Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat dan Dosen Hukum UI, Junaedi Saibih langsung menyalami tim kuasa hukumnya usai divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan di Kejagung.
Advokat dan Dosen Hukum UI, Junaedi Saibih langsung menyalami tim kuasa hukumnya usai divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan di Kejagung.

i

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen hukum UI Junaedi Saibih divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus upaya menghalangi penyidikan terkait dengan perkara suap terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO . 

Ia juga dibebaskan dalam perkara korupsi berupa suap terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. 

Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Effendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam hingga Jumat dini, majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan meeting of mind atau adanya kehendak bersama dari perbuatan Junaedi dalam perkara suap CPO tersebut. 

”Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim Effendi. 

Ia oleh Jaksa dituding melakukan obstruction of justice dengan cara merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya dengan menggelar seminar, dan diskusi publik di Kampus Universitas Indonesia. Selain sl membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa dan media sosial.

Hakim berpendapat seminar yang dilakukan Junaedi merupakan bagian dari profesi seorang dosen, dan tidak ada keberatan dari Universitas Indonesia atas kegiatan tersebut.

Makanya, Majelis hakim memvonis bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tiga perkara korupsi. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara. 

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal.

Majelis hakim menilai penuntut umum gagal membuktikan Junaedi turut upaya memberikan suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

 

Jaksa Dakwa Perintangan Penyidikan

Jaksa meyakini bahwa terdakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi, yaitu korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).

Tim jaksa menuduh ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Skema itu bertujuan membentuk opini negatif bahwa penanganan kasus oleh kejaksaan tidak benar. dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara. n jk/rmc

Berita Terbaru

ibu muda tak terima disalip toyor anaknya.

ibu muda tak terima disalip toyor anaknya.

Senin, 20 Apr 2026 11:33 WIB

Senin, 20 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI-MOJOKERTO : Inge Marita (28) diringkus polisi setelah viral memaki pemotor perempuan hingga menoyor kepala anak SD di Jalan Empunala, Kota …

Lomba Panahan Tradisional Bertajuk ‘Gladen Alit’ di Nganjuk, Berbaju Adat Jawa

Lomba Panahan Tradisional Bertajuk ‘Gladen Alit’ di Nganjuk, Berbaju Adat Jawa

Senin, 20 Apr 2026 11:10 WIB

Senin, 20 Apr 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Keseruan lomba panahan tradisional di halaman utara GOR Bung Karno Begadung, Kecamatan Nganjuk, dipenuhi anak-anak dan remaja…

Penetapan IG Susu Kambing Senduro Dongkrak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Penetapan IG Susu Kambing Senduro Dongkrak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 20 Apr 2026 10:55 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Penguatan ekonomi berbasis potensi lokal kembali menjadi bukti pembangunan Kabupaten Lumajang yang bertumpu pada kekuatan…

Pemkab Lumajang Sediakan Rumah Singgah Gratis Bagi Pasien Rujukan ke Surabaya

Pemkab Lumajang Sediakan Rumah Singgah Gratis Bagi Pasien Rujukan ke Surabaya

Senin, 20 Apr 2026 10:45 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan yang terukur, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi menyediakan rumah…

IHSG menguat "Wait and See" untuk suku bunga BI

IHSG menguat "Wait and See" untuk suku bunga BI

Senin, 20 Apr 2026 10:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi bergerak menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and …

Skema BOSDA Kota Mojokerto Dirombak, Pemkot Tegaskan Untuk Ringankan Warga

Skema BOSDA Kota Mojokerto Dirombak, Pemkot Tegaskan Untuk Ringankan Warga

Senin, 20 Apr 2026 10:19 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Skema penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) resmi dirombak tahun ini. Pemerintah Kota Mojokerto…