Tersangka Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Kunjung Ditahan, Ketua KPK Ungkap Alasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus korupsi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. SP/ JKT
Tersangka kasus korupsi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang telah diperiksa tim penyidik pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.

Namun, hingga saat ini Indra tak kunjung ditahan oleh KPK. Tentu saja, penundaan penahanan tersebut menjadi kutip tanda tanya di sejumlah kalangan.

Menjawab isu tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar belum ditahan kerana masih adanya proses perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

Oleh karenanya, sampai saat ini KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akibatnya, proses penahanan terhadap tujuh tersangka belum dapat dilakukan.


Pengamat Hukum Pidana Angkat Bicara, Ada Kejanggalan?

Di lain kesempatan, Pengamat Hukum pidana, Franciscus Lamintang angkat bicara soal kasus korupsi yang menyeret Sekjen DPR selaku Indra Iskandar yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Melihat progres yang dilakukan KPK yang dinilainya lambat, dirinya mengaku menyayangkan langkah KPK tersebut.

Menurut Fransiscus, seharusnya KPK melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka yang ada dapat melarikan diri keluar negeri ataupun menghilangkan barang bukti dengan beragam cara.

"Menetapkan orang sebagai tersangka itu tidak mudah, barang bukti dan saksi juga harus mencukupi sesuai dengan acara pidana yang berlaku. Bila hanya menunggu perhitungan BPKP, dikhawatirkan bisa mempersiapkan langkah yang membuat proses menjadi abu abu,” kata Franc, Minggu (09/03/2025).

Ia juga meminta kepada KPK untuk mengeluarkan status cekal kepada Imigrasi untuk berjaga-jaga agar tidak ada potensi lari keluar dari Indonesia. Sebagai bentuk  ketegasan dan kepastian KPK untuk menetapkan status tersangka Indra Iskandar. 

“Hal ini mungkin baru gerbang utama, namun setidaknya ini langkah awal untuk berbenah atau bersih bersih anti korupsi di Parlemen,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Indra Iskandar cs diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan, diantaranya ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puncak peringatan Hari Koperasi Ke-79 Tahun 2026 di Lamongan digelar berbeda. Sebagai wujud syukur atas perjalanan Gerakan…

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menerima kunjungan 162 partisipan 6th Summer School 2026 Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dari 43 negara, Bupati…

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (26/7), setelah berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2…

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…