SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kini, Kusnadi sudah duluan jadi tersangka korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Mantan Ketua DPRD Jatim itu membuka peran Khofifah, yang saat itu menjadi Gubernur Jatim.
Langkah Kusnadi ini tanggung jawab hukum kader PDIP Jatim.
Kepada penyidik KPK, Kusnadi bersaksi ada keterlibatan gubernur Jatim dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.
Meski tak menyebut siapa gubernur yang menjabat dalam periode itu, Kusnadi mengatakan bahwa kepala daerah Jawa Timur mengetahui persis pengurusan dana hibah tersebut. "Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu," kata Kusnadi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (19/6/ 2025).
Ketika ditanya ihwal pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Timur yaitu Khofifah Indar Parawansa, Kusnadi mengatakan jika panggilan itu adalah kewenangan penegak hukum. Ia irit bicara ketika kasus korupsi dana hibah Jatim ini dikaitkan dengan Khofifah. "Oh saya tidak berharap apa-apa," ucap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti semua keterangan saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dana Pokmas Jawa Timur.
Kusnadi menyatakan bahwa proses pencairan dana hibah dibahas bersama antara DPRD dan kepala daerah. Ia menyebutkan, “Orang dia (Gubernur Jatim) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah seharusnya memahami alur proseduralnya.
***
Meski sampai Senin kemarin (30/6) Khofifah belum memberikan tanggapan resmi mengenai perannya dalam kasus tersebut. Tapi sudah ada framing, korupsi dana hibah itu dari APBD.
Maklum, Khofifah, hingga kini belum diperiksa oleh KPK. Jadi secara hukum statusnya masih sebagai saksi. Dan bisa berubah seiring perkembangan penyidikan. Seperti kasus eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Zumi diperiksa KPK awalnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Akhirnya bisa jadi tersangka.
Apakah benar dana hibah Pemprov Jatim dicairkan melalui mekanisme yang ketat dan ada naskah perjanjian yang harus ditandatangani oleh calon penerima hibah? .
Ini domain penyidik KPK kelak saat memeriksa Khofifah. Siapa oknum-oknum nakal yang bermain di kasus dana hibah ini? Hal yang sudah terungkap para legislatif diketahui melakukan ijon atau jual beli di awal. Eksekutif?
Usai OTT Sahat, tim penyidik KPK pernah menggeledah kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat, 16 Agustus 2024.
Juru Bicara KPK kala itu, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam kasus dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Tidak satu pun tersangka disebut nama Khofifah.
***
Bagi lulusan fakultas hukum seperti Sahat Tua Simandjuntak, tahu perbuatan pidana selalu bersifat bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum. Bahasa hukumnya, perbuatan yang melawan hukum.
Tegasnya, perbuatan-perbuatannya merugikan masyarakat. Apakah seorang Gubernur yang katakan tahu ptoses pencairan dana hibah di Pemprov Jatim perbuatan yang merugikan masyarakat?
Ini terkait penentuan perbuatan-perbuatan mana yang dipandang sebagai perbuatan pidana supaya bagi pelanggarnya dapat diancam pidana. Hal ini tidak dapat dipisahkan dengan azas yang dikenal dalam hukum pidana yaitu azas legalitas.
Azas ini menentukan, bahwa setiap perbuatan pidana harus ditentukan terlebih dahulu oleh aturan Undang-undang (Pasal 1 ayat (1) KUHP) sehingga bagi pelanggarnya dapat dituntut pidana.
Satu hal yang sangat mendasar dan penting dipahami untuk mengetahui lebih jauh mengenai pengertian hukum pidana tersebut yaitu berkenaan dengan penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar larangan tersebut.
Dalam hal ini, walaupun telah ditentukan barang siapa melakukan perbuatan pidana diancam dengan pidana, akan tetapi belum berarti bahwa tiap-tiap orang yang telah melakukan perbuatan pidana harus dipidana, sebab untuk memidana seseorang disamping melakukan perbuatan yang dilarang di dalam.
Satu hal yang sangat mendasar dan penting dipahami untuk mengetahui lebih jauh mengenai pengertian hukum pidana tersebut yaitu berkenaan dengan penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar larangan tersebut.
Dalam hal ini, walaupun telah ditentukan barang siapa melakukan perbuatan pidana diancam dengan pidana, akan tetapi belum berarti bahwa tiap-tiap orang yang telah melakukan perbuatan pidana harus dipidana, sebab untuk memidana seseorang disamping melakukan perbuatan yang dilarang di dalam hukum terlaksanya tata dalam pergaulan/kehidupan masyarakat yang baik dan adil. Dapat pula dikatakan bahwa perbuatan pidana itu bersifat anti-sosial.
Oleh karena itu, maka perbuatan itu dilarang keras atau pantang dilakukan.Jadi konsepsi perbuatan pidana dalam hal ini dapat disamakan dengan konsepsi perbuatan pantang (pantangan) atau dengan istilah yang sudah lama dikenal dalam masyarakat Indonesia, yakni pemali.
Ada juga azas dan tidak ada dalam KUHP, yaitu azas “ Tiada Pidana tanpa kesalahan.” Kendatipun azas dimaksud tidak tertulis, namun azas ini hidup atau diterima dalam anggapan masyarakat secara universal dan azas ini tidak kurang mutlak berlakunya dibanding dengan azas yang tertulis dalam perundangan.
Prof. Dr. W.L.G. Lemaire (Drs. P.A.F. Lamintang, SH., 1997:2) mengemukakan bahwa Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh Pembentuk Undang-Undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. Nah, sejauh mana penyidik KPK bisa membuktikan kesaksian Kusnadi, bukan asumsi.
***
Ya asumsi adalah anggapan dasar yang diterima tanpa bukti. Kadang asumsi dianggap benar untuk sementara waktu, biasanya digunakan ketika bukti belum tersedia atau sulit diperoleh.
Asumsi adalah anggapan yang diterima sebagai kebenaran tanpa bukti atau dengan bukti yang lemah.
Asumsi dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan atau membuat keputusan ketika bukti belum tersedia.
Asumsi yang tidak tepat dapat menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Contoh:Dalam hukum, asumsi bisa berupa anggapan tentang fakta yang tidak terbukti, atau asumsi tentang akibat hukum dari suatu perbuatan.
Asumsi dapat menjadi dasar untuk memulai proses pembuktian, tetapi asumsi itu sendiri bukanlah bukti yang sah di mata hukum.
Menggunakan pasal penyuapan sebagai delik korupsi yang menjerat delapan orang penerima suap dan 17 orang pemberi suap terkesan merekayasa penanganan kasus sebagai perbuatan transaksional belaka. Kontradiksi dengan kasus korupsi belanja APBD selama ini keterlibatan oknum DPRD tidak berdiri sendiri tetapi berkonspirasi dengan eksekutif. Untuk itu penyidikan kasus ini harus membuktikan keterlibatan unsur eksekutif Pemprov dalam menyetujui pengganggaran dan pencairan dana. Selain itu, unsur eksekutif bertanggungjawab memastikan penggunakan dana hibah sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani.
Pertanyaan publik mengemuka melihat adanya kontroversi penanganan kasus ini yang tidak melibatkan unsur eksekutif pada Pemprov Jatim dari gubernur, wakil gubernur, sekda dan pimpinan SKPD. Padahal penganggaran dan pencairan hibah APBD Jatim tidak terlepas dari peran, wewenang dan tanggung jawab eksekutif Pemprov Jatim selaku pengelola dana hibah APBD.
Pengelolaan hibah mencakup proses penganggaran dan pencairan belanja hibah diatur secara ketat dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019. Belanja hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Proses penganggaran hibah untuk pokmas pada APBD Jatim dimulai dari penyampaian usulan hibah kepada gubernur yang menunjuk SKPD terkait untuk melakukan verifikasi dan evaluasi usulan. Kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi untuk mendapat pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh gubernur dan penerima hibah.
Sedangkan pencairan belanja hibah ini dilakukan setelah Gubernur menetapkan daftar penerima dan nilai hibah dengan identitas dan domisili penerima hibah yang jelas. Penyaluran/pencairan hibah dilakukan setelah peraturan gubernur tentang penjabaran APBD ditetapkan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening penerima hibah.
Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti sebagai dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Untuk itu sebelum pencairan atas belanja hibah APBD dimaksud, keabsahan dokumen penyaluran dana hibah tersebut harus dibuktikan melalui tiga jenis pengujian yakni wetmatigheid (sah menurut aturan), rechtmatigheid (sah menurut administrasi), dan doelmatigheid (benar dan sesuai secara fisik/material).
Seandainya gubernur dan jajaran eksekutif tidak membiarkan belanja hibah menjadi bancakan oknum DPRD, maka penganggaran dan pencairan belanja hibah berbasis pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tidak diusulkan pada rancangan APBD. Namun, sudah menjadi rahasia umum pada pembahasan APBD tidak jarang disusupi praktik politik dagang sapi, sehingga belanja hibah semacam ini ditenggarai sebagai alat tawar menawar antara eksekutif dengan legislatif memuluskan pembahasan APBD.
Pidana suap tidak sepenuhnya dapat didakwakan kepada oknum DPRD karena pencairan atau realisasi dana hibah dimaksud tidak menjadi kewenangan oknum DPRD. Pasalnya menurut UU Nomor 31 Tahun 1999, suap terjadi dalam situasi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ketika terjadi korupsi belanja hibah dari APBD, KPK tidak dapat menimpakan peristiwa pidana korupsi dimaksud sebagai hubungan transaksional belaka antara oknum legislatif dengan penerima hibah. Mengingat kejadian tersebut terjadi secara berulang pada periode tertentu, maka pihak eksekutif tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas kasus korupsi tersebut. Tingkat kesalahan jajaran eksekutif membiarkan atau tidak menghalangi penganggaran dan pencairan memicu terjadinya praktik culas ini.
Kesan KPK dalam penanganan kasus korupsi hibah APBD Jatim seperti tidak bekerja secara profesional dan imparsial. Ini terlihat dari belum adanya pejabat eksekutif Pemprov Jatim yang dicekal dan dinyatakan terlibat. Akhirnya tersebar ada tebang pilih. Maklum KPK meletakkan kasus tersebut hanya peristiwa transaksional oknum DPRD dengan pokmas. Padahal perbuatan tersebut tidak sepenuhnya berdiri sendiri.
Fakta ini menununjukkan KPK seperti menutup mata tata kelola belanja APBD khususnya hibah, bahwa tidak ada proses penganggaran dan pencairan belanja APBD yang luput dari peranan eksekutif pemda.
Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 pertanggungjawaban korupsi juga menjadi tanggung jawab pihak yang tidak menerima aliran dana korupsi, mana kala memiliki keterlibatan dalam proses terjadinya korupsi tersebut. Ketentuan ini, telah memperluas cakupan perkara ini sebagai tindakan korupsi dimana adanya kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum, tidak saja memperkaya diri sendiri, tetapi orang lain atau suatu korporasi. Artinya pertanggungjawaban pidana selain menjerat penerima suap, juga melibatkan pihak yang diduga mengetahui, turut serta menciptakan kondisi dan membiarkan terjadi peristiwa pidana dana hibah itu. Apa bukan begitu pak penyidik KPK? ([email protected])
Editor : Moch Ilham