ANALISIS BERITA

PT 20 Persen Dicabut, Capres Bisa Membludak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jujur, partai saya menyambut terbuka penghapusan ambang batas atau presidential threshold 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Saya menilai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia.

Prinsip dasarnya bahwa Partai Amanat Nasional mendukung keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan presidential threshold 20 persen atau 25 persen dari suara nasional untuk mencalonkan capres dan cawapres. Itu artinya secara konstitusional dan fundamental setiap warga negara mempunya kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Menurut saya, peniadaan ambang batas 20 persen itu juga tidak lantas menjadikan persyaratan seseorang menjadi calon presiden akan lebih longgar. DPR dan pemerintah akan membahas syarat-syarat dasar untuk memastikan para individu yang mendaftar di pilpres mendatang orang yang kompeten.

Saya mencontohkan salah satu syarat dasar yang akan dibahas bisa mulai dari segi umur, pendidikan hingga rekam jejak, baik sebagai pemimpin daerah hingga di partai politik dan sejenisnya.

Masih ditambah lagi persyaratan partai politik yang berhak mengusung dan mencalonkan calon presiden, jangan sampai nanti setiap partai politik misalnya yang katanya lahir itu bisa mencalonkan presiden, itu tidak. Partai-partai politik pun nanti akan diseleksi. Caranya gimana? Ya seperti yang selama ini dilakukan ada verifikasi dan validasi faktual partai-partai tersebut. Jadi partai-partai itu yang boleh mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Menurut saya, syarat-syarat dasar itu pada akhirnya menjadi seleksi tersendiri dalam memangkas peluang membludaknya para calon presiden yang mendaftar. Dia juga menilai persyaratan itu diperlukan untuk memastikan kualitas calon presiden yang mendaftar tetap terjaga.

Dan saya yakin akan terjadi seleksi alamiah di masing-masing calon ini karena masing-masing calon akan berpikir bahwa untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden tidak mudah. Dibutuhkan kerja keras, dibutuhkan jaringan yang luas dibutuhkan kemampuan logistik yang tidak sedikit dan juga dibutuhkan tingkat popularitas tersendiri untuk dicalonkan sebagai calon presiden.

Jadi, jangan sampai orang mencalonkan sebagai capres atau cawapres untuk sekadar dikenal orang saja dan itu tidak akan efektif.

Menurut saya, DPR dan pemerintah segera membahas mengenai revisi UU Pemilu yang sejalan dengan putusan MK. Salah satu yang disingggungnya terkait sorotan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, soal antisipasi agar tidak ada koalisi gemuk usai PT 20 persen dihapus MK.

Dan prinsip dasarnya bagaimana partai-partai politik bicara dulu lintas partai politik. Lalu pembicaraan lintas partai politik nanti akan dibicarakan dengan pemerintah karena untuk melahirkan undang-undang atau aturan diperlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan DPR. Nanti pandangan-pandangan Pak Yusril Ihza Mahendra terkait putusan Mahkamah Konsttusi ini nanti juga akan kita dengar dan DPR akan mempertimbangkan mana usulan dari pemerintah yang bisa kita terapkan kolektif bersama, mana yang perlu ditambahkan dari pandangan atau pendapat dari partai politik yang ada di DPR. n rmc

 

*) saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

Berita Terbaru

Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep

Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep

Kamis, 20 Agu 2026 21:16 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 21:16 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep — Pemerintah Desa Alas Malang, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, terus mendorong pengembangan pertanian modern sebagai upaya memperkuat k…

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menyatakan kooperatif dan mendukung proses hukum setelah kantornya digeledah tim…

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Di era keterbukaan apalagi digitalisasi yang kian berkembang pesat, pelajar didorong untuk bisa memahami peran jurnalis dalam…

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan k…

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Musyawarah Daerah ke VII Partai Demokrat Jawa Timur berpeluang diikuti dua kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2…

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan pasar smartphone di Indonesia semakin mendorong produsen memperkuat penetrasi di wilayah dengan basis konsumen dan a…