Sempat Ricuh, Hotel Garden Palace Dieksekusi 

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya pada Kamis (19/12/2024) berlangsung panas. Pengadilan Negeri Surabaya, atas permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang, mengeksekusi lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi.

Kericuhan terjadi saat pihak termohon, termasuk manajemen Hotel Garden Palace, menyampaikan protes keras terhadap pelaksanaan eksekusi.

Meski sempat mendapat perlawanan, PT Tunas Unggul Lestari (TUL) akhirnya berhasil melakukan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Jalan Yos Sudarso, Surabaya. Eksekusi sempat berjalan ricuh lantaran pihak hotel melakukan perlawanan dengan memblokir jalan masuk hotel.

Suasana proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Juru Sita, Darmanto Dahclan awalnya berjalan lancar. Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya itu dapat membacakan penetapan eksekusi dari awal hingga akhir.

Usai pembacaan penetapan eksekusi, Juru Sita tidak dapat langsung memasuki hotel yang menjadi obyek perkara karena pintu masuk hotel ditutup dan diblokir dengan menggunakan barang-barang hotel. 

Selain itu, beberapa orang yang diduga menjadi suruhan pihak hotel juga sempat melarang Juru Sita dan tenaga angkut memasuki lobi hotel.

Kericuhan sempat terjadi karena beberapa orang suruhan pihak hotel melawan petugas. Juru Sita pengadilan bahkan terpaksa harus memecahkan pintu lobi hotel yang terbuat dari kaca itu karena digembok.

Namun perlawanan tidak berlangsung lama karena aparat Kepolisian langsung mengamankan sejumlah massa yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi.

Pengacara PT TUL, Lardi, mengatakan bahwa perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan. 

Lardi menambahkan, kliennya membeli aset dari lelang Bank Victoria melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Aset hotel seluas 4.350 meter persegi dilelang karena PT MAMI tidak bisa melunasi tagihan kredit di Bank Victoria. 

"Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang," kata Lardi. 

“Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang,” kata Lardi

Lardi belum memastikan akan dijadikan apa aset Hotel Garden Palace setelah dikuasai kliennya. "Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami," pungkasnya.

Sementara itu, Pengacara PT MAMI, perusahaan yang menaungi Hotel Garden Palace, Shoinuddin Umar berkeberatan dengan eksekusi tersebut. "Perkara kami dibilang dicabut, padahal kami tidak pernah mencabutnya," kata Umar. 

Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar. "Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp 600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini," ujarnya.

Diketahui, PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace dinyatakan pailit dengan tagihan utang Rp163 miliar.

Pihak hotel sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya untuk efisiensi.

Namun, upaya hotel tersebut pun mendapat perlawanan dari para karyawannya dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT MAMI di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga kemudian perusahaan itu dinyatakan pailit.

Setelah dinyatakan pailit, hotel tersebut lalu dilelang. PT Tunas Unggul Lestari (TUL) pun dinyatakan sebagai pemenang lelang.bd

Berita Terbaru

Cegah Permasalahan Banjir, Pemkot Surabaya Bangun Infrastruktur Drainase

Cegah Permasalahan Banjir, Pemkot Surabaya Bangun Infrastruktur Drainase

Rabu, 01 Jul 2026 10:29 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mengatasi permasalahan banjir yang kerap terjadi di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggenjot pembangunan…

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…