Dosen Gugat ke MK Terkait Masa Jabatan Ketum Partai Politik Dibatasi 2 Periode

Cara Berpikir Akademisi dan Politisi Soal Ketum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi 2 periode.

Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.

Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.

"Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik," ujarnya.

Dia kemudian menyebut nama-nama ketua umum partai yang menjabat lebih dari 5 tahun:

1. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun)2. Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun)3. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)4. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)5. Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)6. Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun)7. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).

 

Jadi Ketum Hak Konstitusional

Partai NasDem mengatakan selama masa jabatan keanggotaan DPR tak dibatasi, maka seharusnya masa jabatan ketua umum parpol tak usah dibatasi juga.

"Jabatan-jabatan di partai berkorelasi langsung dengan keanggotaan DPR yang bersumber dari pemilu yang diikuti oleh partai-partai politik. Dan menurut saya selama masa jabatan keanggotaan DPR tidak dibatas maka seyogianya masa jabatan ketum partai tidak usah dibatasi," tutur Sekjen NasDem Hermawi Taslim, Senin (10/3/2025).

Hermawi menghormati setiap warga negara yang mengajukan gugatan ke MK. Baginya, mengajukan gugatan terhadap UU ialah hak yang dijamin konstitusi.

"Menjadi ketum partai juga hak konstitusional tanpa batasan waktu dan hal tersebut dijamin oleh UU," ucap Hermawi.

"Jadi menurut saya selama tidak ada pembatasan masa jabatan anggota DPR maka tidak relevan membicarakan pembatasan atau periode masa jabatan ketum partai," pungkasnya. n jk/dc/rmc

Berita Terbaru

Jelang Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan di Kota Pasuruan

Jelang Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan di Kota Pasuruan

Selasa, 22 Sep 2026 03:44 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 03:44 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit …

Antisipasi Banjir, PUBMSDA Kebut Proyek Rumah Pompa dan Pengerukan Sungai

Antisipasi Banjir, PUBMSDA Kebut Proyek Rumah Pompa dan Pengerukan Sungai

Senin, 21 Sep 2026 18:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Antisipasi banjir dilakukan Pemkab Sidoarjo sejak dini menjelang musim hujan. Untuk itu, Wakil Bupati Mimik Idayana memastikan p…

Petrokimia Gresik Sulap Produk Samping Jadi Penyaring Belerang, Raih Paten Inovasi Silika

Petrokimia Gresik Sulap Produk Samping Jadi Penyaring Belerang, Raih Paten Inovasi Silika

Senin, 21 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Produk samping industri yang selama ini membutuhkan ruang penyimpanan dan pengelolaan justru berhasil disulap PT Petrokimia Gresik m…

PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

Senin, 21 Sep 2026 17:04 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun memberikan perhatian terhadap rencana perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 T…

Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Senin, 21 Sep 2026 17:03 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai menggenjot pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik di tengah waktu pelaksanaan anggaran 2026 …

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Semangat kemanusiaan terus mengalir di Kota Mojokerto. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI), sebanyak …