KPK Sita Rp 476 Miliar dari Bupati Wanita

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Bupati Kutai Kartanegara usai dirinya divonis 10 tahun penjara.
Eks Bupati Kutai Kartanegara usai dirinya divonis 10 tahun penjara.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - KPK menyita uang senilai Rp 476 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Uang ini disita dari sejumlah pihak.

"Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Tessa mengatakan penyitaan uang tersebut karena diperoleh dari tindak pidana perkara bupati wanita tersebut. KPK, akan terus berupaya mengembangkan perkara tersebut.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ucapnya.

Ini rincian uang yang disita:

- Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);- Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 (Rp Rp102.280.591.284,34). Disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);- Dalam mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 (Rp23.828.354.386,36). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Jika dijumlahkan dalam rupiah, total uang disita mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau Rp 476,9 miliar.

 

Rita Divonis 10 tahun Penjara

Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

 

Rita Dapat Gratifikasi Dolar

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Nama Tan Paulin dalam bisnis batu bara juga familiar. Namanya bahkan sempat disebut dalam sidang DPR tahun 2022 lalu dengan sebutan Ratu Batu Bara.

Komisi VII DPR RI saat itu juga diketahui akan melakukan klarifikasi melalui Panja Ilegal Mining terhadap Tan Paulin atau yang santer disebut sebagai Ratu Batu Bara oleh anggota DPR Muhammad Nasir.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menyebut pihaknya akan mengklarifikasi kepada semua pihak terkait santer beredarnya dugaan ilegal mining atau penambangan ilegal.

"Kami melalui Panja Ilegal Mining akan mengklarifikasi kepada semua pihak terkait untuk menelusuri kebenaran atas isu ratu batu bara ini. Dan yang pasti kami akan meminta penjelasan dari Dirjen Minerba, Pemda Kaltim, masyarakat Kaltim dan sang ratu yang disebut dalam rapat kerja, yaitu Saudara Tan Paulin," kata Bambang Haryadi dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Bambang mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi agar jangan sampai harga batu bara yang mahal di luar negeri dimanfaatkan oleh oknum-oknum. Termasuk, kata dia, menjadi penadah praktik ilegal mining.

"Mahalnya harga batu bara di Luar negeri jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengeruk keuntungan sebanyak mungkin dengan menggunakan segala cara, termasuk menjadi penadah dari praktik ilegal mining," katanya.

 

Tan, 'Ratu Batu Bara'

Politisi Gerindra itu lantas menjelaskan alasan perlu mengklarifikasi isu ilegal mining tersebut kepada Tan Paulin yang dituding sebagai 'Ratu Batu Bara'. Menurutnya ini sekaligus meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait ilegal mining.

Dan klarifikasi Panja Ilegal mining terhadap pihak-pihak terkait tersebut untuk memastikan apakah tudingan itu benar atau tidak. Dan saya berharap semua pihak dapat memberikan data dan fakta untuk memperjelas duduk permasalahannya, biar terang-benderang," ujarnya.

"Di Panja Ilegal Mining tersebut kami berikan kesempatan kepada Saudara Tan Paulin untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, bukan hanya memberikan bantahan sepihak melalui media. Karena di Panja semua pihak akan dikonfrontir, dan ini merupakan ruang untuk saudara Tan Paulin untuk membuktikan bahwa predikat sebagai Ratu Batubara itu benar atau tidak," lanjutnya. jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…

567 Orang Terdampak, Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas ke 19 Lembaga Pendidikan

567 Orang Terdampak, Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas ke 19 Lembaga Pendidikan

Rabu, 02 Sep 2026 15:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:52 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Kasus dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terus meluas. Hingga Rabu (…

Freeport Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar

Freeport Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 15:48 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditunjukkan PT Freeport Indonesia (PTFI). P…

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di petak…