Diduga Langgar Prosedur Penanganan Anak, Kasatreskrim Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum J menunjukan bukti pelaporan di depan bid propam Polda Jatim. SP/ Achmad Adi
Kuasa hukum J menunjukan bukti pelaporan di depan bid propam Polda Jatim. SP/ Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Kabupaten Madiun memasuki babak baru. Kuasa hukum terlapor, Anies Prijo Ansharie, secara resmi melaporkan Kasatreskrim dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Madiun ke Bidang Propam Polda Jatim, Jumat siang (18/7/2025).

Langkah tersebut diambil lantaran Anies menilai proses penyidikan terhadap kliennya berinisial J (15 tahun) tidak sesuai dengan prosedur hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi begini, bahwa klien saya J itu dilaporkan karena penganiayaan. Dia masih di bawah usia 18 tahun, kejadian tanggal 8 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan pada 29 Mei, tapi kami tidak menerima surat panggilan. Tanggal 23 Juni klien saya juga dimintai keterangan, lagi-lagi tanpa surat panggilan. Ini tidak profesional dan melanggar Undang-undang,” ujar Anies di Mapolda Jatim.

Anies mengungkapkan, pemeriksaan terhadap anak semestinya dilakukan dengan pendampingan petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, menurutnya, hal itu diabaikan oleh penyidik.

“Ternyata pada waktu pemeriksaan, karena anak di bawah umur itu wajib didampingi oleh Bapas, terus kemudian harus ada polisi memberikan bantuan hukum kepada anak di bawah umur, itu tidak dilakukan,” imbuhnya.

Tak hanya soal prosedur pemeriksaan, Anies juga mempersoalkan aspek administratif dalam proses penyidikan. Ia menyoroti adanya kejanggalan pada surat yang dikeluarkan pihak kepolisian, termasuk ketidaksesuaian nama pejabat yang menandatangani dokumen.

“Ada dugaan, (Kasatreskrim) apakah namanya Prabobwo atau Prabowo? Maka dalam surat pengaduan kami tetap menuliskan sesuai tanda tangan yang tertera, yaitu Prabobwo,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara dasar hukum yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan isi narasi surat tersebut.

“Antara angka 1 huruf C dengan angka 2 tidak match. Jadi di surat ini Kasat telah tidak profesional dalam melakukan kegiatannya, dalam melakukan proses penyidikannya. Maka kami laporkan (Kasatreskrim dan Penyidik) ke Kabidpropam Polda Jatim agar dilakukan tindakan hukum,” tegas Anies.

Perkara ini bermula dari peristiwa pada 8 Mei lalu, ketika J mengendarai motor dan ditabrak dari samping oleh seorang perempuan yang sedang mendorong gerobak berisi kotoran sapi. Insiden itu kemudian berkembang menjadi konflik yang memunculkan dugaan penganiayaan.

“Kotoran hewan itu dilemparkan ke muka terlapor yang dilaporkan ini. Terus kemudian J berhenti akan menanyakan kenapa, tapi pada waktu itu korban merunduk kelihatan akan mengambil batu, nah pikirannya itu akan melempar, J lari. Nah setelah lari ternyata ibu-ibu itu juga melempar, nah pada waktu melempar lari-lari itu dia jatuh,” tutup Anies.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Polres Kabupaten Madiun maupun Polda Jatim terkait laporan ini. Ad

Berita Terbaru

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang menembus Rp154 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Besarnya dana Sil…

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…