SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, simpan uang Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram di rumah.
Dalam uraiannya, jaksa penuntut umum menyebut, uang Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong.
Harta itu dikumpulkan Zarof Ricar sejak kurun 2012 hingga 2022.
Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi selain berupaya menyuap hakim kasasi terkait pengurusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Zarof diduga menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram (kg) selama periode 2012-2022.
Gratifikasi itu diduga diterima terkait pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Jaksa pun mengungkapkan modus Zarof Ricar selama menerima suap. Dia disebut hanya menerima uang tunai baik dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Jaksa mengatakan, sebelum pensiun, Zarof merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum MA) pada 2006-2014.
Kemudian, ia menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badilum pada 2014-2017 dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 2017-2022. Zarof tercatat pensiun pada Februari 2022.
Jaksa menyatakan, penerimaan uang dan emas sekitar Rp 1 triliun itu tidak pernah dilaporkan Zarof kepada KPK.
Sementara, harta tersebut tidak sesuai dengan profil Zarof sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sementara, emas yang menjadi barang bukti gratifikasi itu terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.
Dan karena perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan situs e-LHKPN KPK
Harta Zarof yang dilaporkan sebesar Rp 51 miliar, tapi di rumahnya terdapat uang yang totalnya hampir Rp 1 triliun.
Fakta kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ini akal sehat saya dibuat bingung. Apakah pejabat kaya raya sembunyikan hartanya hanya Zarof?
***
Pembanding harta Zarof, pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK dengan harta ditemukan Kejagung, seperti bumi dan langit.
Akal sehat saya mengakui laporan pejabat ke LHKPN itu sangat berguna bagi pemerintah, dan publik . Dan bagi pejabat, LHKPN adalah momok, seperti dialami Zarof.
Bagi pemerintah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). LHKPN juga menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan.
Maklum harta yang dilaporkan dalam LHKPN adalah harta yang dimiliki ASN beserta istri dan anak dalam tanggungan.
Apalagi kini, pelaksanaan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui website e-LHKPN elhkpn. Dan kpk.go.id, dapat diakses oleh publik sehingga masyarakat dapat secara aktif memantau harta kekayaan milik pejabat negara.
Bagi ASN dan pejabat yang tak lapor hartanya ke LHKPN, yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bukan karena permintaan sendiri.
Di Indonesia, saya nilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), salah satu instrumen penting yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi praktik KKN.
Praktis, LHKPN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memonitor kekayaan pejabat publik, tetapi juga sebagai alat deteksi dini terhadap potensi gratifikasi dan korupsi.
Dan, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan optimalisasi dalam penggunaan LHKPN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Jadi, dengan adanya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan, pejabat publik diharuskan untuk terbuka mengenai segala aset yang mereka miliki. Transparansi ini memungkinkan masyarakat dan lembaga pengawas dapat memonitor kekayaan yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan penghasilan resmi yang diterima pejabat tersebut.
Logika hukumnya, melalui LHKPN, anomali atau perubahan signifikan dalam harta kekayaan dapat dideteksi lebih awal. Artinya, jika ada lonjakan kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resmi pejabat, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya gratifikasi atau korupsi. Praktik semacam ini memungkinkan KPK atau lembaga terkait untuk segera melakukan penyelidikan sebelum praktik korupsi semakin meluas.
***
Contoh Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Usai ramai soal anaknya aniaya perebut pacar, ternyata Rafael, menyembunyikan uang haram pakai nama Ibu sendiri.
Aksi durhaka Rafael Alun Trisambodo itu dimuat dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Rafael di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Pada sidang tersebut, JPU mengatakan, Rafael Alun didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dan tindakan TPPU itu dilakukan Rafael dengan melibatkan istrinya Ernie Meike Torondek dan ibunya Irene Suheriani Suparman.
Jaksa berujar, dari 2002 sampai 2010, Rafael menerima gratifikasi lebih dari Rp5,1 Miliar.
Sementara penerimaan lain yang didapatkan Rafael adalah Rp 31,7 Miliar.
Agar uang tersebut tidak terendus KPK, Rafael membelanjakan uang tersebut dengan atas nama keluarganya baik istri ataupun ibu kandungnya.
Jaksa temukan ada sejumlah tanah dan bangunan yang dibeli oleh Rafael dari hasil gratifikasi. Di antaranya sebidang tanah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112, Srengseng, Jakarta Barat seluas 800 m persegi.
Atas temuan kasus Rafael, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada tren pejabat yang tak melampirkan surat kuasa saat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini diduga sebagai modus agar kekayaan yang mereka sampaikan tidak terlacak.
"Sekarang lagi tren orang tidak mengirim surat kuasa.
Beribu cara dilakukan para koruptor menyembunyikan uang hasil korupsi. Namun, Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengetahui cara licik koruptor menyembunyikan uang haram mereka.
Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, bahkan ada oknum kepala daerah yang memiliki cara tersendiri guna menutupi transaksi keuangan yang tidak wajar. Ia mencontohkan modus yang dilakukan seorang kepala daerah dengan memindahkan uang ke dalam kas perusahaan milik oknum bawahan atau ajudan.
"Ada seorang kepala daerah yang punya perusahaan di bidang pertanian. Dia memasukkannya ke dalam perusahaannya itu," kata Yusuf di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
Selain menggunakan modus pemindahan uang ke perusahaan pertanian, ajudan dan bawahannya, kepala daerah juga kerap mengirimkan uang hasil korupsi ke anggota keluarga. Dan anggota keluarga yang sering dikirimi uang hasil tindak pidana korupsi adalah istri. "Setelah kita analisis dan periksa, rekening istrinya tidak sesuai dengan pekerjaannya yang hanya ibu rumah tangga," tandas Muhammad Yusuf .
***
Saat program tax amnesty Kemenkeu ungkap berbagai fakta menarik. Selain berhasil mengungkap dana yang disembunyikan di luar negeri, juga mengungkap uang yang disembunyikan di bawah bantal . Dan jumlahnya cukup mencengangkan. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkap total uang yang disimpan para wajib pajak di dalam rumah mencapai ratusan triliun.
Sejak program ini diluncurkan beberapa tahun lalu, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan program tax amnesty bukan hanya untuk mereka yang menyimpan aset di luar negeri.
Dalam bahasa Jokowi, menyasar mereka yang menyembunyikan uangnya di bawah bantal dan di bawah kasur. Kepada mereka, Sri Mulyani mewanti-wanti, jangan merasa aman menyimpan uang di bawah bantal. Karena saat ini Menteri Keuangan di seluruh dunia sedang gencar mencari pajak. Termasuk yang disembunyikan di bawah bantal.
Program tax amnesty, dianggap Menteri Keuangan cukup berhasil menarik aset yang disembunyikan di luar negeri dan di bawah bantal.
Dari data yang dinukil di statistik amnesti pajak yang dilansir pajak.go.id akhir September 2022, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 3.500 triliun. Dan hasil deklarasi harta yang berasal dari dalam negeri masih mendominasi. Hingga saat ini, wajib pajak orang pribadi yang ikut tax amnesty baru sekitar 333.091 dengan rincian dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 162.876 dan sisanya wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Ternyata, dari data itu diketahui, uang tunai yang disimpan di dalam rumah oleh para wajib pajak mencapai Rp 150 triliun.
Menkeu Sri Mulyani, cukup terkejut dengan perolehan fakta itu. "Bayangin saja, Rp 150 triliun. Bagaimana ngantonginnya coba?," kata Menkeu.
Berdasarkan data data tersebut, ternyata banyak modus pejabat dan penyelenggara menyembunyikan hartanya.
Kelakuan kriminal Zarof, yang diungkap jaksa pada dakwaan kasus terbaru dugaan suap dan perbantuan suap majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur.
Jaksa mengatakan, setelah permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, agar putusan kasasi perkara kliennya dikondisikan sehingga menguatkan putusan bebas kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan ini disanggupi Zarof. Mantan pejabat itu menemui Soesilo, Ketua Majelis Kasasi, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Fakta ini membuka mata publik pensiunan pejabat MA masih bisa mencari uang besar dari praktik makelar kasus perkara. Astagfirullah. ([email protected])
Editor : Moch Ilham