Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat dan Dosen Hukum UI, Junaedi Saibih langsung menyalami tim kuasa hukumnya usai divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan di Kejagung.
Advokat dan Dosen Hukum UI, Junaedi Saibih langsung menyalami tim kuasa hukumnya usai divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan di Kejagung.

i

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen hukum UI Junaedi Saibih divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus upaya menghalangi penyidikan terkait dengan perkara suap terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO . 

Ia juga dibebaskan dalam perkara korupsi berupa suap terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. 

Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Effendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam hingga Jumat dini, majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan meeting of mind atau adanya kehendak bersama dari perbuatan Junaedi dalam perkara suap CPO tersebut. 

”Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim Effendi. 

Ia oleh Jaksa dituding melakukan obstruction of justice dengan cara merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya dengan menggelar seminar, dan diskusi publik di Kampus Universitas Indonesia. Selain sl membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa dan media sosial.

Hakim berpendapat seminar yang dilakukan Junaedi merupakan bagian dari profesi seorang dosen, dan tidak ada keberatan dari Universitas Indonesia atas kegiatan tersebut.

Makanya, Majelis hakim memvonis bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tiga perkara korupsi. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara. 

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal.

Majelis hakim menilai penuntut umum gagal membuktikan Junaedi turut upaya memberikan suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

 

Jaksa Dakwa Perintangan Penyidikan

Jaksa meyakini bahwa terdakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi, yaitu korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).

Tim jaksa menuduh ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Skema itu bertujuan membentuk opini negatif bahwa penanganan kasus oleh kejaksaan tidak benar. dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara. n jk/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…