Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat dan Dosen Hukum UI, Junaedi Saibih langsung menyalami tim kuasa hukumnya usai divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan di Kejagung.
Advokat dan Dosen Hukum UI, Junaedi Saibih langsung menyalami tim kuasa hukumnya usai divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan di Kejagung.

i

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen hukum UI Junaedi Saibih divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus upaya menghalangi penyidikan terkait dengan perkara suap terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO . 

Ia juga dibebaskan dalam perkara korupsi berupa suap terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. 

Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Effendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam hingga Jumat dini, majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan meeting of mind atau adanya kehendak bersama dari perbuatan Junaedi dalam perkara suap CPO tersebut. 

”Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim Effendi. 

Ia oleh Jaksa dituding melakukan obstruction of justice dengan cara merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya dengan menggelar seminar, dan diskusi publik di Kampus Universitas Indonesia. Selain sl membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa dan media sosial.

Hakim berpendapat seminar yang dilakukan Junaedi merupakan bagian dari profesi seorang dosen, dan tidak ada keberatan dari Universitas Indonesia atas kegiatan tersebut.

Makanya, Majelis hakim memvonis bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tiga perkara korupsi. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara. 

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal.

Majelis hakim menilai penuntut umum gagal membuktikan Junaedi turut upaya memberikan suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

 

Jaksa Dakwa Perintangan Penyidikan

Jaksa meyakini bahwa terdakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi, yaitu korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).

Tim jaksa menuduh ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Skema itu bertujuan membentuk opini negatif bahwa penanganan kasus oleh kejaksaan tidak benar. dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara. n jk/rmc

Berita Terbaru

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar kegiatan wisuda lintas generasi di Balai Desa Pongangan, R…

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Hore! Kata tetangga saat melihat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung …

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

"Dugaan Peserta Belum Penuhi Syarat Manajerial Lolos Administrasi,"   SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Kabupaten Si…

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Dorong Kesiapan Kerja, Program Sekolah Lahirkan 35 Bisnis Pelajar Beromzet Ratusan Juta

Dorong Kesiapan Kerja, Program Sekolah Lahirkan 35 Bisnis Pelajar Beromzet Ratusan Juta

Rabu, 03 Jun 2026 15:48 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Program kewirausahaan bagi pelajar tingkat SMA dan SMK menjangkau lebih dari 10.000 siswa di tujuh kota selama tahun pertama p…