Dewan Ajak Samakan Persepsi Bahas Pansus Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya

author Al Qomaruddin

- Pewarta

Kamis, 16 Jan 2025 14:26 WIB

Dewan Ajak Samakan Persepsi Bahas Pansus Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya

i

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko selaku pimpinan rapat Pansus Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya Kembali. SP/ AL Qomaruddin

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melalui Pansus tengah melakukan pembahasan terkait usulan Raperda Persetujuan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya Kembali. 

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko selaku pimpinan rapat Pansus tersebut mengatakan sebelum memberikan persetujuan soal usulan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan asset PD Pasar Surya sebagai salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya diharapkan eksekutif dan legeslatif dan semua pihak yang terkait ini mempunyai persamaan persepsi. 

Baca Juga: Dewan Ajak Samakan Persepsi

“Maksudnya, kalau itu soal kegiatan pasar, maka itu menjadi ranah Pemkot, tapi kalau berkaitan dengan aset berupa lahan dan bangunan maka juga menjadi ranah DPRD untuk persetujuannya,” ujar Yona, Kamis (16/01/2025).

Sementara itu anggota Pansus Aldi Blaviandi mengatakan untuk mengantisipasi adanya pertanyaan-pertanyaan di masyarakat seharusnya melalui mekanisme dan aturan yang ada dengan memberitahu dewan. 

“Nah untuk pertanyaan seperti itu kita berusaha anulir dulu. Kita pingin tahu mekanisme yang dilakukan oleh pemkot ini apakah sudah sesuai, jangan sampai yang mana disini masyarakat malah bertanya tanya, oh berarti kita mempunyai hak yang sama tanpa persetujuan dan yang harus dihati hati.” ujar Aldi .

Saat ditanya bahwa gedung tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga, Aldi menerangkan, kalau soal sudah dimanfaatkan sama warga, kami (Pansus) sangat senang, selama itu bisa bermanfaat bagi masyarakat kenapa tidak!. Cuman secara mekanisme, pembangunan, pelaksanaan dan sebagainya inikan butuh sesuai dengan peraturannya tidak semerta merta langsung dibangun,” terangnya.

Sementara Lilik Arijanto Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pertanahan (DPR KPP) kota Surabaya mengatakan, untuk GSG sebetulnya dari pembangunan dari kami sudah sesuai apa yang diperlukan, dari sisi permohonannya sudah jelas, sisi perencanaan bahwa disana ternyata lahannya milik PD Pasar, sisi permohonan untuk pinjam pakai sudah dilaksanakan, termasuk pelaksanaannya.

“Cuman memang dari bahasa hukum teman teman di DPRD dengan teman teman di Pemkot masih belum ketemu. Tapi belum tahu kabarnya, nanti tak tanya ke teman teman seperti apa,” tutup Lilik Arijanto. Alq

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU