Dosen Gugat ke MK Terkait Masa Jabatan Ketum Partai Politik Dibatasi 2 Periode

Cara Berpikir Akademisi dan Politisi Soal Ketum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi 2 periode.

Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.

Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.

"Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik," ujarnya.

Dia kemudian menyebut nama-nama ketua umum partai yang menjabat lebih dari 5 tahun:

1. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun)2. Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun)3. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)4. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)5. Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)6. Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun)7. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).

 

Jadi Ketum Hak Konstitusional

Partai NasDem mengatakan selama masa jabatan keanggotaan DPR tak dibatasi, maka seharusnya masa jabatan ketua umum parpol tak usah dibatasi juga.

"Jabatan-jabatan di partai berkorelasi langsung dengan keanggotaan DPR yang bersumber dari pemilu yang diikuti oleh partai-partai politik. Dan menurut saya selama masa jabatan keanggotaan DPR tidak dibatas maka seyogianya masa jabatan ketum partai tidak usah dibatasi," tutur Sekjen NasDem Hermawi Taslim, Senin (10/3/2025).

Hermawi menghormati setiap warga negara yang mengajukan gugatan ke MK. Baginya, mengajukan gugatan terhadap UU ialah hak yang dijamin konstitusi.

"Menjadi ketum partai juga hak konstitusional tanpa batasan waktu dan hal tersebut dijamin oleh UU," ucap Hermawi.

"Jadi menurut saya selama tidak ada pembatasan masa jabatan anggota DPR maka tidak relevan membicarakan pembatasan atau periode masa jabatan ketum partai," pungkasnya. n jk/dc/rmc

Berita Terbaru

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…