Sempat Ricuh, Hotel Garden Palace Dieksekusi 

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya pada Kamis (19/12/2024) berlangsung panas. Pengadilan Negeri Surabaya, atas permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang, mengeksekusi lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi.

Kericuhan terjadi saat pihak termohon, termasuk manajemen Hotel Garden Palace, menyampaikan protes keras terhadap pelaksanaan eksekusi.

Meski sempat mendapat perlawanan, PT Tunas Unggul Lestari (TUL) akhirnya berhasil melakukan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Jalan Yos Sudarso, Surabaya. Eksekusi sempat berjalan ricuh lantaran pihak hotel melakukan perlawanan dengan memblokir jalan masuk hotel.

Suasana proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Juru Sita, Darmanto Dahclan awalnya berjalan lancar. Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya itu dapat membacakan penetapan eksekusi dari awal hingga akhir.

Usai pembacaan penetapan eksekusi, Juru Sita tidak dapat langsung memasuki hotel yang menjadi obyek perkara karena pintu masuk hotel ditutup dan diblokir dengan menggunakan barang-barang hotel. 

Selain itu, beberapa orang yang diduga menjadi suruhan pihak hotel juga sempat melarang Juru Sita dan tenaga angkut memasuki lobi hotel.

Kericuhan sempat terjadi karena beberapa orang suruhan pihak hotel melawan petugas. Juru Sita pengadilan bahkan terpaksa harus memecahkan pintu lobi hotel yang terbuat dari kaca itu karena digembok.

Namun perlawanan tidak berlangsung lama karena aparat Kepolisian langsung mengamankan sejumlah massa yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi.

Pengacara PT TUL, Lardi, mengatakan bahwa perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan. 

Lardi menambahkan, kliennya membeli aset dari lelang Bank Victoria melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Aset hotel seluas 4.350 meter persegi dilelang karena PT MAMI tidak bisa melunasi tagihan kredit di Bank Victoria. 

"Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang," kata Lardi. 

“Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang,” kata Lardi

Lardi belum memastikan akan dijadikan apa aset Hotel Garden Palace setelah dikuasai kliennya. "Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami," pungkasnya.

Sementara itu, Pengacara PT MAMI, perusahaan yang menaungi Hotel Garden Palace, Shoinuddin Umar berkeberatan dengan eksekusi tersebut. "Perkara kami dibilang dicabut, padahal kami tidak pernah mencabutnya," kata Umar. 

Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar. "Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp 600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini," ujarnya.

Diketahui, PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace dinyatakan pailit dengan tagihan utang Rp163 miliar.

Pihak hotel sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya untuk efisiensi.

Namun, upaya hotel tersebut pun mendapat perlawanan dari para karyawannya dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT MAMI di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga kemudian perusahaan itu dinyatakan pailit.

Setelah dinyatakan pailit, hotel tersebut lalu dilelang. PT Tunas Unggul Lestari (TUL) pun dinyatakan sebagai pemenang lelang.bd

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…