Mantan Penyidik KPK Kecewa UU BUMN Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yudi Purnomo, Mantan Penyidik KPK
Yudi Purnomo, Mantan Penyidik KPK

i

Kemunduran Sebab Atur Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Bukan Penyelenggara Negara 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aturan  dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, berbuntut panjang.. Bunyi pasalnya:

Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Aturan dalam UU BUMN yang baru ini tengah dikaji oleh KPK dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam UU BUMN yang baru, jajaran direksi hingga komisaris, perusahaan BUMN tak lagi tergolong dalam penyelenggara negara. Oleh karenanya,Menteri BUMN Erick Thohir  ingin definisi turunannya.

Erick Thohir sempat mengunjungi KPK pada Selasa (29/4) lalu. Salah satu yang dibahas yakni terkait sinkronisasi penegakan hukum usai adanya UU BUMN yang baru.

"Iya pasti ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan," ucapnya.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengingatkan aturan itu bukan berarti direksi BUMN bisa bebas melakukan korupsi.

"Jangan sampai klausul bahwa mereka bukan penyelenggara negara sehingga tidak lagi ditangani KPK, bahkan tidak wajib lagi LHKPN karena bukan penyelenggara negara, seperti itu. Maka tentu jangan diartikan bisa berbuat semaunya di BUMN," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

"Artinya jangan menganggap ini kesempatan untuk korupsi seperti yang sudah dilakukan para pendahulu mereka sehingga kita tahu dari yang viral beredar korupsi ratusan miliar hingga ratusan triliun peringkat 1 dan 10 didominasi oleh BUMN," sambungnya.

Yudi mengaku sangat kecewa mengenai aturan direksi-komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Dia menyebut aturan itu lahir di tengah kasus korupsi merajalela.

"Tentu kita menyayangkan bahwa di tengah kondisi BUMN saat ini, di mana kasus korupsi merajalela namun ternyata di dalam revisi UU BUMN malah secara tegas menyatakan organ BUMN seperti komisaris, direksi maupun dewan pengawas BUMN itu bukan penyelenggara negara," ujarnya.

 

UU BUMN Kemunduran

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengatakan UU BUMN ini merupakan suatu kemunduran terkait upaya pemberantasan korupsi. Akan tetapi, kata Yudi, dirinya mengaku menghormati UU BUMN yang sudah disahkan itu meskipun pahit.

"Tentu ini diartikan sebagai suatu kemunduran dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas di BUMN terkait dengan upaya memberantas korupsi," ujarnya.

"Dengan tidak lagi dipantau oleh KPK ini adalah suatu politik hukum yang tentu harus kita hormati betapapun pahitnya namun sudah diketok artinya pemerintah dan DPR sudah setuju," tambahnya.

Lebih lanjut, Yudi berharap ada sistem yang bisa mencegah terjadinya korupsi di BUMN. Dia berharap tidak ada kasus direksi-komisaris melakukan korupsi setelah UU BUMN ini disahkan.

"Kita berharap ada sistem yang mampu untuk mencegah terjadinya korupsi di BUMN sehingga kemudian tidak ada pengaruh ketika mereka penyelenggara negara ketika terjadi suatu penyimpangan penyalahgunaan wewenang apalagi tindak pidana korupsi," ujar Yudi. n erc/rmc

Berita Terbaru

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka menekan pergaulan bebas yang menyimpang bagi remaja, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek…

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk menghemat BBM imbas perang antara…

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur juga diresahkan dengan adanya videotron (iklan) promosi film horor…

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…