Tom Lembong, Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Ibu-ibu Teriaki Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7). Dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ini mendapat simpati dari ibu ibu berhijab. Saat vonis diucapkan, ibu ibu ini meneriaki hakim dengan suara "Huuu...hu!" Ketua majelis hakim menegur ibu ibu agar tertib di ruang sidang. Apa reaksi Tom, atas putusan itu, Tom menyatakan masih pikir-pikir.

Saat Tom Lembong tiba di ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 13.48 WIB dengan mengenakan kemeja putih, disambut hangat sejumlah simpatisan yang sudah berada di dalam ruang sidang.

Menariknya, saat Tom berjalan menuju kursi terdakwa, para simpatisan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” secara serempak. “Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku…,” terdengar lantang menggema di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta. Tom sempat menyapa sejumlah pengunjung sebelum memasuki area sidang utama.

Ibu-ibu 'Demo' di PN Jakpus, minta Masuk Ruang Sidang Vonis Tom Lembong Sekelompok ibu-ibu minta masuk sidang vonis Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula. Tom dituntut 7 tahun penjara. Sekelompok ibu-ibu ingin ikut masuk ke ruang sidang vonis Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong.

Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia yang berunjuk rasa di depan ruang sidang.

Kelompok ibu-ibu yang memakai pakaian putih dengan kerudung bermotif bunga itu meminta kepada aparat kepolisian yang berjaga untuk membiarkan mereka masuk ke ruang sidang. Berdasarkan pantauan sidang, kelompok ibu-ibu itu sudah ada sejak siang hari sebelum sidang vonis Tom Lembong dimulai pukul 14.00 WIB. Sampai dengan sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, para ibu-ibu pengunjuk rasa masih menunggu di depan ruang sidang.

"Kami cukup sabar lho. Tiga jam lebih kami di sini berdiri. Kalian sombong mentang-mentang kalian dari aparat. Harusnya kalian tahu tupoksi. Kalau satu dilarang, semua dilarang. Kenapa yang lain bisa masuk ke dalam? Anda tadi janjikan kami bisa masuk," ujar Ketua Umum Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia, Meri Samiri di hadapan aparat kepolisian.

 

Penilaian Hakim

Majelis hakim menilai mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan. Namun, izin impor itu tetap diberikan.

Hal itu disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Hakim menyatakan pemberian izin impor ke delapan perusahaan gula rafinasi swasta telah dilaporkan ke Tom Lembong.

"Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih," ujar hakim.

 

Anies, Refly, Rocky dan Saut

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Selain Anies, hadir juga pengamat politik Refly Harun dan Rocky Gerung, serta mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Mereka duduk di baris depan kursi pengunjung.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berkas Putusan Lebih 1.000 Halaman

Berkas putusan Tom berjumlah lebih dari 1.000 halaman.

"Agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik. Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim meminta Tom mendengarkan putusan tersebut. Hakim menyatakan hanya akan membacakan poin penting dalam pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

"Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan. Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi," ujar hakim. erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…