SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemkot Kediri melalui DPMPTS setempat memberikan sosialisasi hukum terkait pemahaman "Anti Korupsi dalam Layanan Publik". Sosialisasi tersebut diberikan kepda seluruh pegawai agar paham dalam menerapkan budaya anti korupsi dalam rutinitas pekerjaan.
Pemahaman hukum ini terutama diberikan pada bidang mal pelayanan publik agar menjadi institusi yang profesional dan berintegritas.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Raih Penghargaan Satker Tipe A Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi
Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto mengatakan, kegiatan ini bertujuan, untuk meningkatkan pemahaman pegawai dalam budaya anti korupsi.
"Peserta dari kegiatan ini adalah seluruh pegawai DPMPTSP dan pegawai unit layanan pengisi Mal Pelayanan Publik Kota Kediri," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pihak Polres Kediri Kota juga memberikan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelayanan Publik.
Baca Juga: UK Petra- KAD Anti Korupsi Jatim Ajak Mahasiswa Bangun Integritas di Kampus
"Banyak materi yang disampaikan contohnya tentang definisi, subyek, jenis-jenis, tipologi, serta ancaman hukuman tindak pidana korupsi,”terang Edi Darmasto.
Dengan penjelasan ini diharapkan agar setiap peserta dapat mengenali berbagai jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta dapat mencegah dan menghindarinya dalam rutinitas kerja sehari-hari.
Baca Juga: Usung Jargon "Pecel Rawon", Desa Sukojati Banyuwangi Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga memberikan materi tentang “Mal administrasi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi”. Pemberian layanan publik yang menyimpang menjadi indikasi adanya tindakan koruptif. Oleh karena itu setiap pelayan publik diharapkan menghindari penyimpangan layanan yang masuk dalam kategori mal administrasi.
"Sosialisasi hukum ini agar tercipta layanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” tegas Edi Darmasto. Can
Editor : Moch Ilham