ANALISIS BERITA

PT 20 Persen Dicabut, Capres Bisa Membludak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jujur, partai saya menyambut terbuka penghapusan ambang batas atau presidential threshold 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Saya menilai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia.

Prinsip dasarnya bahwa Partai Amanat Nasional mendukung keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan presidential threshold 20 persen atau 25 persen dari suara nasional untuk mencalonkan capres dan cawapres. Itu artinya secara konstitusional dan fundamental setiap warga negara mempunya kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Menurut saya, peniadaan ambang batas 20 persen itu juga tidak lantas menjadikan persyaratan seseorang menjadi calon presiden akan lebih longgar. DPR dan pemerintah akan membahas syarat-syarat dasar untuk memastikan para individu yang mendaftar di pilpres mendatang orang yang kompeten.

Saya mencontohkan salah satu syarat dasar yang akan dibahas bisa mulai dari segi umur, pendidikan hingga rekam jejak, baik sebagai pemimpin daerah hingga di partai politik dan sejenisnya.

Masih ditambah lagi persyaratan partai politik yang berhak mengusung dan mencalonkan calon presiden, jangan sampai nanti setiap partai politik misalnya yang katanya lahir itu bisa mencalonkan presiden, itu tidak. Partai-partai politik pun nanti akan diseleksi. Caranya gimana? Ya seperti yang selama ini dilakukan ada verifikasi dan validasi faktual partai-partai tersebut. Jadi partai-partai itu yang boleh mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Menurut saya, syarat-syarat dasar itu pada akhirnya menjadi seleksi tersendiri dalam memangkas peluang membludaknya para calon presiden yang mendaftar. Dia juga menilai persyaratan itu diperlukan untuk memastikan kualitas calon presiden yang mendaftar tetap terjaga.

Dan saya yakin akan terjadi seleksi alamiah di masing-masing calon ini karena masing-masing calon akan berpikir bahwa untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden tidak mudah. Dibutuhkan kerja keras, dibutuhkan jaringan yang luas dibutuhkan kemampuan logistik yang tidak sedikit dan juga dibutuhkan tingkat popularitas tersendiri untuk dicalonkan sebagai calon presiden.

Jadi, jangan sampai orang mencalonkan sebagai capres atau cawapres untuk sekadar dikenal orang saja dan itu tidak akan efektif.

Menurut saya, DPR dan pemerintah segera membahas mengenai revisi UU Pemilu yang sejalan dengan putusan MK. Salah satu yang disingggungnya terkait sorotan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, soal antisipasi agar tidak ada koalisi gemuk usai PT 20 persen dihapus MK.

Dan prinsip dasarnya bagaimana partai-partai politik bicara dulu lintas partai politik. Lalu pembicaraan lintas partai politik nanti akan dibicarakan dengan pemerintah karena untuk melahirkan undang-undang atau aturan diperlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan DPR. Nanti pandangan-pandangan Pak Yusril Ihza Mahendra terkait putusan Mahkamah Konsttusi ini nanti juga akan kita dengar dan DPR akan mempertimbangkan mana usulan dari pemerintah yang bisa kita terapkan kolektif bersama, mana yang perlu ditambahkan dari pandangan atau pendapat dari partai politik yang ada di DPR. n rmc

 

*) saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…