KPK Dituding Alat Politik Kekuasaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan jubir KPK, Febri Diansyah juga menjadi salah satu dari 17 orang itu, kini ia menjadi juru bicara tim kuasa hukum PDIP dalam kasus Hasto di KPK.
Mantan jubir KPK, Febri Diansyah juga menjadi salah satu dari 17 orang itu, kini ia menjadi juru bicara tim kuasa hukum PDIP dalam kasus Hasto di KPK.

i

PDIP Klaim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Menjadi Tahanan Politik Dalam Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jumat 14 Maret 2025 hari ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini diklaim menjadi tahanan politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku.

Sebab, Koordinator Pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis, mengklaim kliennya telah menjadi korban kriminalisasi politik.

"Kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDI Perjuangan dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban politik, tahanan politik," kata Todung dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu malam (12/3).

Todung mengklaim kriminalisasi politik itu dilakukan KPK dengan menyeret Hasto ke persidangan tanpa bukti dan alasan yang jelas.

Ia menyebut KPK justru membawa Hasto ke kursi pesakitan dengan dasar niat jahat tanpa disertai argumen dan bukti yang kuat.

"Saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious hatred atau intention," jelas dia.

Di sisi lain, Todung berharap KPK dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan undang-undang dan tidak menjadi alat politik kekuasaan. Lebih lanjut, ia berharap majelis hakim yang mengadili kasus Hasto dapat mengambil keputusan yang adil tanpa pandang bulu.

"Saya berharap bahwa majelis hakim yang akan mengadili perkara ini bisa menangkap jeritan keadilan dari banyak orang bukan hanya dari Hasto Kristiyanto," harap dia.

 

Dakwaan Campuradukkan Fakta -Opini

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto telah mencampuradukkan fakta dan opini. "Kami juga menemukan banyak campur-aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang kami terima,” kata Febri di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

“Hal ini tentu saja berbahaya dan sangat riskan dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran materil," ujar dia. Febri mengatakan, tim hukum telah mengidentifikasi sejumlah bagian dari dakwaan yang menyimpang dari fakta hukum yang berkekuatan tetap

Penyimpanngan pertama, data yang digunakan dalam surat dakwaan terkait perolehan nol suara caleg PDI-P Nazarudin Kemas adalah keliru. Berdasarkan fakta hukum, perolehan suara Nazarudin Kemas justru yang terbanyak. "Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," kata Febri.

 

Surat Dakwaan Salah Peroleh Data

Eks juru bicara KPK ini bilang, surat dakwaan juga salah memperoleh data soal pertemuan Hasto dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Berdasarkan fakta hukum, perolehan suara Nazarudin Kemas justru yang terbanyak. "Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," kata Febri. Eks juru bicara KPK ini bilang, surat dakwaan juga salah memperoleh data soal pertemuan Hasto dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dalam poin nomor 23, kata Febri, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan.

Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.

laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.

Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. "Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," kata Febri lagi.

Tidak hanya itu, pada poin nomor 25, dakwaan juga menuduh Hasto memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto

Atas empat temuan itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK.

 

Todung M. Lubis, Koordinator

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, memperkanlkan tim hukum yang akan membela Hasto untuk melawan KPK.

Mereka diantaranya, Todung M. Lubis sebagai koordinator. Kemudian Maqdir Ismail, Ronny B. Talapessy, Arman Hanis, Febri Diansyah, Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin. L Tobing,  Alvon Kurnia Palma, Rasyid Ridho, Duke Arie W, Abdul Rohman, Triwiyono Susilo, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala dan Annisa Eka Fitria Ismail.

Pertanyaan muncul usai Febri menjadi bagian dari kubu Hasto. Febri menjelaskan alasan kini bergabung untuk membela Hasto.

"Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian, katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," kata Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

 

Tak Ada Peran Hasto Penyuap

Dia mengaku telah mempelajari dan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.

"Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat. Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku," kata Febri.

Febri menyebut kasus ini harus diuji secara rinci. Hal itu bisa dilakukan di persidangan nanti.

"Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti," sebutnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…