SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Wilayah yang masuk kawasan kumuh di Kabupaten Pasuruan, tak luput dari perhatian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan.
Sejumlah program terus digalakkan untuk memerangi kawasan kumuh di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Was-was, Plengsengan Kali Welang Ambrol 20 Meter Tergerus Arus Sungai
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 663/844/HK/424.013/2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pasuruan, kawasan kumuh tersebar di 8 kecamatan.
Diantaranya, Kecamatan Rembang, Lekok, Nguling, Keraton, Pohjentrek, Bangil, Purwosari, dan Beji.
Kawasan kumuh ini tercatat berada di 80 kelurahan maupun desa. Sampai dengan tahun 2023, tersisa 510,8 hektare.
Baca Juga: Truk Tabrak 2 Rumah di Pasuruan, Salah Satunya Rusak Parah
Penanganan kawasan kumuh juga menjadi atensi pemerintah daerah. Dalam hal anggaran tidak hanya didukung oleh APBD. Tapi, juga mengusulkan anggaran provinsi dan pusat” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan Eko Bagus Wicaksono.
Selama tiga tahun terakhir (2021-2023). Alokasi dananya dari APBD yang sudah digelontorkan mencapai Rp 18 miliar. “Tahun ini untuk penanganan kawasan kumuh dianggarkan dari APBD sekitar Rp 2 miliar saja,” ujar Eko.
Baca Juga: Pasar Murah Disperindag Jatim, Diserbu Warga Pasuruan
Bentuk kegiatan fisiknya berupa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), drainase, dan pembangunan jalan lingkungan. Menyesuaikan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Realisasi kegiatannya running mulai September ini sampai akhir tahun harus tuntas,” ungkapnya. ps-01
Editor : Moch Ilham