Berlakukan Gapeka 2025, KAI Resmikan KA Madiun Jaya

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peresmian KA Jaya yang melayani Madiun-Pasar Senen PP. SP/Lestariono
Peresmian KA Jaya yang melayani Madiun-Pasar Senen PP. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - PT Kereta Api Indonesia ( Persero) mulai 1 Februari 2025 berlakukan Gapeka 2025, penerapan Gapeka bertujuan untuk meningkat Efisiensi perjalanan mengakomodasi kebutuhan pelanggan, serta mengoptimalkan layanan angkutan Kereta Api.

Hal itu dijelaskan oleh Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Suharjono pada wartawan lewat Release tertulisnya Minggu (2/1). Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2025 menggantikan Gapeka 2023 dengan sejumlah penyesuaian juga peningkatan frekuensi perjalanan, termasuk hadirnya Kereta Api Baru dan percepatan waktu tempuh perjalanan.

"Dengan diberlakukan Gapeka 2025 Daop 7 Madiun mengoperasikan 68 perjalanan KA penumpang lokal dan jarak jauh tak ketinggalan 12 perjalanan KA barang, sebelumnya perjalanan KA sebanyak 54 perjalanan," terang Suharjono.

Suharjono menambahkan dalam keterangan releasenya, salah satu layanan baru yang hadir dalam Gapeka adalah KA Madiun Jaya yang melayani Madiun-Pasar Senen PP. 

Suharjono berharap peningkatan aksesibilitas ini dapat mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun, sebelumnya Daop 7 telah meningkatkan aksesibilitas perjalanan dengan mengoperasikan KA Bias.

"PT KAI terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi KA yang aman, nyaman dan andal, untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan jadwal, termasuk jadwal terbaru KA Madiun Jaya juga pemesanan tiket dapat mengakses melalui aplikasi Access by KAI situs kai.id atau layanan pelanggan di stasiun stasiun terdekat," tutup Suharjono. Les

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…