Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat dan Dosen Hukum UI, Junaedi Saibih langsung menyalami tim kuasa hukumnya usai divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan di Kejagung.
Advokat dan Dosen Hukum UI, Junaedi Saibih langsung menyalami tim kuasa hukumnya usai divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan di Kejagung.

i

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen hukum UI Junaedi Saibih divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus upaya menghalangi penyidikan terkait dengan perkara suap terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO . 

Ia juga dibebaskan dalam perkara korupsi berupa suap terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. 

Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Effendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam hingga Jumat dini, majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan meeting of mind atau adanya kehendak bersama dari perbuatan Junaedi dalam perkara suap CPO tersebut. 

”Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim Effendi. 

Ia oleh Jaksa dituding melakukan obstruction of justice dengan cara merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya dengan menggelar seminar, dan diskusi publik di Kampus Universitas Indonesia. Selain sl membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa dan media sosial.

Hakim berpendapat seminar yang dilakukan Junaedi merupakan bagian dari profesi seorang dosen, dan tidak ada keberatan dari Universitas Indonesia atas kegiatan tersebut.

Makanya, Majelis hakim memvonis bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tiga perkara korupsi. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara. 

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal.

Majelis hakim menilai penuntut umum gagal membuktikan Junaedi turut upaya memberikan suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

 

Jaksa Dakwa Perintangan Penyidikan

Jaksa meyakini bahwa terdakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi, yaitu korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).

Tim jaksa menuduh ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Skema itu bertujuan membentuk opini negatif bahwa penanganan kasus oleh kejaksaan tidak benar. dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara. n jk/rmc

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…

Bupati Pekalongan Ditahan, Kecantikannya Luntur

Bupati Pekalongan Ditahan, Kecantikannya Luntur

Rabu, 04 Mar 2026 20:00 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:00 WIB

Kepada KPK, Fadia Ngaku Urusan Teknis Birokrasi Diserahkan kepada Sekretaris Daerah, Dirinya Lebih Banyak Jalankan Fungsi Seremonial, Tapi Proyek Pengadaan…

Salurkan Bantuan ke Hargodadali, Forwan Surabaya Dorong Perhatian terhadap Lansia

Salurkan Bantuan ke Hargodadali, Forwan Surabaya Dorong Perhatian terhadap Lansia

Rabu, 04 Mar 2026 18:55 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Forum Wartawan (Forwan) Surabaya menyalurkan bantuan sosial kepada Panti Werda Hargodadali, Surabaya, Rabu (4/3), dalam rangka k…