SURABAYAPAGI.com, Batu - Selama bulan Ramadhan 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menginstruksikan seluruh tempat hiburan malam tutup selama Ramadan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu. SE tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Wakil Wali (Wawali) Kota Batu Heli Suyanto juga menegaskan, jika ada tempat hiburan malam yang tetap buka, maka akan mendapat sanksi tegas. Hal itu demi menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan, kalau ada yang buka nanti APH (Aparat Penegak Hukum) yang akan menindak. Minggu depan Pak Wali Kota Batu datang, SE-nya akan dibuatkan," ujar Wawali Kota Batu Heli Suyanto, Rabu (26/02/2025).
Sementara itu, untuk pemantauan tempat-tempat hiburan malam nanti masih menunggu surat edaran dari Wali Kota Batu. Kendati demikian, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam seperti tempat karaoke hingga panti pijat akan tutup selama satu bulan penuh.
"Mengenai itu masih menunggu surat edaran dari Wali Kota Batu. Nanti di surat edaran ada ketentuan yang tercantum di situ seperti hiburan malam," ucap Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais, secara terpisah.
Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe, dan usaha sejenisnya, diwajibkan menutup dengan tirai bila melayani konsumen sebelum waktu buka puasa. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan serta kekhusyukan masyarakat saat menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan
"Untuk pengawasan dan penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP, camat, dan lurah/kepala desa, bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan," tandasnya. bt-01/dsy
Editor : Desy Ayu