Bupati Gus Barra Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Kepada Tiga Ahli Waris

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
upati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto saat menyerahkan santunan JKM kepada tiga ahli waris. SP/ DWI
upati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto saat menyerahkan santunan JKM kepada tiga ahli waris. SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ahli waris dari tiga pekerja yang meninggal dunia di Kabupaten Mojokerto mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. 

JKM itu  diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau Gus Barra, saat kegiatan senam bersama menyambut Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke- 732 di Lapangan Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Minggu (27/04/2025)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dari tiga orang pekerja yang meninggal. 

Yaitu Muslimin, perangkat Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu serta dua pekerja rentan asal Kecamatan Puri yakni Sutanto dan Gendut.

Menurutnya, ahli waris dari tiga pekerja tersebut menerima santunan JKM. Karena memang itu hak mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, mereka menerima manfaatnya ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia. Semoga santunan tersebut dapat mengurangi beban keluarga ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia," katanya.

Imam menerangkan, masyarakat bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah yakni cukup dengan membawa KTP. Selanjutnya  akan difasilitasi oleh perusahaan jika tergabung dalam aktivitas pekerja formal.

"Selain itu, untuk para pekerja mandiri yang tidak tergabung dalam perusahaan, bisa juga mendaftarkan diri secara mandiri dengan program informal atau BPU BPJS Ketenagakerjaan, yang penting ada aktivitas ekonomi," ujarnya

Bupati Mojokerto, Gus Barra menyampaikan harapannya agar semua pekerja di Kabupaten Mojokerto dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, banyak manfaat yang akan diperoleh para pekerja atau ahli warisnya jika terjadi sesuatu selama masih aktif sebagai pekerja.

"Karena tidak ada seorang pun yang bisa memastikan suatu takdir itu terjadi. Maka sebagai langkah antisipasi, para pekerja perlu memastikan bahwa telah terlindungi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,"ucapnya. 

Untuk diketahui, ahli waris menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta yang merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Dwi

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…