Setahun, PDAM Lamongan Pungut Rp 2,9 Miliar dari Pelanggan Dana Meteran, Kemana Uangnya....?

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor PDAM di Jalan Lamongrejo Lamongan ini sebagai saksi adanya pungutan uang ke pelanggan mencapai miliaran rupiah setahun yang harus dipertanggungjawabkan.  FOTO:SP/MUHAJIRIN
Kantor PDAM di Jalan Lamongrejo Lamongan ini sebagai saksi adanya pungutan uang ke pelanggan mencapai miliaran rupiah setahun yang harus dipertanggungjawabkan. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setahun, Perusaan Daerah Air Minum (PDAM) Lamongan teryata memungut uang bernilai miliaran rupiah, dari pelanggan setiap tahunya dari sewa meteran air, nilai fantastis dan kemana aliran uang tersebut dan penggunaan nya untuk apa...?

Beberapa hari ini surabayapagi.com menerima aduan dari pelanggan PDAM di Lamongan. Mereka tidak menyadari kalau setiap bulanya membayar sewa meteran, selain membayar administrasi dan jumlah air yang dikeluarkan.

Setiap bulannya kata salah satu pelanggan di Lamongan yang namanya minta tidak disebutkan, ia membayar Rp 9000 untuk dana meteran, admistrasi Rp 5000, Denda kalau ada keterlambatan, dan Rp 130 ribuan, jadi kalau di total semuanya setiap bulanya membayar air PDAM Rp 144 ribu.

Namun kata dia, yang menjadikan janggal pelanggan adalah membayar Rp 9000 untuk dana meteran, dengan istilah sewa meteran, padahal saat memasang saluran air PDAM membayar uang yang tidak sedikit hingga jutaan rupiah. 

"Kami memasang saluran PDAM itu sampai jutaan, kok aneh meteran yang ada di rumah itu setiap bulannya kami disuruh bayar, nalar manajemen dan pemerintah Kabupaten Lamongan itu seperti apa ya meteran saja dibebankan pelanggan untuk sewanya," tanyak sumber itu dengan terheran-heran, kepada surabayapagi.com, Selasa (21/1/2025).

Bisa dibayangkan dari pungutan dana meteran ini saja kata dia, PDAM bisa mengumpulkan pundi-pundi rupiah yang tidak sedikit bisa mencapai miliaran rupiah, pertanyaannya uang pungutan itu kemana aliran nya dan digunakan untuk apa. "Kalau tidak jelas penggunaan nya ini bisa masuk kategori korupsi, dan Aparatur Penegak Hukum (APH) bisa turun tangan," pintanya.

Informasi yang didapat surabayapagi.com sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lamongan menyebutkan, jumlah pelanggan PDAM tahun 2019 sejumlah 23.795 dengan distribusi air ke pelanggan sejumlah 5 797.943 meter kubik.

Di tahun 2023 jumlah pelanggan PDAM sudah mencapai 27 ribuan, tentu di tahun 2024 hingga Januari 2025 jumlah pelanggan otomatis naik, karena sejumlah titik di Lamongan mulai menjamur perumahan yang tentunya air menjadi kebutuhan baik pengembang atau calon pembeli perumahan.

Dari jumlah pelanggan katakan 27 ribu kalau dikalikan Rp 9000 maka setiap bulan PDAM mendapatkan masukan dari dana meteran saja Rp 243 juta. Kalau dikalikan 12 bulan, maka uang yang didapat sebanyak Rp  2.916.000.000 (dua miliar sembilan ratus enam belas juta rupiah).

Terpisah, Direktur Permuda PDAM Lamongan M. Ali Mahfudi saat dihubungi melalui sambungan seluler tidak menampik kalau Perusahaan nya memungut jasa dana meteran dari pelanggan, karena ada dasarnya dari edaran tarif dan Peraturan bupati. "Iya itu ada dasar Perbup dan dasar edaran tarif," terangnya.

Saat didesak dasar Perbup nomor berapa dan tahun berapa, Ali enggan menjawabnya, ia hanya menjawab kalau dirinya ada tamu. "Saya masih ada tamu, monggo kapan kalau mau ke PDAM...ada dasarnya..Pak nanti bisa ketemu bagian kabagnya," demikian isi chat WhatsApp kepada surabayapagi.com.jir

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…