Wawali Armuji Heran, Bela Kebenaran, Malah Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil Wali Kota (Wawalkot) Surabaya Armuji merespons perihal pelaporan atas dirinya di Polda Jatim. Dia mengatakan yang dilakukannya itu untuk membela kebenaran.

"Membela anak-anak tertindas. Wong ijazah ditahan sekolah, sama provinsi dibebaskan tanpa biaya. Ini orang mau resign kerjaan, ijazah yang ditempuh dalam waktu 3 tahun kok ditahan," kata Armuji.

Wawalkot Armuji dilaporkan pengusaha Jan Hwa Diana ke Polda Jawa Timur. Pelaporan itu terkait video sidak perusahaan menahan ijazah mantan karyawan yang viral di media sosial.

Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, hingga Minggu (13/4/2025), mengungkap semua bermula ketika Armuji mendatangi sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Dalam video itu, Armuji mendatangi perusahaan itu setelah mendapat cerita dari salah satu warga Surabaya yang mendatangi Rumah Aspirasi, perusahaan tempat dia bekerja.

Karyawan itu menceritakan bahwa perusahaan tempat dia bekerja telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Karyawan disebut mengajukan resign, tapi ijazahnya ditahan oleh perusahaan.

Armuji dan timnya melakukan sidak ke perusahaan itu pada Selasa (8/4), tapi tidak dibukakan pintu. Armuji mengaku dia datang baik-baik dan berharap bisa berdiskusi dengan pemilik perusahaan terkait persoalan ijazah yang ditahan.

Video sidak itu pun viral di medsos. Di dalam video itu, Armuji menyampaikan beberapa kali sidak termasuk ketika yang melakukannya adalah Disnaker Jatim juga tidak dibukakan pintu. Hingga akhirnya Wawali Surabaya itu pun menyampaikan dugaan bagaimana jika di dalam perusahaan itu ada narkoba.

 

Armuji Dilaporkan Pencemaran

Sidak itu pun berbuntut panjang. Perusahaan melaporkan Armuji ke polisi terkait pencemaran nama baik.

Armuji menceritakan bahwa karena tidak dibukan pintu, timnya mengontak pihak perusahaan melalui sambungan telepon. Namun, Ia malah ditunduh penipu.

"Saya datang baik-baik, saya tok-tok, saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan dispeaker agar tahu. Dia menuduh saya penipu. Dengan begitu saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam. Ya sudah," tambahnya.

"Yang mau saya jelaskan bahwa berita saya menahan ijazah tidak benar. Saya nggak mau nyandak-nyandak yang lain," ujar pihak perusahaan, Jan Hwa Diana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan soal laporan terhadap Armuji. Dia membenarkan bahwa pemilik CV, Jan Hwa Diana, telah mendatangi SPKT Polda Jatim dan melaporkan Wawali Armuji pada Kamis (10/4) malam.

Laporan ini diterima oleh polda Jatim pada Kamis (10/4) malam. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan soal laporan terhadap Armuji.

"Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, Youtube atas nama Cak Armuji. Di situ pelapor membawa bukti berupa flash disk berisi konten yang menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik yang bersangkutan," kata Dirmanto.

Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Wakil Wali Kota Surabaya itu, kata Dirmanto, saat ini tengah didalami oleh Direktorat Reserese Siber (Ditressiber) Polda Jatim. ham/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…