Mahasiswa di Pasuruan Live Masturbasi Sambil Bugil di Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - ZA (24), mahasiswa asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, nekat melakukan live masturbasi sambil bugil di akun Istagram miliknya. Aksi menjijikkan itu ia akui untuk menarik pasangan sesama jenis membokingnya.

"Pelaku sudah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Ia melakukan live masturbasi sebagai cara untuk menarik pelanggan," kata Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Arief Bernadhyl Yaum, Rabu (14/5/2025).

ZA mengakui memasang tarif untuk pasangan yang membokingnya. Dalam pengakuannya, ZA mendapatkan bayaran melalui open BO sesama jenis sebesar Rp 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp 300.000 rupiah untuk luar wilayah Pasuruan.

"Pengakuannya, tersangka belum menikah," terang Arief.

ZA nekat melakukan live masturbasi sambil bugil di akun Istagram miliknya. Dalam video live tersebut, ZA tampak secara terang-terangan memperlihatkan aksi vulgar tanpa menggunakan alat bantu apa pun.

Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Arief Bernadhyl Yaum mengatakan pelaku diketahui telah beroperasi baik live manturbasi dan open BO sejak 2 bulan terkahir.

Dari keterangan pelaku, ia biasa menerima layanan open BO tak hanya dari wilayah Pasuruan, namun juga dari luar daerah.

Aksi bejat itu viral dan menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat yang resah melaporkannya. Polisi tak tinggal diam. Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan mengamankan ZA, yang ternyata berstatus mahasiswa.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ite, dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta pasal 32 Jo pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Berita Terbaru

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah…