SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang telah diperiksa tim penyidik pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.
Namun, hingga saat ini Indra tak kunjung ditahan oleh KPK. Tentu saja, penundaan penahanan tersebut menjadi kutip tanda tanya di sejumlah kalangan.
Menjawab isu tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar belum ditahan kerana masih adanya proses perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
Oleh karenanya, sampai saat ini KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akibatnya, proses penahanan terhadap tujuh tersangka belum dapat dilakukan.
Pengamat Hukum Pidana Angkat Bicara, Ada Kejanggalan?
Di lain kesempatan, Pengamat Hukum pidana, Franciscus Lamintang angkat bicara soal kasus korupsi yang menyeret Sekjen DPR selaku Indra Iskandar yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Melihat progres yang dilakukan KPK yang dinilainya lambat, dirinya mengaku menyayangkan langkah KPK tersebut.
Menurut Fransiscus, seharusnya KPK melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka yang ada dapat melarikan diri keluar negeri ataupun menghilangkan barang bukti dengan beragam cara.
"Menetapkan orang sebagai tersangka itu tidak mudah, barang bukti dan saksi juga harus mencukupi sesuai dengan acara pidana yang berlaku. Bila hanya menunggu perhitungan BPKP, dikhawatirkan bisa mempersiapkan langkah yang membuat proses menjadi abu abu,” kata Franc, Minggu (09/03/2025).
Ia juga meminta kepada KPK untuk mengeluarkan status cekal kepada Imigrasi untuk berjaga-jaga agar tidak ada potensi lari keluar dari Indonesia. Sebagai bentuk ketegasan dan kepastian KPK untuk menetapkan status tersangka Indra Iskandar.
“Hal ini mungkin baru gerbang utama, namun setidaknya ini langkah awal untuk berbenah atau bersih bersih anti korupsi di Parlemen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Indra Iskandar cs diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan, diantaranya ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya. jk-01/dsy
Editor : Desy Ayu