Banker Ngemplang Rp 822 M, Tinggalkan Aset Rp 25 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Des 2024 21:02 WIB

Banker Ngemplang Rp 822 M, Tinggalkan Aset Rp 25 M

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sujanto Gondokusumo, pemilik Bank Dharmala, yang merupakan salah satu Obligor PKPS, ditangani Satgas BLBI. Bank dari Surabaya ini telah menerima fasilitas BLBI dan tercatat masih memiliki kewajiban kepada negara setidak-tidaknya senilai Rp 822.254.323.305.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil melelang Harta Kekayaan Lain dari penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak dari Obligor PKPS PT Bank Dharmala (BBKU) atas nama Sujanto Gondokusumo. Lelang laku terjual sebesar Rp 25 miliar.

Baca Juga: BLBI Sudah Rampas Aset Obligor Rp 38,2 T

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pihaknya secara konsisten akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lainnya yang dimiliki obligor/debitur dan pihak yang memperoleh hak.

"Yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," ucap Rionald dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).

Baca Juga: Satgas BLBI Serahkan Aset Kepada 9 Lembaga

Harta Kekayaan Lain tersebut merupakan sebidang tanah dan bangunan seluas 1.830 m2, sesuai SHM Nomor 512 atas nama William Suryanto Gondokusumo, terletak di Jl. Kebon Nanas No. 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Sebelum aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Satgas BLBI melalui juru sita Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada Selasa (4/6).

Baca Juga: Bos Bank Aspac Sesalkan Penyitaan Aset yang Dilakukan Satgas BLBI

Lelang eksekusi itu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I pada Selasa (26/11). Pembayaran atas penjualan Harta Kekayaan Lain tersebut dapat menjadi salah satu bentuk pengembalian hak tagih negara dari Sujanto Gondokusumo. n ec/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU