SURABAYAPAGI.com, Malang - Mengenai Penerapan dan pemanfaatan sistem parkir non tunai yang sudah berjalan di sejumlah lokasi Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat pun mulai melakukan evaluasi efektivitas tersebut.
"Pemasangan QRIS sebagai edukasi kepada masyarakat dan juru parkir untuk menggunakan pembayaran non tunai, tetapi kondisi di lapangan (pemanfaatan) masih rendah," ujar Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Kamis (24/07/2025).
Lanjutnya, minimnya penggunaan sistem pembayaran parkir dengan non tunai atau dengan sistem kode batang ini karena titik pemasangan yang kurang strategis. Kondisi itu tentu akhirnya membuat masyarakat merasa enggan untuk menggunakan model pembayaran digital.
"Kalau posisi (kode batang) sekitar 20-30 meter pengendara enggan berjalan ke tempat itu untuk melakukan pemindaian," ucapnya.
Oleh karenanya, pihaknya menyiapkan upaya optimalisasi sistem pembayaran digital dengan cara memindahkan lokasi pemasangan kode batang. Kemudian, sehingga opsi pemanfaatan keberadaan juru parkir untuk membawa kertas bergambar kode batang bisa lebih fleksibel dan memudahkan masyarakat membayar tarif parkir.
Diketahui, strategi yang disusun ini bertujuan untuk merealisasikan target penerimaan retribusi parkir pada 2025 yang sebesar Rp17 miliar. Angka itu sudah termasuk dari sektor parkir tepi jalan khusus senilai Rp5,5 miliar.
Selain itu, Widjaja menambahkan bahwa optimalisasi pemanfaatan parkir non tunai nantinya akan ditunjang dengan terbitnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir yang saat ini masih dibahas bersama DPRD Kota Malang.
"Kami berharap sebelum akhir tahun perda yang soal parkir itu bisa selesai (disahkan). Lalu, sistem pembayaran dan manajemen parkir kami perbaiki total," kata dia. ml-01/dsy
Editor : Desy Ayu