Terkait Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Yayasan Nida'ul Fitrah Rangkah Kidul Sidoarjo Akan Dipailitkan Pihak Lawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ivan Setiawan selalu kuasa hukum penggugat dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024). 
Ivan Setiawan selalu kuasa hukum penggugat dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024). 

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo- Tim kuasa hukum kasus sengketa tanah akan melakukan perlawanan secara hukum atas tindakan yayasan Yayasan Nida'ul Fitrah, Rangkah Kidul Sidoarjo, yang melawan hukum terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kami sebagai penasehat hukum penggugat akan melakukan PKPU kemudian mengajukan pailit, sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU no 37 th 2004," ungkap Ivan Setiawan selalu kuasa hukum penggugat.

Menurut Ivan, Kasus sengketa tanah Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, makin memanas. Ironisnya, kasus yang sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap) dan sudah mengantongi surat penetapan eksekusi dari pengadilan, masih saja digugat meski tak punya alas hak karena sudah dilepas.

Padahal, kata Ivan, dalam kasus tersebut para ahli waris yang terdiri 12 orang sudah mengantongi Surat Penetapan Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor: 24/Eks/2023/PN.Sda, tertanggal1 Maret 2024. Ke-12 orang ahli waris tersebut adalah Rul Aini, Rahmat, Nurul Izriani, Nur Chayati, Achmad Fauzy, Abdullah Fadlun, Irkham Muzhakir, Iskhak Cahyono, Maskhulin, Choiratul Ariska, Mirantika Shabel dan Aristia Shabel Fitriani.

Mereka merupakan ahli waris dari Mistiah atau Muslikah. Dan, seharusnya para ahli waris Rul Aini dkk ini sudah bisa melakukan eksekusi atas obyek yang disengketakan.

Rul Aini dkk memenangkan kasus tersebut di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Rul Aini dkk merupakan ahli waris yang sah atas sengketa tersebut. Dengan putusan bernomor: 3712 K/PDT/2022. Dan, Putusan Peninjauan Kembali (PK) No: 779 PK/Pdt/2023 tertanggal 05 Oktober 2023 menyebutkan, Rul Aini dkk merupakan ahli waris. Dan, pemohon ekesekusi atas obyek satu bidang tanah gogol dengan Petok D Nomor 568, seluas 1.500 M² di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo. Dengan batasan Utara; Sawah milik Soedarsono, Timur; Tangkis/Galengan/Jalan/Sawah, Selatan; Jalan Raya Rangkah Kidul, Barat; Tanah Maidah.

Kuasa hukum penggugat Ivan Setiawan S. H mengatakan, hari ini telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo atas perkara nomor 204 perlawanan 2024 PN Sidoarjo. Sebenarnya perkara ini bukan perkara baru karena perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap ( Inkrach ) dengan nomor perkara 349 pdtg 2020 oleh Mahkamah Agung dan sudah ada putusan peninjauan kembali nomor 779 pkbd 2023 putusan kasasi telah mengabulkan gugatan para penggugat atas objek sengketa atas objek sengketa satu bidang tanah sawah gogon berpetok D nomor 568 percil C1 seluas 1500 meter yang terletak di desa Rangka Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

"Seharusnya pada perkara perlawanan nomor 204 ini Seharusnya pelawan itu tidak beritikad baik karena pelawan merupakan pihak dalam putusan sebelumnya tahu putusan-putusan sebelumnya dimenangkan oleh para penggugat.  Sehingga menurut kami pelawan tidak punya alas atau legal standing yang jelas untuk melakukan perlawanan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

"Dimana sudah ada putusan penetapan eksekusinya dan mengabulkan permohonan pemohon eksekusi. Oleh karenanya para pengguna kemudian memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo atau juga berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dua saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Sita eksekusi terhadap objek sengketa nomor 24/x/2023/pnsda nomor 349/pdtg/2020/pnsda nomor 107 107/pdt/2022/pt SBY, nomor 3712 penetapan eksekusi ini sudah ada Namun kita heran juga bahwa tanah tersebut dikuasai oleh pihak yayasan, yang mana pihak yayasan ini adalah pihak yang dikalahkan," imbuhnya.

"Kita berencana akan elakukan pelaporan terhadap penguasaan sepihak memasuki pekarangan orang lain berdasarkan pasal 167 KUHP dan salah satu tulisan yang dikabulkan oleh pihak para penggugat adalah menghukum terdiga dua yaitu yayasan dan atau siapapun yang menguasai objek tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada para penggugat selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.

Kedua menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan apabila tidak diserahkan sebesar 500.000 setiap hari keterlambatan.
Menghukum para terduga secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada para penggugat sebesar 270 juta. Dimana para penggugat sudah cukup lama menanti bahwa tanah dari pewaris ke ahli waris ini sudah cukup lama yaitu 4 tahun dikuasai oleh pihak yayasan, pungkas Ivan.

"Intinya Kami tetap berpegang teguh pada putusan pengadilan yang sudah diputus oleh pengadilan lewat kasasi, perkara nomor 349 PT Surabaya setelah dimenangkan, maka dari poin-poin tersebut saya tambahkan, pertama Yayasan Mohon untuk tidak melakukan intervensi apapun, tidak melakukan gerakan yang melawan hukum atas objek perkara. Kalau mereka bermain main maka kami pun bisa melakukan segala sesuatu sesuai koridor hukum," pungkas Ivan.Hik

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…