Terkait Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Yayasan Nida'ul Fitrah Rangkah Kidul Sidoarjo Akan Dipailitkan Pihak Lawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ivan Setiawan selalu kuasa hukum penggugat dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024). 
Ivan Setiawan selalu kuasa hukum penggugat dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024). 

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo- Tim kuasa hukum kasus sengketa tanah akan melakukan perlawanan secara hukum atas tindakan yayasan Yayasan Nida'ul Fitrah, Rangkah Kidul Sidoarjo, yang melawan hukum terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kami sebagai penasehat hukum penggugat akan melakukan PKPU kemudian mengajukan pailit, sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU no 37 th 2004," ungkap Ivan Setiawan selalu kuasa hukum penggugat.

Menurut Ivan, Kasus sengketa tanah Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, makin memanas. Ironisnya, kasus yang sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap) dan sudah mengantongi surat penetapan eksekusi dari pengadilan, masih saja digugat meski tak punya alas hak karena sudah dilepas.

Padahal, kata Ivan, dalam kasus tersebut para ahli waris yang terdiri 12 orang sudah mengantongi Surat Penetapan Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor: 24/Eks/2023/PN.Sda, tertanggal1 Maret 2024. Ke-12 orang ahli waris tersebut adalah Rul Aini, Rahmat, Nurul Izriani, Nur Chayati, Achmad Fauzy, Abdullah Fadlun, Irkham Muzhakir, Iskhak Cahyono, Maskhulin, Choiratul Ariska, Mirantika Shabel dan Aristia Shabel Fitriani.

Mereka merupakan ahli waris dari Mistiah atau Muslikah. Dan, seharusnya para ahli waris Rul Aini dkk ini sudah bisa melakukan eksekusi atas obyek yang disengketakan.

Rul Aini dkk memenangkan kasus tersebut di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Rul Aini dkk merupakan ahli waris yang sah atas sengketa tersebut. Dengan putusan bernomor: 3712 K/PDT/2022. Dan, Putusan Peninjauan Kembali (PK) No: 779 PK/Pdt/2023 tertanggal 05 Oktober 2023 menyebutkan, Rul Aini dkk merupakan ahli waris. Dan, pemohon ekesekusi atas obyek satu bidang tanah gogol dengan Petok D Nomor 568, seluas 1.500 M² di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo. Dengan batasan Utara; Sawah milik Soedarsono, Timur; Tangkis/Galengan/Jalan/Sawah, Selatan; Jalan Raya Rangkah Kidul, Barat; Tanah Maidah.

Kuasa hukum penggugat Ivan Setiawan S. H mengatakan, hari ini telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo atas perkara nomor 204 perlawanan 2024 PN Sidoarjo. Sebenarnya perkara ini bukan perkara baru karena perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap ( Inkrach ) dengan nomor perkara 349 pdtg 2020 oleh Mahkamah Agung dan sudah ada putusan peninjauan kembali nomor 779 pkbd 2023 putusan kasasi telah mengabulkan gugatan para penggugat atas objek sengketa atas objek sengketa satu bidang tanah sawah gogon berpetok D nomor 568 percil C1 seluas 1500 meter yang terletak di desa Rangka Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

"Seharusnya pada perkara perlawanan nomor 204 ini Seharusnya pelawan itu tidak beritikad baik karena pelawan merupakan pihak dalam putusan sebelumnya tahu putusan-putusan sebelumnya dimenangkan oleh para penggugat.  Sehingga menurut kami pelawan tidak punya alas atau legal standing yang jelas untuk melakukan perlawanan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

"Dimana sudah ada putusan penetapan eksekusinya dan mengabulkan permohonan pemohon eksekusi. Oleh karenanya para pengguna kemudian memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo atau juga berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dua saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Sita eksekusi terhadap objek sengketa nomor 24/x/2023/pnsda nomor 349/pdtg/2020/pnsda nomor 107 107/pdt/2022/pt SBY, nomor 3712 penetapan eksekusi ini sudah ada Namun kita heran juga bahwa tanah tersebut dikuasai oleh pihak yayasan, yang mana pihak yayasan ini adalah pihak yang dikalahkan," imbuhnya.

"Kita berencana akan elakukan pelaporan terhadap penguasaan sepihak memasuki pekarangan orang lain berdasarkan pasal 167 KUHP dan salah satu tulisan yang dikabulkan oleh pihak para penggugat adalah menghukum terdiga dua yaitu yayasan dan atau siapapun yang menguasai objek tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada para penggugat selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.

Kedua menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan apabila tidak diserahkan sebesar 500.000 setiap hari keterlambatan.
Menghukum para terduga secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada para penggugat sebesar 270 juta. Dimana para penggugat sudah cukup lama menanti bahwa tanah dari pewaris ke ahli waris ini sudah cukup lama yaitu 4 tahun dikuasai oleh pihak yayasan, pungkas Ivan.

"Intinya Kami tetap berpegang teguh pada putusan pengadilan yang sudah diputus oleh pengadilan lewat kasasi, perkara nomor 349 PT Surabaya setelah dimenangkan, maka dari poin-poin tersebut saya tambahkan, pertama Yayasan Mohon untuk tidak melakukan intervensi apapun, tidak melakukan gerakan yang melawan hukum atas objek perkara. Kalau mereka bermain main maka kami pun bisa melakukan segala sesuatu sesuai koridor hukum," pungkas Ivan.Hik

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…