Tersangka Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Kunjung Ditahan, Ketua KPK Ungkap Alasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus korupsi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. SP/ JKT
Tersangka kasus korupsi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang telah diperiksa tim penyidik pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.

Namun, hingga saat ini Indra tak kunjung ditahan oleh KPK. Tentu saja, penundaan penahanan tersebut menjadi kutip tanda tanya di sejumlah kalangan.

Menjawab isu tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar belum ditahan kerana masih adanya proses perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

Oleh karenanya, sampai saat ini KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akibatnya, proses penahanan terhadap tujuh tersangka belum dapat dilakukan.


Pengamat Hukum Pidana Angkat Bicara, Ada Kejanggalan?

Di lain kesempatan, Pengamat Hukum pidana, Franciscus Lamintang angkat bicara soal kasus korupsi yang menyeret Sekjen DPR selaku Indra Iskandar yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Melihat progres yang dilakukan KPK yang dinilainya lambat, dirinya mengaku menyayangkan langkah KPK tersebut.

Menurut Fransiscus, seharusnya KPK melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka yang ada dapat melarikan diri keluar negeri ataupun menghilangkan barang bukti dengan beragam cara.

"Menetapkan orang sebagai tersangka itu tidak mudah, barang bukti dan saksi juga harus mencukupi sesuai dengan acara pidana yang berlaku. Bila hanya menunggu perhitungan BPKP, dikhawatirkan bisa mempersiapkan langkah yang membuat proses menjadi abu abu,” kata Franc, Minggu (09/03/2025).

Ia juga meminta kepada KPK untuk mengeluarkan status cekal kepada Imigrasi untuk berjaga-jaga agar tidak ada potensi lari keluar dari Indonesia. Sebagai bentuk  ketegasan dan kepastian KPK untuk menetapkan status tersangka Indra Iskandar. 

“Hal ini mungkin baru gerbang utama, namun setidaknya ini langkah awal untuk berbenah atau bersih bersih anti korupsi di Parlemen,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Indra Iskandar cs diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan, diantaranya ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya. jk-01/dsy

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…