Perketat Pengawasan, Pemkot Segel 250 Titik Parkir Tak Berizin di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menyegel 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di Surabaya. SP/ Pemkot Surabaya
Petugas menyegel 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di Surabaya. SP/ Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari penertiban pengelolaan parkir sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sekitar 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

"Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (23/07/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam aturan itu, pengelolaan parkir menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir dinilai menguntungkan pelaku usaha. Sebab, 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Wali Kota Eri menilai, penerapan izin parkir membuat pengawasan menjadi lebih jelas karena seluruh lokasi parkir dapat terdata oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Karena itu, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya kini memperkuat pengawasan agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum. Termasuk mengenai tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

"Makanya kita sekarang kuatkan lagi (pengawasan). Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir," tegasnya.

Saat ditanya jumlah lokasi yang belum memiliki izin parkir, Wali Kota Eri mengungkap hasil pendataan Bapenda Surabaya menemukan sekitar 250 titik. Sehingga, pihaknya berharap seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin segera mengurus perizinan sebagaimana gerai lain yang telah memenuhi ketentuan. "Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua," ungkapnya. sb-03/dsy

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…