SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menjelang Lebaran dan sebagai antisipasi masih adanya perusahaan ‘nakal’, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025.
Posko pengaduan THR disiapkan untuk memastikan hak pekerja dari berbagai sektor usaha terpenuhi sesuai regulasi dan akan mulai beroperasi tujuh hari sebelum lebaran hingga hari raya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo Sunaryo menjelaskan, dalam aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri, dengan pelunasan penuh dan tidak diperbolehkan secara dicicil.
"Posko ini kami buka agar pekerja bisa menyampaikan pengaduan jika haknya tidak dipenuhi. THR harus dibayarkan penuh, selambat-lambatnya H-7 lebaran, dan tidak boleh dicicil," ujarnya, Senin (24/03/2025).
Sementara itu, untuk besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih adalah satu bulan gaji penuh. Dan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.
"Perhitungannya masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan gaji bulanan. Ini hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha," katanya.
Lanjut Sunaryo, bertugas sebagai fasilitator yang menerima laporan dan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan jika terjadi pelanggaran. Sedangkan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR menjadi wewenang pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur.
"Tahun lalu tidak ada aduan soal keterlambatan pembayaran THR. Jika tahun ini ada masalah, kami siap memediasi," ujarnya.
Sebagai informasi, hingga pertengahan Maret 2025, tujuh perusahaan besar di Ponorogo telah melaporkan bahwa THR karyawan telah disalurkan. Pihaknya berharap seluruh perusahaan segera mengikuti langkah tersebut demi kelancaran menjelang lebaran. pn-01/dsy
Editor : Desy Ayu