Banker Ngemplang Rp 822 M, Tinggalkan Aset Rp 25 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sujanto Gondokusumo, pemilik Bank Dharmala, yang merupakan salah satu Obligor PKPS, ditangani Satgas BLBI. Bank dari Surabaya ini telah menerima fasilitas BLBI dan tercatat masih memiliki kewajiban kepada negara setidak-tidaknya senilai Rp 822.254.323.305.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil melelang Harta Kekayaan Lain dari penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak dari Obligor PKPS PT Bank Dharmala (BBKU) atas nama Sujanto Gondokusumo. Lelang laku terjual sebesar Rp 25 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pihaknya secara konsisten akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lainnya yang dimiliki obligor/debitur dan pihak yang memperoleh hak.

"Yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," ucap Rionald dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).

Harta Kekayaan Lain tersebut merupakan sebidang tanah dan bangunan seluas 1.830 m2, sesuai SHM Nomor 512 atas nama William Suryanto Gondokusumo, terletak di Jl. Kebon Nanas No. 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Sebelum aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Satgas BLBI melalui juru sita Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada Selasa (4/6).

Lelang eksekusi itu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I pada Selasa (26/11). Pembayaran atas penjualan Harta Kekayaan Lain tersebut dapat menjadi salah satu bentuk pengembalian hak tagih negara dari Sujanto Gondokusumo. n ec/rmc

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta b…

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Nama Srikandi, kelompok pendukung Maidi, muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, ketika jaksa…

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …