Kusnadi, Usik Khofifah di Pusaran Korupsi Dana Hibah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sepekan yang lalu ada framing-framing soal Khofifah diduga terlibat korupsi dana hibah.

Kasus ini menyeret sejumlah pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024. MAKI menyebut dana hibah dari Pemprov sudah sesuai mekanisme.

"Saya kira Khofifah tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi dana hibah. Saya sangat menyayangkan adanya framing-framing jahat soal Khofifah terlibat atau tersangka korupsi dana hibah" belah MAKI Jawa Timur.

KPK, sampai minggu ini menyebut Khofifah, masih dalam ranah sebagai saksi.

 Pertanyaannya, apa kesaksian Kusnadi, bagian dari framing  untuk menjatuhkan kredibilitas Khofifah?. Walahualam.

Sebelumnya, KPK hendak memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Jumat (20/6/2025) sebagai saksi terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

KPK telah memanggil Khofifah untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sedang diselidiki. Dugaan pidana korupsi dana hibah DPRD Jatim itu telah menyeret 21 nama sebagai tersangka.

Khofifah berhalangan hadir karena sejak jauh hari telah mengajukan cuti ke Kemendagri untuk berangkat ke Beijing, China pada 20-22 Juni 2025. Khofifah ke China untuk menghadiri wisuda putranya Jalaluddin Mannagalli Parawansa di Universitas Peking Cina.

Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebut Khofifah memang telah menyampaikan permintaan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Budi mengatakan surat permintaan penjadwalan ulang itu telah disampaikan Khofifah sejak 18 Juni.

"Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini (Jumat 20 Juni 2025)," sebut Budi.

Budi mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Khofifah pekan depan (minggu ini).

 

***

 

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, sebelum kasus dana hibah, dengan Khofifah, bersahabat.

Sahabat dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam wadah ini  terdiri dari kepala daerah, ketua DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan komandan TNI di daerah.

Nah, kalau kini, Kusnadi yang sudah duluan jadi tersangka korupsi, buka peran Khofifah, ini tanggung jawab hukum kader PDIP Jatim.

Kusnadi mengatakan ada keterlibatan gubernur Jatim pada periode sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

Meski tak menyebut siapa gubernur yang menjabat dalam periode itu, Kusnadi mengatakan bahwa kepala daerah Jawa Timur mengetahui persis pengurusan dana hibah tersebut. "Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu," kata Kusnadi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (19/6/  2025).

Ketika ditanya ihwal pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur yaitu Khofifah Indar Parawansa, Kusnadi mengatakan jika panggilan itu adalah kewenangan penegak hukum. Ia irit bicara ketika kasus korupsi dana hibah Jatim ini dikaitkan dengan Khofifah. "Oh saya tidak berharap apa-apa," ucap dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti semua keterangan saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dana Pokmas Jawa Timur. Hal ini disampaikan setelah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, mengungkap bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa "tentu mengetahui" proses pencairan hibah tersebut pada APBD Jatim 2021–2022.

Kusnadi menyatakan bahwa proses pencairan dana hibah dibahas bersama antara DPRD dan kepala daerah. Ia menyebutkan, “Orang dia (Gubernur Jatim) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah seharusnya memahami alur proseduralnya.

 

***

 

Sampai saat ini, Khofifah belum memberikan tanggapan resmi mengenai perannya dalam kasus tersebut. Khofifah, hingga kini belum diperiksa oleh KPK, tetapi statusnya sebagai saksi bisa berubah seiring perkembangan penyidikan . Seperti kasus eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Zumi diperiksa KPK awalnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Akhirnya bisa jadi tersangka.

Apakah benar dana hibah Pemprov Jatim dicairkan melalui mekanisme yang ketat dan ada naskah perjanjian yang harus ditandatangani oleh calon penerima hibah? .

Ini domain penyidik KPK kelak saat memeriksa Khofifah. Siapa oknum-oknum nakal yang bermain di kasus dana hibah ini? Hal yang sudah terungkap para legislatif diketahui melakukan ijon atau jual beli di awal. Eksekutif?

Usai OTT Sahat, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat, 16 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK kala itu, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam kasus dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Sejumlah nama-nama 12 tersangka yang sudah ada sprindiknya, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim) Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD); Ahmad Heriyadi (Swasta); Mahhud (anggota DPRD); Achmad Yahya M (Guru); RA Wahid Ruslan (Swasta); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD); Jodi Pradana Putra (Swasta); Hasanuddin (Swasta); Ahmad Jailani (Swasta); Mashudi (Swasta); dan Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan).

KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada, Jumat, 20 Juni 2025. Hal ini lantaran, pada periode pengurusan dana hibah tersebut, gubernur Jawa Timur yang menjabat adalah Khofifah. Selain itu, dalam pemeriksaan sebelumnya, Kusnadi mengatakan Gubernur Jawa Timur mengetahui persis proses pengurusan dana hibah saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim yaitu periode 2019-2024. Dia menyebut bahwa pelaksanaan dana hibah pun semuanya harus melewati kepala daerah.

Khofifah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK karena tengah menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Beijing, China.

"Jadi ibu gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di Tiongkok," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Jumat, 20 Juni 2025.

 

***

 

Dalam konteks media nasional dan lokal sepekan ini, Khofifah  diframing seolah tahu kasus dana hibah yang dibuat bancaan anggota DPRD Jatim.

Framing ke Khofifah ini adalah cara wartawan memilih kata-kata atas kesaksian Kusnadi. Ada media yang menyajikan sebuah berita kesaksian Kusnadi, positif dan negatif terhadap Khofifah. Wajar framing itu membentuk persepsi tertentu pada pembaca. 

Adalah hak media menyoroti aspek tertentu dari kesaksian Kusnadi, dengan mengabaikan aspek lain misal keterangan Khofifah, agar ada cover both side. Cara ini dapat memberikan penekanan yang berbeda pada aspek yang sama. Apalagi framing Khofifah, absen panggilan KPK karena hadiri wisuda anaknya.

Masuk akal, Framing terhadap Khofifah dapat membentuk opini publik tentang dugaan korupsi dana hibah yang dapat mempengaruhi cara orang berpikir terhadap Khofifah.

Praktis, framing dapat membentuk persepsi positif atau negatif tentang Khofifah.

Dalam komunikasi, seorang pejabat mesti memahami framing. Ini sangat penting untuk dapat menganalisis bagaimana informasi disajikan dan bagaimana informasi tersebut dapat mempengaruhi persepsi publik. Apa bukan begitu Pak Kusnadi dan Bu Khofifah? Ingat pepatah jawa, becik ketitik olo ketoro. ( [email protected])

Berita Terbaru

Reses di Margorejo, Cahyo Haryo Tegaskan Komitmen Kawal Program Pro-Rakyat

Reses di Margorejo, Cahyo Haryo Tegaskan Komitmen Kawal Program Pro-Rakyat

Kamis, 12 Feb 2026 20:11 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 20:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim 1, Cahyo Haryo Prakoso, menegaskan komitmennya untuk siap ditugasi r…

Di Bawah Sumpah Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Ada Fee Hibah: "Itu Tidak Pernah Ada"

Di Bawah Sumpah Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Ada Fee Hibah: "Itu Tidak Pernah Ada"

Kamis, 12 Feb 2026 19:51 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjadi panggung klarifikasi terbuka ketika Gubernur Jawa Timur Khofifah I…

Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 12 Feb 2026 19:33 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, pelaku pencurian dengan k…

Gaji Pegawai Kemenhaj Nunggak!

Gaji Pegawai Kemenhaj Nunggak!

Kamis, 12 Feb 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:31 WIB

Wamenhaj Anggap Bentuk Kezaliman   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keterlambatan pembayaran gaji dialami sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian …

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co

Kamis, 12 Feb 2026 19:30 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah…

Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah

Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah

Kamis, 12 Feb 2026 19:28 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan. Pengajuan tersebut dimaksudkan untuk melawan status tersangka…