SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan pemangku hukum pemberantasan bandar narkoba.
Tandra menyebut penanganan narkoba juga mesti melihat arah politik Tanah Air. Ia menekankan perlu adanya hukuman berat bagi bandar narkoba supaya takut untuk mendistribusikan barang tersebut di RI.
"Kita harus menangkap arah para politik hukum kita ke depan dengan berlakunya KUHP baru, di mana kebijakan penahanan itu mulai diperlonggar, maka ini sesuatu ancaman bahaya yang lebih besar," kata Tandra, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala BNN Marthinus Hukom.
"Misalnya pidana mati itu menjadi pidana bersyarat, orang nggak takut lagi ya, sudah datang ditangkap bawa 1 ton sabu-sabu ditangkap hukum mati kan diberi waktu 10 tahun, kebijakannya kalau dia baik bisa dirubah, ini semua harus menjadi suatu antisipasi kita ke depan," imbuhnya.
Pengendalian Narkoba di Lapas
Tandra juga mengungkap modus baru pengendalian narkoba di lapas. Ia menyebut saat ini ditemukan komunikasi pendistribusian narkoba menggunakan CCTV lewat jaringan WiFi.
Hal itu disampaikan Tandra dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
"Kalau demikian bahwa kita ini sudah berada di dalam keadaan darurat narkoba, maka penanganan kita tidak lagi sepele seperti ini ya, anggaran yang Rp 2 triliun ini kalau boleh dinaikin, bahkan saya mengatakan 10 kali lipat juga belum tentu bisa selesai Indonesia begini besar," kata Tandra dalam Raker di Komisi III.
Tandra menyebut sempat berkunjung ke Polda Banten untuk berdiskusi terkait peredaran narkoba. Ia menyebut ada temuan pengendalian narkoba di dalam lapas menggunakan CCTV 360 derajat.
Adapun lewat CCTV itu narapidana bisa berkomunikasi hingga diberi instruksi dari luar. Ia mengatakan saat ini penyalahgunaan narkoba di RI sudah canggih betul.
RI Sudah Diberi Label Darurat
"Saya kemarin berkunjung ke Polda Banten membahas juga mengenai narkoba, di dalam lapas ditaroh CCTV nggak komunikasi dengan telepon, komunikasi lewat CCTV jaringan Wi-Fi bisa ngomong, dia instruksikan Wi-Finya itu kameranya 360°," ujar Tandra.
"Nah dia instruksikan cara membuatnya bagaimana yang di sana terima, ini udah canggih betul telepon sudah nggak dibutuhkan tinggal pasang CCTV ya kan," tambahnya.
Ia menegaskan jika RI sudah diberi label darurat narkoba maka unsur pemerintah harus bergerak dengan cepat. Politikus Partai Golkar ini menyinggung terkait Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau kemudian kita darurat narkoba, maka kita butuh perintah dari presiden untuk bagaimana kita memberantas, salah satu Asta Cita presiden adalah memberantas narkoba dan apa yang dikatakan oleh Pak suding tadi betul dalam sejarah bangsa China itu dipermalukan luar biasa ya, harus menyewakan Hong Kong 100 tahun, yang Portugis itu Makau 100 tahun ya kan, itu jadi kembali ke situ," ujar Tandra.
Pemakai Narkoba 15-49 Tahun
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, mengatakan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di RI pada 2023 mencapai 3,3 juta orang. Adapun mayoritas pemakai berada di usia produktif 15-49 tahun.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa perkembangan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba global saat ini sebesar 5,8% atau sebanyak 296 juta orang di dunia yang menyalahgunakan narkoba dengan jumlah penyalahgunaan ganja sebesar 219 juta orang," kata Marthinus mengawali rapat di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Marthinus menyebut tingkat peredaran narkoba di dunia memengaruhi pendistribusian di Indonesia. Ia menyebut pada 2023 sebanyak 3,3 juta orang menyalahgunakan narkoba, mayoritas berada di usia produktif.
"Jumlah penyalahgunaan narkoba sebanyak itu tentunya sangat mempengaruhi tingkat peredaran narkoba di dunia dan menjadi problem di berbagai negara, sedangkan angka prevalensi di Indonesia berdasarkanhasil survei prevalensi tahun 2023 sebesar 1,73% atau sebanyak 3,33 juta orang," ujar Marthinus. erc/jk/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi