Kejagung Ungkap Draft Vonis Suap Hakim CPO, Dibaca Dulu oleh Pengacara Terdakwa

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ada perkembangan baru dalam kasus dugaan suap putusan crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, keterangan ini didapat dari saksi. Draft itu dikoreksi oleh tersangka Marcella Santoso (MS) yang menjadi advokat tersangka.

"Di mana dalam salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa beberapa saat, beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WS (Wahyu Gunawan) selaku panitera telah memberikan draft putusan tersebut terhadap tersangka," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa dini tadi, (22/4/2025).

Wahyu Gunawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus vonis lepas ekspor minyak goreng. Dia menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto (MAN) hingga hakim ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim.

Kembali lagi ke pernyataan Abdul. Dia mengatakan draft vonis tersebut kemudian dikembalikan setelah disesuaikan dengan pesanan dari tersangka. Namun saat penyidikan tersangka MS dan tersangka Junaedi Saibih (JS) yang juga merupakan advokat tak mengaku melakukan itu.

"Dalam hal ini Tersangka MS dan tersangka JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta. Tapi di dalam fakta penyidikan, kedua tersangka itu tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya," jelasnya.

Abdul Qohar menyimpulkan tindakan itu merupakan upaya merusak barang bukti. Selebihnya, mereka mengungkap informasi palsu selama penyidikan.

"Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan," ungkapnya. erc/rmc

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…