanah tersebut dikuasai oleh pihak yayasan, yang mana pihak yayasan ini adalah pihak yang dikalahkan," imbuhnya.
Baca Juga: Ingin Selamatkan Aset, Berlomba-lomba PKPU
"Kita berencana akan elakukan pelaporan terhadap penguasaan sepihak memasuki pekarangan orang lain berdasarkan pasal 167 KUHP dan salah satu tulisan yang dikabulkan oleh pihak para penggugat adalah menghukum terdiga dua yaitu yayasan dan atau siapapun yang menguasai objek tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada para penggugat selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Kedua menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan apabila tidak diserahkan sebesar 500.000 setiap hari keterlambatan.
Menghukum para terduga secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada para penggugat sebesar 270 juta. Dimana para penggugat sudah cukup lama menanti bahwa tanah dari pewaris ke ahli waris ini sudah cukup lama yaitu 4 tahun dikuasai oleh pihak yayasan, pungkas Ivan.
"Intinya Kami tetap berpegang teguh pada putusan pengadilan yang sudah diputus oleh pengadilan lewat kasasi, perkara nomor 349 PT Surabaya setelah dimenangkan, maka dari poin-poin tersebut saya tambahkan, pertama Yayasan Mohon untuk tidak melakukan intervensi apapun, tidak melakukan gerakan yang melawan hukum atas objek perkara. Kalau mereka bermain main maka kami pun bisa melakukan segala sesuatu sesuai koridor hukum," pungkas Ivan.Hik
Editor : Redaksi